Aha....manguap... bantuak kantuik dalam sarawa. Antahlah...baa lai
caronyo
manyalamaik'an kepeng rakyaik ko --dari pajak, retribusi, dll? Co carito
kak
kancia jo baruak: baruak disuruah dek kancia maambiak pisang masak,
ditampuang dek kak kancia jo sumpik sompong di bawah. Lah badaram2 pisang
ko
turun dek baruak, tapi sumpik ko indak pernah panuah. Masuak paruik kak
kancia nan banyak pisang ko pai e.
Wassalam,
Suryadi
________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Jumat, 2 Maret 2012 11:41
Judul: [R@ntau-Net] Retribusi di Kiktenggi
Miliaran Rupiah Retribusi Menguap



Jumat, 02 Maret 2012 02:13
ULAH OKNUM DI PASAR BAWAH
BUKITTINGGI HALUAN — Ratusan pedagang kreatif lapangan (PKL) disekitar
jalan
Perintis dan jalan Soekarno Hatta depan Banto Trade Center (BTC) Pasar
Bawah, mengeluhkan nasib mereka yang kerap dikejar-kejar petugas Satpol
PP
Kota Bukittinggi.
Padahal menurut pengakuan pedagang, setiap berjualan di sekitar badan
jalan Perintis dan Soekarno Hatta itu, mereka membayar uang retribusi
sebesar Rp1.000 setiap harinya.
Salah seorang pedagang sayur bayam, Nurmayati (60), asal Gadut Tilatang
Kamang kepada Haluan Kamis kemarin, mengatakan,“Kami mambayia Rp1.000
tiok
hari. Tapi kanai garo juo di Pol PP. Cuma nan mamintak seo, antah urang
dinas pasa, antah pareman. Ado laki-laki babadan gadang gampa nan
mamintak. Tapi kalau pedagang padusi, nyo suruah padusi nan lo nan
mamintak. Indak lo di agiah karcis doh. Tu kok takuik kami. Asa lai aman
manggaleh, bialah kami baia.”
Secara kasat mata jumlah PKL di lokasi sepanjang jalan depan BTC dan muka
pasar jalan Soekarno Hatta di Pasar Bawah berjumlah sekitar 300 hingga
350-an orang. Memang PKL yang berdagang disana, secara aturan Perda,
dilarang Pemko Bukittinggi.
Namun sayang, aksi pungutan liarpun seperti dibiarkan begitu saja oleh
pemerintah setempat.
Jika dihitung secara bodoh saja, pada satu titik di pasar tersebut, dari
350
lapak PKL tanpa izin ini, di pungut bayaran oleh orang tak dikenal
(OTK),
alias petugas pasar siluman, Rp1.000 per pedagang, maka jumlah
pemasukan
yang di dapat adalah Rp350.000.- per harinya.
Dan di kalikan setahun jumlah titik PKL tanpa izin itu dengan sebarannya
ada
sepuluh titik saja, maka asumsinya, retribusi yang jumlahnya lebih dari
Rp1,26 miliar, dikantongi oleh para petugas pasar siluman. Asumsinya
(350
lapak X 10 titik sebaran X Rp1000 rupiah X 30 hari X 12 bulan).
Menanggapi kondisi yang sangat nyata itu, Kepala Dinas Pasar Hermansyah
kepada Haluan menegaskan, pedagang di luar pagar dan badan jalan pasar
bawah
jalan Soekarno-Hatta dan Perintis Kemerdekaan adalah ilegal. Oleh karena
itu, pemungut retribusinya juga ilegal.
Sebagai Kepala Dinas Pasar, Hermansyah tidak akan menertibkan PKL di
badan
jalan tersebut, karena itu kewenangan Satpol PP.
Kondisi yang sama terlihat nyata di Pasar Atas, Taman Pedistrian Kawasan
Jam Gadang dan Pasar Simpang Aur.
Jika penanganan pedagang dibiarkan atau diserahkan kepada petugas
siluman,
entah berapa miliar uang retribusi pasar yang masuk ke kantong mereka?
(h/jon/mg1)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/