Divonis Setahun, Dua Penari Bugil Menangis PDF Cetak Surel Jumat, 09 Maret 2012 02:08
PADANG, HALUAN — Kedua penari bugil SS dan NA tak kuasa menahan tangisnya setelah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (8/3) dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara. Kedepan mereka akan menjalani hari-hari mereka di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, .... -- Nyit Sungut -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
