http://www.sumbaronline.com/berita-9448-mendagri-buka-musyawarah-adat-solok-.html
Mendagri Buka Musyawarah Adat Solok Minggu, 25 Maret 2012 - 10:17:18 WIB *SOLOK, SO*--Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi membuka Musyawarah Adat “Aplikasi manajemen Suku dan Pemberdayaan Hukum Adat dalam Hukum Nasional" di Gedung Solok Nan Indah Kabupaten Solok. Disampaikan Gamawan Fauzi, bahwa Musyawarah Adat yang dilaksanakan oleh Solok Saiyo Sakato (S3) ada dua hal penting yang perlu diketahui, pertama tentang manajemen suku, ini sangat bagus sekali kalaulah masing-masing suku dalam nagari menata menajemen yang didalamnya akan terbenahi urusan anak kemenakannya. Dan kedua, masalah adat terkait dengan kasus-kasus adat yang banyak keluhan muncul dari masyarakat adat, itu dibawa juga ke hukum positif sehingga menjadi pidana murni. Ini merusak sendi-sendi sosial, karena orang dalam tahanan dia bertetangga dan yang melaporkan adalah tetangganya, mestinya hal seperti ini tindak pidana ringan saja. Oleh karena itu Kementerian Dalam Negeri dalam Undang-Undang Desa memasukan adanya peradilan desa, sehingga kasus kasus kecil tidak usah dibawa ke peradilan tapi cukup di tingkat desa/nagari saja. "Dua point ini akan ditindaklanjuti dengan baik dimulai di Sumatera Barat. Kita harus dukung sehinga bisa menjadi pilot projek ditingkat nasional," ucap Gamawan. Ikut hadir pada acara tersebut mantan Kapolri Awaluddin Jamin, mantan Gubernur Sumbar Azwar Anas, Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Ketua DPRD Sumbar Yultekhnil, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim dan Walikota Solok Irzal Ilyas. Sementara itu Wagub Muslim Kasim mengatakan, dasar kehidupan dalam masyarakat adalah bersuku, suku itu berarti kaum, kaum adalah keluarga. Jadi pembinaan itu mulai dari keluarga sehingga kemenakan tahu dengan mamak, mamak tahu dengan kemenakan. "Hal ini kita terapkan akan lebih baik dapat menjalin hubungan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi mendukung Musyawarah Adat ini, sehingga akan melahirkan yang terbaik, baik mengenai tanah ulayat maupun sengketa sengketa di nagari," ungkapnya. Adapun Kesepakatan gerakan bersama Musyawarah Adat "Aplikasi Manajemen Suku dan Pemberdayaan Hukum Adat dalam Hukum Nasional", kami seluruh anak nagari kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan dan pemangku kepentingan Minangkabau lainnya bersepakat untuk menerapkan manajemen suku dan memberdayakan hukum adat dalam hukum nasional secara tulus dan ikhlas untuk kepentingan dunia dan akhirat. Kesepakatan ini ditanda tangani dari Polda Sumatera Barat, LKAAM Sumatera Barat dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. *Dilaporkan : zarsyah* -- Salam Ta'zim --------------------------------------- *Aslim Nurhasan ST SATI | * http://www.haragreen.co.id/ | Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat | | Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa | | [email protected] <[email protected]> +62811918886, @aslimnurhasan 22BC124D | ® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
