http://www.sumbaronline.com/berita-9448-mendagri-buka-musyawarah-adat-solok-.html


Mendagri Buka Musyawarah Adat Solok
Minggu, 25 Maret 2012 - 10:17:18 WIB

*SOLOK, SO*--Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi membuka Musyawarah Adat
“Aplikasi manajemen Suku dan Pemberdayaan Hukum Adat dalam Hukum Nasional"
di Gedung Solok Nan Indah Kabupaten Solok.

Disampaikan Gamawan Fauzi, bahwa Musyawarah Adat yang dilaksanakan oleh
Solok Saiyo Sakato (S3) ada dua hal penting yang perlu diketahui, pertama
tentang manajemen suku, ini sangat bagus sekali kalaulah masing-masing suku
dalam nagari menata menajemen yang didalamnya akan terbenahi urusan anak
kemenakannya.

Dan kedua, masalah adat terkait dengan kasus-kasus adat yang banyak keluhan
muncul dari masyarakat adat, itu dibawa juga ke hukum positif sehingga
menjadi pidana murni. Ini merusak sendi-sendi sosial, karena orang dalam
tahanan dia bertetangga dan yang melaporkan adalah tetangganya, mestinya
hal seperti ini tindak pidana ringan saja.

Oleh karena itu Kementerian Dalam Negeri dalam Undang-Undang Desa memasukan
adanya peradilan desa, sehingga kasus kasus kecil tidak usah dibawa ke
peradilan tapi cukup di tingkat desa/nagari saja.

"Dua point ini akan ditindaklanjuti dengan baik dimulai di Sumatera Barat.
Kita harus dukung sehinga bisa menjadi pilot projek ditingkat nasional,"
ucap Gamawan.

Ikut hadir pada acara tersebut mantan Kapolri Awaluddin Jamin, mantan
Gubernur Sumbar Azwar Anas, Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim,
Ketua DPRD Sumbar Yultekhnil, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Bupati
Kabupaten Solok Syamsu Rahim dan Walikota Solok Irzal Ilyas.

Sementara itu Wagub Muslim Kasim mengatakan, dasar kehidupan dalam
masyarakat adalah bersuku, suku itu berarti kaum, kaum adalah keluarga.
Jadi pembinaan itu mulai dari keluarga sehingga kemenakan tahu dengan
mamak, mamak tahu dengan kemenakan.

"Hal ini kita terapkan akan lebih baik dapat menjalin hubungan antara kedua
belah pihak. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi mendukung Musyawarah Adat
ini, sehingga akan melahirkan yang terbaik, baik mengenai tanah ulayat
maupun sengketa sengketa di nagari," ungkapnya.

Adapun Kesepakatan gerakan bersama Musyawarah Adat "Aplikasi Manajemen Suku
dan Pemberdayaan Hukum Adat dalam Hukum Nasional", kami seluruh anak nagari
kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan dan pemangku
kepentingan Minangkabau lainnya bersepakat untuk menerapkan manajemen suku
dan memberdayakan hukum adat dalam hukum nasional secara tulus dan ikhlas
untuk kepentingan dunia dan akhirat.

Kesepakatan ini ditanda tangani dari Polda Sumatera Barat, LKAAM Sumatera
Barat dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

*Dilaporkan : zarsyah*

-- 

Salam Ta'zim
---------------------------------------
*Aslim Nurhasan ST SATI  | * http://www.haragreen.co.id/
| Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat |
| Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
| [email protected] <[email protected]> +62811918886,
@aslimnurhasan 22BC124D | ®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke