Nas dan Redaksi Haluan yth, Tulisan berikut adalah penyempurnaan dari yang saya kirim sebelumnya melalui Attachment. Yang ini yang dipakai. MN 1/4/12
NAGARI DIGADAIKAN HARAPKAN DANA 1 MILIAR PER DESA Mochtar Naim BUKAN sekarang saja, tapi sebelumnya pun Sumatera Barat sudah diuji dengan konsistensi cara berfikir dan kesetiaannya dalam berNagari. Dulu, di awal masa Orde Baru, ketika semua Desa, Kampung, Marga, Meunasah, Nagari, dsb di Indonesia ini dijadikan menjadi sama dan seragam di seluruh Indonesia dengan pola Desa seperti di Jawa, maka Nagari disamakan dengan Desa dengan jumlahnya yang sama dengan jumlah Jorong. Jadi Jorong itu yang dijadikan Desa, sementara Nagari diamputasi. Nagari paling hanyalah sebagai unit kesatuan adat dan sosial-budaya yang coraknya informal dan tidak mengikat. Nagari karenanya lumpuh tidak berdaya. Ketika Orde Baru rubuh dan berganti dengan Orde Reformasi, maka Nagaripun dihidupkan kembali, dengan Jorong kembali sebagai semula. Sebagai catatan, beberapa Nagari memang ada yang dimekarkan, karena yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan sekarang. Sekarang, dalam rangka menggenjot pembangunan di tingkat Desa, pemerintah menyediakan bantuan dana satu miliar rupiah per Desa di seluruh Indonesia. Dana tsb diambilkan dari alokasi dana anggaran Pemkab/Pemkot sebesar 10 %. Sumbar, dengan jumlah Nagari hanya 628, sementara Jorong 3544 dan Kelurahan 406, sendirinya muncul ide untuk menghidupkan kembali Jorong untuk dijadikan Desa kembali. Dengan itu pula, sejarah berulang kembali. L’histoir c’est repete, kata orang Perancis. Cara berpikir ‘aji mumpung’ ini di satu sisi secara material tentu saja menguntungkan, karena jelas tidak sama jumlah dana yang terkumpul dengan dosis Nagari (628) dan dengan dosis Jorong (3544) itu. Atau 628 miliar dengan Nagari berbanding 3 triliun 544 miliar rupiah dengan Jorong. Bukan saja hati Pemda dan DPRD Kab/Kot di Sumbar saja yang gelegapan, tapi tak kurangnya juga para pemimpin dan ninik mamak sendiri, seperti yang diperlihatkan oleh organisasi Solok Saiyo Sakato yang baru saja berkumpul di Solok kemarin ini. Mereka tidak kurangnya juga mengusulkan agar Jorong yang dijadikan Desa. Lalu Nagari, mau dikemanakan? Bagaimana nasibnya? Sekali Jorong telah menjadi Desa, seperti sebelumnya, maka Nagari tidak lagi bisa menjadi unit kesatuan administratif pemerintahan formal. Ini artinya tidak lain bahwa para ninikmamak beserta pemimpin Nagari dan para pejabat pemerintahan dan anggota legislatif di DPRD daerah Kabupaten/Kota telah ikut sekali lagi ‘membunuh’ atau sedikitnya melumpuhkan Nagari itu kembali. Selama ini Nagarilah, bukan Jorong, yang merupakan unit kesatuan adat dan sosial budaya, di samping juga sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan, ekonomi, keamanan dan pertahanan, yang semua bergabung menjadi satu kesatuan yang integral, struktural, fungsional dan sistemik. Kesatuan Adat dan Budaya Minang di tingkat akar rumput tidak ditentukan oleh Jorong, tapi oleh Nagari, sehingga dikatakan, ‘Adat selingkar Nagari,’ bukan selingkar Jorong. Apa namanya ini? Bermain-main dengan politik dengan mempermainkan nilai-nilai adat dan sosial budaya yang selama ini dihargai dan dijunjung tinggi, demi dana bantuan yang ber em-em dari pusat itu? Ataukah kita memang tidak perduli lagi dengan tatanan adat dan sosial-budaya itu sehingga keutuhan dan kesatuan Nagari tidak lagi begitu dihiraukan dan diacuhkan. Pada hal, kalau kita tetap konsisten dan acuh dengan Nagari itu, ada banyak cara yang kita bisa lakukan untuk menjadikan Nagari itu sebagai asset sosial, budaya dan ekonomi sekaligus. Dalam tulisan-tulisan saya sebelumnya, saya telah menyarankan agar Nagari dijadikan sebagai badan hukum yang berfungsi sebagai Badan Usaha Milik Rakyat di Nagari. Bentuknya bisa berbentuk koperasi syariah. BUMR yang berbentuk koperasi syariah inilah yang membangkitkan potensi ekonomi Nagari menjadi korporasi yang bergerak di bidang industri rumah tangga, manufaktur, pertanian, perternakan, perikanan, selain jasa dan perdagangan, yang besaran volumenya bisa tak terbatas. Nagari yang secara ekonomi juga berbentuk BUMR yang berbadan hukum itu bisa dibangun sesuai dengan potensi SDA dan SDM yang ada di Nagari itu. Nagari yang adalah juga BUMR itu juga bisa menfokuskan kekuatan ekonominya pada prinsip “One Village One Product’ untuk mendapatkan nilai optimal dari usaha perekonomian akar rumput berbasiskan Nagari itu. Kita cukup melihat contoh di negara-negara tetangga kita, di Jepang, Korea, Cina, Vietnam, Thailand, dan tidak kurangnya Malaysia sendiri, di mana desa-desa telah menjadi korporasi ekonomi yang sangat kuat yang dengan itu kesejahteraan dan kemakmuran yang merata bagi rakyat di akar rumput itu bisa ditumbuh-kembangkan. Waktunya kita di Sumatera Barat berpikir keras membangun daerah dan negara kita ini sesuai dengan bunyi Pasal 33 UUD1945 dengan jabarannya yang cukup rinci dan tegas itu, di samping kita membangun daerah ini dengan memanfaatkan nilai-nilai adat dan sosial-budaya yang hidup dalam masyarakat sendiri yang basisnya adalah Nagari, bukan Jorong. *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
