Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinda Batara Hutagalung yang telah
menyiapkan laporan tentang Diskusi Panel tentang Perang Paderi tanggal 22
Januari 2008 yang lalu. Saya memang meminta agar beliau menyusun laporan
tersebut terlebih dahulu. Alasannya sederhana saja, yaitu karena saya ingin
mendahulukan tindak lanjutnya, yaitu menyusun draft surat Gebu Minang kepada
Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk membentuk sebuah Panitia
Kecil Penyusunan Draft Kompilasi Hukum ABS SBK, yang merupakan salah satu
bagian dari Kesimpulan Sementara. Lagi pula Diskusi Panel tersebut memang
merupakan kerja sama antara Arsip Nasional dengan Gebu Minang dan Sekretariat
Nasional Masyarakat Hukum Adat, didukung oleh komunitas Batak dan Melayu Riau.
Pada saat ini saya sedang menghubungi pak Chaidir Nien Latif -- walau
beliau masih harus istirahat karena sakit -- agar `dapat mengubungi pak Asril
Das untuk menerbitkan makalah-makalah Diskusi Panel ini.
Mudah-mudahan laporan Dinda Batara Hutagalung ini bermanfaat bagi
kita semua. Diiringi ucapan terima kasih juga kepada Sanak Auliah Azza yang
telah mem-forward laporan tersebut ke RantauNet.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
auliah azza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dari milist tetangga sebelah. Di milist
[EMAIL PROTECTED] belum sampai ?
---------- Forwarded message ----------
From: Batara Hutagalung < [EMAIL PROTECTED]>
Date: Jan 24, 2008 9:45 PM
Subject: [ppiindia] Re: Kesimpulan Diskusi PERANG PADERI, 1803 - 1838
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] , [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL
PROTECTED] , [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] , [EMAIL
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL
PROTECTED]
Pada hari Selasa, 22 Januari 2008, bertempat di Gedung Arsip Nasional RI
telah diselenggarakan Diskusi Panel mengenai PERANG PADERI, 1803-1838, ASPEK
SOSIAL BUDAYA, SOSIAL PSIKOLOGI, AGAMA, DAN MANAJEMEN KONFLIK.
Diskusi ini dapat dikatakan suatu peristiwa yang bersejarah, karena untuk
pertama kalinya konflik kekerasan yang terjadi di masa lalu yang melibatkan
tiga etnis/ suku, yaitu Minangkabau, Batak dan Melayu Riau, dibahas bersama
dalam suasana keakraban dan persaudaraan dengan semangat menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mungkin ini dapat menjadi "model penyelesaian" konflik yang terjadi antar
etnis/suku lain di Indonesia.
Pembukaan oleh Kepala Arsip Nasional, Djoko Utomo
Pembicara:
1) Prof Dr Taufik Abdullah, tentang dinamika konflik dan konsensus
antara Adat dan Islam di Minangkabau.
2) Prof Dr Franz Magnis Suseno, tentang pengalaman Perang 30 Tahun
antara penganut Protestan dan Katolik di Eropa Barat, 1618-1648, serta
penyelesaiannya dalam Perjanjian Westphalia.
3) Prof Dr `Azyumardi Azra, M.A tentang aneka makna "Adat Basandi
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".
4) Dari MUI, tentang Mazhab Hanbali dan Kaum Wahabi.
Paparan makalah dari masyarakat Minangkabau, baik dari Ranah di Sumatera
Barat,maupun yang di Rantau, masyarakat Mandailing/Batak di Provinsi Sumatera
Utara, dan masyarakat Melayu Riau di Provinsi Riau.
Makalah dari masyarakat Provinsi Sumatera Barat, disampaikan oleh:
1) Prof Dr. Asmaniar Idris,M.A.
2) Bachtiar Abna, SH, MH, Dt Rajo Penghulu.
3) Drs. H.Sjafnir Aboe Nain.
Makalah dari masyarakat Mandailing/Batak disampaikan oleh:
1) Prof. H. Bismar Siregar, SH.
2) Batara R. Hutagalung.
Makalah yang mewakili Provinsi Riau, disampaikan oleh Prof. Dr. Suwardi M.S.
Acara ditutup oleh Mayjen TNI (Purn.) Asril Tanjung, Ketua Gebu Minang
Di bawah ini adalah Kesimpulan sementara dari diskusi panel tersebut.
Arsip Nasional RI akan membukukan semua makalah.
Ringkasan buku Mangaraja Onggang Parlindungan: 'Tuanku Rao. Teror Agama
Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak. 1816 1833' dan makalah yang disampaikan
oleh Batara R. Hutagalung dalam diskusi panel tersebut, dapat dibaca di weblog
http://batarahutagalung.blogspot.com.
Batara R. Hutagalung
================================================
TIM PERUMUS
DISKUSI PANEL PERANG PADERI, 1803-1838
ASPEK SOSIAL BUDAYA, SOSIAL PSIKOLOGI, AGAMA,
DAN MANAJEMEN KONFLIK
JAKARTA, 22 JANUARI 2008.
KESIMPULAN SEMENTARA
(Draft awal Kesimpulan Sementara ini disusun oleh Dr. Saafroedin Bahar, dan
disunting pertama kali oleh Prof. Dr. Taufik Abdullah. Naskah yang sudah
disunting ini dibahas lebih lanjut oleh Tim Perumus yang nama-nama dan
tandatangannya tercantum di bagian akhir naskah ini. Kesimpulan ini kemudian
dibacakan di depan Sidang Paripurna oleh Bp. H.Azaly Djohan S.H dari
Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, didamping oleh Batara R. Hutagalung
dan Dr. Saafroedin Bahar.)
Suatu benang merah yang terlihat dengan jelas dalam demikian banyak cerita
rakyat Indonesia di berbagai daerah adalah dambaan akan adanya suatu masyarakat
yang damai, makmur, dan sejahtera dan dipimpin oleh pemimpin visioner yang
memerintah dengan adil dan bijaksana.
Gerakan Paderi berlangsung selama 35 tahun, 1803-1838, di daerah-daerah yang
sekarang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera
Utara, dan Provinsi Riau. Pada dasarnya Gerakan Paderi ini dapat dipandang
sebagai bagian dari proses panjang penyesuaian antara adat dan budaya
Minangkabau yang bersifat lokal dengan ajaran agama Islam yang bersifat
universal.
Gerakan Paderi ini mencakup tiga babak, yaitu babak Gerakan Paderi 1803-1821
sebagai gerakan intelektual pemurnian agama Islam dari berbagai kebiasaan
masyarakat yang dilarang agama; Perang Paderi 1821-1833 merupakan taraf awal
dari peperangan melawan pemerintah kolonial Hindia Belanda; dan Perang
Minangkabau, 1833-1838 sewaktu seluruh masyarakat Minangkabau bersatu untuk
melakukan perlawanan bersenjata melawan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Dalam babak ketiga melawan pemerintah kolonial Hindia Belanda ini sangat
terkenal peranan Tuanku Imam Bonjol di daerah Minangkabau dan Tuanku Tambusai
di daerah Riau, sehingga dalam rangka pembangunan semangat kebangsaan pasca
kemerdekaan, kedua beliau tersebut dianugerahi oleh Pemerintah dengan gelar
"Pahlawan Nasional" dan sudah barang tentu merupakan kebanggaan dari penduduk
di daerah asalnya masing-masing, dan tidak perlu dipermasalahkan karena sudah
berkekuatan hukum.
Diskusi panel ini adalah upaya pertama kalinya untuk menjernihkan masalah
kekerasan yang terjadi dalam sejarah masa lampau yang meliputi masyarakat
beberapa daerah. Walaupun pada mulanya ada kekhawatiran akan terjadinya reaksi
yang bersifat emosional terhadap beberapa hal yang dirasakan cukup peka, namun
dari beberapa kali pertemuan pendahuluan yang dilaksanakan di beberapa daerah
terbukti bahwa bukan saja masyarakat daerah sudah dapat bersikap dewasa, tetapi
juga telah memberikan penafsiran yang lebih rasional bahkan bantahan --
terhadap pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam beberapa buku dan artikel
mengenai Perang Paderi ini.
Kajian yang dilakukan oleh beberapa pemakalah menunjukkan bahwa pada awalnya
Gerakan Paderi bukanlah merupakan suatu gerakan bersenjata, tetapi merupakan
cerminan dari revolusi intelektual yang keras untuk memurnikan pengamalan
ajaran agama dalam masyarakat yang sudah menganut agama Islam selama lebih dari
dua abad. Kekerasan yang terjadi kemudian adalah merupakan ekses dari
fanatisme, yang baru disadari setelah amat terlambat. Dalam hubungan ini adalah
juga amat menarik untuk diketahui, bahwa sambil melanjutkan perjuangan
bersenjata melawan pemerintah kolonial Hindia Belanda, Tuanku Imam Bonjol dalam
buku hariannya ternyata bukan saja mengadakan renungan ulang terhadap
terjadinya kekerasan sesama penganut agama Islam, tetapi juga menyesalinya.
Lebih dari itu beliau menyatakan bahwa perampasan, pembakaran, dan pembunuhan
yang terjadi merupakan suatu hal yang tak diingini dan dilarang agama Islam
terhadap sesama muslim. (Lihat makalah Drs. H. Sjafnir Aboe Nain Dt Kando
Marajo, " Posisi Sumpah Sakti Bukit Marapalam sebagai Kesepakatan Paska
Padri", makalah pada Diskusi Panel Perang Paderi, 22 Januari 2008, h. 7.)
Adapun mengenai kesepakatan yang terdapat dalam Piagam Bukit Marapalam atau
Sumpah Satie Bukik Marapalam, yang berisikan ajaran 'Adat Basandi Syarak Syarak
Basandi Kitabullah' yang biasa disingkat sebagai ABS SBK dan biasanya
dianggap disepakati pada tahun-tahun terakhir Perang Paderi sekitar tahun 1837
walaupun ada informasi bahwa ajaran tersebut] sudah ada sejak tahun 1686,
atau 151 tahun sebelumnya. Di Bukit Marapalam ini juga berlangsung beberapa
kali pertemuan dengan tema serupa. (Dengan demikian, kelihatannya posisi Bukit
Marapalam pada saat itu bagaikan posisi Jenewa di zaman sekarang, yaitu
sebagai lokasi terjadinya beberapa peristiwa besar. Drs. H. Sjafnir Aboe Nain
Dt Kando Marajo, op.cit. h. 2, h.8. Amat menarik untuk diperhatikan bahwa
masalah yang menjadi pusat perhatian ABS SBK ini adalah masalah harta pusaka
dan harta pencaharian, yang ternyata masih menjadi masalah sampai saat ini.)
Kajian kesejarahan terhadap Perang Paderi ini bukan hanya bermanfaat untuk
sekedar mengetahui kebenaran fakta-fakta sejarah masa lampau, tetapi juga untuk
memantapkan identitas masyarakat dari masyarakat yang terkait.
Bagi masyarakat Batak, kajian kesejarahan terhadap Perang Paderi akan
memberikan pencerahan bukan hanya tentang mengapa masyarakat Batak bagian utara
beragama Kristen dan masyarakat Batak bagian selatan beragama Islam, tetapi
juga untuk mengambil hikmah dari sejarah ketika kekerasan dilakukan atas nama
sesuatu yang tidak bisa diperdebatkan.
Bagi masyarakat Minangkabau, kajian terhadap sejarah Gerakan Paderi ini
bukan hanya menjelaskan tentang adanya tiga babak Gerakan Paderi tersebut,
tetapi juga kenyataan bahwa adanya kesadaran pimpinan Paderi bahwa Islam adalah
agama yang membawa kedamaian dan keadilan. Kajian ini memberi bahan bagi kaum
terpelajar Sumatera Barat untuk membantu menyelesaikan draft pertama Kompilasi
Hukum ABS SBK yang sudah dikumandangkan sebagai jati diri Minangkabau.
Pada masyarakat Melayu pada umumnya, kajian terhadap Perang Paderi ini lebih
mengukuhkan kebanggaan terhadap Tuanku Tambusai, Panglima Perang Paderi
terakhir, yang telah melanjutkan Perang Paderi dan tidak dapat ditundukkan oleh
pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Diskusi panel ini bukanlah akhir dari wacana mengenai Perang Paderi yang
terjadi lebih dari 200 tahun yang lalu. Diskusi panel ini merupakan awal dari
rangkaian kajian pendalaman demi membangun masa depan yang damai, makmur, dan
sejahtera, sebagai bagian menyeluruh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang kita bangun dan kembangkan bersama.
Kepada seluruh kalangan yang telah memungkinkan terlaksananya Diskusi Panel
ini, khususnya kepada pimpinan dan jajaran Arsip Nasional, pimpinan Gebu
Minang, Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, para panelis, serta para
donatur, atas nama seluruh peserta Diskusi Panel Tim Perumus mengucapkan terima
kasih sebesar-besarnya.
Semoga Allah subhana wa taala menganugerahkan taufiq, hidayat, dan
inayah-Nya kepada kita semua.
Jakarta, 22 Januari 2008.
TIM PERUMUS,
1. H.M. Azaly Djohan S.H. Sekr.Nasional M.H.A.
2. Batara R.Hutagalung.
3. Prof. Dr.Suwardi M.S.
4. Bachtiar Abna S.H., M.H. LKAAM Sumbar.
5. R.E.Ermansyah Yamin Gebu Minang
6. Drs. H.Sjafnir Aboe Nain Penulis.
7. H.Mas'oed Abidin PPIM
8. Drs. H. Farhan Moein Dt Bagindo.
9. Prof.Dr. Syafrinaldi, S.H. MCL
10. Amrin Imran.
11. Dr. Saafroedin Bahar
Diketik kembali dengan suntingan redaksional seperlunya oleh Dr.Saafroedin
Bahar
Jakarta, 23 Januari 2008.
---------------------------
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Selalu mematuhi Peraturan Palanta RantauNet lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-palanta-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---