Ajo Sur, kkd Darwin dan sanak-sanak di Palanta yth. Pada tulisan yang lalu saya menyampaikan bahwa SBY kelihatannya lebih mementingkan keterwakilan parpol yg mendukungnya pd pilpres 2009 yll dan putra2 daerah daripada ketepatan secara (professional) atau "the right man/woman on the right place".
Keputusannya untuk mengangkat wakil2 menteri memperkuat pernyataan saya di atas. Wakil menteri sebagian besar adalah orang-orang professional, yg rupanya diangkat utk menutupi kekurangan para menteri. Karena banyak anggota kabinet, administrasi menjadi lebih ruwet, sehingga menjadi tidak efisien, padahal pembiayaan oleh negara meningkat. Harus lebih cermat memilih RI 1 tahun 2014 nanti. Salam, Fashridjal M. Noor Sidin L 64 Bdg Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: Lies Suryadi <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 6 Jun 2012 16:24:58 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [R@ntau-Net] Baa nasib mantan Rektor Unand ko? Dunsanak di Palanta, Upo e jabatan WAKIA MANTARI di nagari awak sadang disorot. Makin dipatanyokan a kojo WAKIA2 MANTARI ko? Apokoh jabatan WAKIA MANTARI ko diadoan dek karano MANTARI-MANTARI acok ka lua kantua (turne)? Tapi di berita nan lain dibaritokan adolo wakia mantari nan jarang masuak kantua. Baa goh makin kacau je tampak e administrasi negara awak ko? Salam, Suryadi TRIBUNnews.com Lainnya » TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kedudukan wakil menteri, sejumlah pihak mempunyai penafsiran berbeda mengenai tindak lanjut konkrit keputusan tersebut. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Musliar Kasim, menyatakan dirinya 'berkiblat' pada penafsiran Sekretariat Negara (Setneg), bahwa dirinya masih sebagai wamen selama Presiden belum mencabut surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya. Berbekal penafsiran Setneg itu, Musliar berani memimpin rapat di kementeriannya dan mendatangi Komisi X guna mengikuti rapat kerja. "Putusan MK itu diterjemahkan kembali. Institusi yang menerjemahkan adalag Setneg. Dan sampai hari ini kami tidak disuruh berhenti bekerja oleh Setneg. Saya berpedoman pada keterangan yang disampaikan Mahfud MD (Ketua MK) tadi malam, pengangkatan wamen adalah hak prerogatif presiden," kata Musliar sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6/2012). Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan jabatan wamen konstitusional, tetapi pengangkatannya inkonstitusional. Karena payung hukum untuk pengangkatan wamen saat ini inkonstitusional, maka posisi wamen saat ini adalah kosong hingga diterbitkan Keppres yang telah diperbarui. Mantan rektor Universitas Andalas Lampung ini mempersilakan pihak-pihak yang masih tidak puas dengan pilihannya ini untuk menggugat kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau Keppres belum diganti atau dicabut, pihak-pihak yang kurang berkenan itu bisa mengajukan ke PTUN, bahkan ke MA," tantangnya. Bagi Musliar, menjadi wamen bukanlah atas inisiatif sendiri, melainkan tugas yang diberikan oleh Presiden. "Kalau Presiden menganggap wamen harus tetap bekerja, yah saya tetap bekerja seperti biasa," ujarnya. http://id.berita.yahoo.com/wamendikbud-kami-tidak-disuruh-berhenti-062406688.html -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
