Tanggal 06 July 2012
FACHRUL RASYID HF

Saya berkesempatan berbicara tentang Penghayatan Terhadap Otonomi
Daerah dan Pemerintahan Nagari, dalam Pelatihan Aparatur Pemerintahan
Nagari di Embun Pagi, Matur, 12 hingga 26 Juni 2012. Pelatihan oleh
Badan Pemberdayaan Masyarakat Agam itu diikuti 82 walinagari,
sekretaris nagari, bendaharawan dan ketua-ketua badan musyawarah
nagari.
Ada sebuah pertanyaan menarik dalam diskusi yang berkembang. Yaitu,
apa sesungguhnya yang menjadi inti dan jiwa kehidupan bernagari dan
berpemerintahan nagari itu? Pembahasan atas pertanyaan tersebut coba
dijawab melalui pendekatan yuridis dan sosiologis.
Menurut Perda No 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari,
nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas
wilayah tertentu. Pemerintahan nagari adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah nagari dan badan
permusyawaratan (bamus) yang berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi Adat Basandi
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan atau berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Sumbar.
Dari Perda tersebut terbaca dua hal. Pertama, nagari berbasis pada
kesatuan masyarakat hukum adat. Kedua, pemerintahan nagari dalam
menjalankan tugas-tugas dan kewenangan kepemerintahan berdasarkan
filosofi ABS-SBK. Dengan demikian dapat disimpulkan, nagari pada
dasarnya merupakan masyarakat dengan tatanan adat yang di bawah
pemerintahan yang berlandaskan adat, yaitu adat bersandi syara.
Kemudian secara geneologis (garis keturunan), penduduk nagari terdiri
dari kaum-kaum seketurunan yang disebut saparuik atau satu nenek. Tiap
kaum dipimpin seorang mamak
(jabatan sako). Kaum, dalam perkembangannya, menjadi mekar sejalan
dengan bertambahnya jumlah anggota kaum, terhimpun di bawah satu suku,
dipimpin seorang penghulu yang juga jabatan sako.
Sedangkan nagari merupakan kumpulan masyarakat beberapa suku. Ada yang
empat suku, enam suku, delapan dan bahkan ada yang 12 suku.
Penghulu-penghulu yang ada di satu nagari ada yang dipimpin tuo adat
ada yang dipimpin datuak pucuak. Lembaga permusyawaratan penghulu
nagari disebut Kerapatan Nagari atau Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Setiap kaum memiliki teritorial/ wilayah tersendiri yang disebut
pusako. Jabatan dan kewenangan seorang mamak melekat pada wilayah
pusako-nya. Antara lain ada yang berbentuk tanah pemukiman, lahan
pertanian, rumah gadang (istano mamak dan penghulu), surau, dan ada
tanah ulayat kaum sebagai lahan cadangan untuk menampung perkebangan
kaum. Inilah kemudian yang diungkapan melalui pepatah pusako selingka
kaum. Jabatan penghulu juga melekat pada teritorial suku. Suku pun
punya ulayat atau lahan cadangan disebut ulayat suku.
Di luar teritorial kaum dan suku, ada di antara nagari yang memiliki
lahan cadangan yang disebut ulayat nagari, kawasan yang telah dirintis
dan diberi tanda-tanda alam oleh nenek moyang nagari itu. Soal pusako,
ulayat dan ikatan geneologis itu bisa menjadi masalah ketika kemudian
terjadi pemekaran nagari atau saat jorong berubah jadi desa.
Faktor geneologis dan teritorial (sako dan pusako) itu berimplikasi
pada hubungan sosial dan solidaritas sosial diantara anak nagari yang
selama ini diatur hukum adat, “adat salingka nagari pusako salingka
kaum.” Itu jadi pengikat, pemersatu dan pemelihara kebersamaan dalam
nagari. Adat itu sendiri, berlandaskan kepada syara yaitu syariat
Islam.
Dilihat dari pendekatan geneologis dan teritorial kemudian dilihat
dari tatanan masyarakat dan nilai-nail budaya yang menjadi landasan
hidup bermasyarakat dan berpemerintahan maka, yang menjadi inti dan
jiwa hidup bernagari dan berpemerintahan nagari adalah kesatuan dalam
kesamaan. Dengan kata lain, nagari merupakan kesamaan geneologis
(keturunan) kesamaan teritorial dan kepemimpinan. Kesamaan tersebut
dalam hidup bermasyarakat dan berpemerintahan, nagari diikat oleh satu
adat dan satu agama dan satu sistem pemerintahan berdasarkan hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Maka, di nagari yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dan
pemerintahannya berlandaskan ABS-SBK, seharusnya tak mudah muncul
gangguan kamtibmas, perselisihan, persengketaan serta perbuatan
maksiat/asusila seperti pertunjukan orgen tunggal atau prilaku yang
bertentangan dengan nilai-nailai syariat Islam.
Secara ekonomi, di nagari tentu tak akan ada keluarga miskin, dan
anak-anak putus sekolah dan sebagainya, mengingat semua anggota
masyarakat berada dalam ikatan keluarga, wilayah dan kepemimpinan yang
jelas sebagaimana diungkapkan pribahasa, “ayam berinduk, serai
berumpun.”
Secara politis, dengan beberapa indikator di atas, nagari dapat
dikatakan sebagai sebuah wilayah khusus. Dan, Sumbar dengan
kabupaten/kota yang mengimpun nagari- nagari, secara tak langsung
dapat dikatakan sebagai provinsi khusus. Artinya, tanpa menuntut
pengakuan daerah khusus, Sumbar sebetulnya sudah menjadi daerah
khusus.
Karena itu, menghadapi Rancangan UU Tentang Desa yang baru, Sumbar
sebetulnya tak perlu ngotot buru-buru mengubah jorong menjadi desa.
Yang perlu dipertimbangkan pemerintah adalah nagari harus diakui
sebagai sebuah pemerintahan yang memiliki kekhususan yang berimplikasi
pada kebutuhan pembiayaan dan perlakuan yang berbeda dengan
pemerintahan desa. (*)

http://hariansinggalang.co.id/memahami-inti-nagari/

-- 
Wassalam
Nofend | L-35 | CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke