Tanggal 06 July 2012 FACHRUL RASYID HF Saya berkesempatan berbicara tentang Penghayatan Terhadap Otonomi Daerah dan Pemerintahan Nagari, dalam Pelatihan Aparatur Pemerintahan Nagari di Embun Pagi, Matur, 12 hingga 26 Juni 2012. Pelatihan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Agam itu diikuti 82 walinagari, sekretaris nagari, bendaharawan dan ketua-ketua badan musyawarah nagari. Ada sebuah pertanyaan menarik dalam diskusi yang berkembang. Yaitu, apa sesungguhnya yang menjadi inti dan jiwa kehidupan bernagari dan berpemerintahan nagari itu? Pembahasan atas pertanyaan tersebut coba dijawab melalui pendekatan yuridis dan sosiologis. Menurut Perda No 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu. Pemerintahan nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah nagari dan badan permusyawaratan (bamus) yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Sumbar. Dari Perda tersebut terbaca dua hal. Pertama, nagari berbasis pada kesatuan masyarakat hukum adat. Kedua, pemerintahan nagari dalam menjalankan tugas-tugas dan kewenangan kepemerintahan berdasarkan filosofi ABS-SBK. Dengan demikian dapat disimpulkan, nagari pada dasarnya merupakan masyarakat dengan tatanan adat yang di bawah pemerintahan yang berlandaskan adat, yaitu adat bersandi syara. Kemudian secara geneologis (garis keturunan), penduduk nagari terdiri dari kaum-kaum seketurunan yang disebut saparuik atau satu nenek. Tiap kaum dipimpin seorang mamak (jabatan sako). Kaum, dalam perkembangannya, menjadi mekar sejalan dengan bertambahnya jumlah anggota kaum, terhimpun di bawah satu suku, dipimpin seorang penghulu yang juga jabatan sako. Sedangkan nagari merupakan kumpulan masyarakat beberapa suku. Ada yang empat suku, enam suku, delapan dan bahkan ada yang 12 suku. Penghulu-penghulu yang ada di satu nagari ada yang dipimpin tuo adat ada yang dipimpin datuak pucuak. Lembaga permusyawaratan penghulu nagari disebut Kerapatan Nagari atau Kerapatan Adat Nagari (KAN). Setiap kaum memiliki teritorial/ wilayah tersendiri yang disebut pusako. Jabatan dan kewenangan seorang mamak melekat pada wilayah pusako-nya. Antara lain ada yang berbentuk tanah pemukiman, lahan pertanian, rumah gadang (istano mamak dan penghulu), surau, dan ada tanah ulayat kaum sebagai lahan cadangan untuk menampung perkebangan kaum. Inilah kemudian yang diungkapan melalui pepatah pusako selingka kaum. Jabatan penghulu juga melekat pada teritorial suku. Suku pun punya ulayat atau lahan cadangan disebut ulayat suku. Di luar teritorial kaum dan suku, ada di antara nagari yang memiliki lahan cadangan yang disebut ulayat nagari, kawasan yang telah dirintis dan diberi tanda-tanda alam oleh nenek moyang nagari itu. Soal pusako, ulayat dan ikatan geneologis itu bisa menjadi masalah ketika kemudian terjadi pemekaran nagari atau saat jorong berubah jadi desa. Faktor geneologis dan teritorial (sako dan pusako) itu berimplikasi pada hubungan sosial dan solidaritas sosial diantara anak nagari yang selama ini diatur hukum adat, “adat salingka nagari pusako salingka kaum.” Itu jadi pengikat, pemersatu dan pemelihara kebersamaan dalam nagari. Adat itu sendiri, berlandaskan kepada syara yaitu syariat Islam. Dilihat dari pendekatan geneologis dan teritorial kemudian dilihat dari tatanan masyarakat dan nilai-nail budaya yang menjadi landasan hidup bermasyarakat dan berpemerintahan maka, yang menjadi inti dan jiwa hidup bernagari dan berpemerintahan nagari adalah kesatuan dalam kesamaan. Dengan kata lain, nagari merupakan kesamaan geneologis (keturunan) kesamaan teritorial dan kepemimpinan. Kesamaan tersebut dalam hidup bermasyarakat dan berpemerintahan, nagari diikat oleh satu adat dan satu agama dan satu sistem pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Maka, di nagari yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dan pemerintahannya berlandaskan ABS-SBK, seharusnya tak mudah muncul gangguan kamtibmas, perselisihan, persengketaan serta perbuatan maksiat/asusila seperti pertunjukan orgen tunggal atau prilaku yang bertentangan dengan nilai-nailai syariat Islam. Secara ekonomi, di nagari tentu tak akan ada keluarga miskin, dan anak-anak putus sekolah dan sebagainya, mengingat semua anggota masyarakat berada dalam ikatan keluarga, wilayah dan kepemimpinan yang jelas sebagaimana diungkapkan pribahasa, “ayam berinduk, serai berumpun.” Secara politis, dengan beberapa indikator di atas, nagari dapat dikatakan sebagai sebuah wilayah khusus. Dan, Sumbar dengan kabupaten/kota yang mengimpun nagari- nagari, secara tak langsung dapat dikatakan sebagai provinsi khusus. Artinya, tanpa menuntut pengakuan daerah khusus, Sumbar sebetulnya sudah menjadi daerah khusus. Karena itu, menghadapi Rancangan UU Tentang Desa yang baru, Sumbar sebetulnya tak perlu ngotot buru-buru mengubah jorong menjadi desa. Yang perlu dipertimbangkan pemerintah adalah nagari harus diakui sebagai sebuah pemerintahan yang memiliki kekhususan yang berimplikasi pada kebutuhan pembiayaan dan perlakuan yang berbeda dengan pemerintahan desa. (*)
http://hariansinggalang.co.id/memahami-inti-nagari/ -- Wassalam Nofend | L-35 | CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
