Assalamualaikum wr wb

Angku, mamak, bundo sarato adi dunsanak sapalanta RN dimano sajo barado,

Berikut ambo taruihkan tulisan satantang lamahnyo koordinasi kinerja pemerintah 
daerah dengan nagari, desa ataupun lurah di Sumatera Barat. Paliang indak 
menjadi bahan renungan kito basamo, untuang-untuang hal iko bisa ditaruihkan 
kapado pemda melalui lembaga organisasi perantau nan bisa manukuak sarato 
mambilai untuak kemajuan daerah kito dimaso nan akan datang.

wasalam

AZ/lk/34th/caniago
Kubang, sadang di kampuang


----- Pesan yang Diteruskan -----
Dari: WordPress <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Rabu, 25 Juli 2012 22:43
Judul: [Tulisan baru] Walinagari Jangan Dianggap Enteng
 

 WordPress.com 
 
Tulisan baru pada     
 Walinagari Jangan Dianggap Entengby fachrulrasyid  
Opini Haluan  Rabu 14 Juli 2012
Oleh Drs. H. Fachrul Rasyid HF
Berita Haluan edisi Jumat dan Senin ( 6 dan 9/7/12) lalu, cukup menarik.  
Firdaus dan Syafril, Walinagari Kotobaru dan Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, 
Kabupaten Pasaman Barat,  menolak  bantuan beras untuk keluarga miskin (raskin) 
dari pemerintah. Penolakan itu bukan karena Pasaman Barat yang, menurut data 
BPS tahun 2008 nomor tiga di Sumatera Barat terbanyak penduduk miskin, kini 
telah kaya raya.
Kedua Wali menolak karena data keluarga miskin yang dikeluarkan Badan Pusat 
Statistik (BPS) dinilai tak akurat.  Banyak keluarga  yang layak menerima 
raskin justru tidak terdaftar. Menurut mereka, jika data BPS diterapkan, 
seperti lazimnya, Walinagari akan jadi sasaran hujatan warga. Padahal 
Walijorong atau Walingari tak dilibatkan saat pendataan.
Sebetulnya, kasus seperti itu terjadi hampir di seluruh daerah.  Kebetulan yang 
berani bersuara dan terungkap  ke media dari Pasaman Barat. Saya sendiri, Rabu 
7 Juli 2012 lalu, bertemua seorang Walinagari dari Kecamatan Banuhampu, 
Kabupaten Agam, mengaku juga menolak meneken daftar penerima raskin dengan 
alasan serupa. Dengan alasan yang sama beberapa Ketua RT/RW di Kota Padang juga 
menolak meneken daftar penerima raskin yang disodorkan mahasiswa yang ditunjuk 
Bappeda Kota Padang.
Namun menurut petugas tersebut, seperti juga jawaban Aljufri, Kabag 
Perekonomian Setda Pasaman Barat, data penerima raskin tersebut sudah akurat 
dan tak mung­kin diperbaiki lagi.  Beda dengan dua walinagari tadi, Ketua  
RT/RW mau meneken daftar tersebut dengan catatan jika kemudian muncul gugatan 
atau tuntutan warga, RT/RW tak bertanggungjawab.
Lemahnya Koordinasi.
Kasus tersebut di atas kelihatannya sepele. Tapi kalau dicermati lebih jauh 
permasalahannya jelas tidak sederhana. Kasus  dari Pasaman Barat itu 
memperlihatkan bagaimana tidak adanya koordinasi antara BPS dan Pemda setempat, 
dalam hal ini mungkin Bappeda, Bagian Perekonomian, dan Walinagari atau Lurah 
sebagai  penyelenggara pemerintahan terendah.
BPS atau Bappeda setempat kelihatannya melakukan pendataan sendiri tanpa 
melibatkan Walijorong/Walinagari atau RT/RW di perkotaan yang tahu persis 
kondisi keseharian warganya. Lalu, setelah data dianggap jadi, aparat 
pemerintahan terendah itu “dipaksa” mengakui apa adanya.
Padahal petugas  BPS  tak mungkin melakukan up dating data sekali enam bulan, 
apalagi tiap bulan, sehingga mampu mengenal keseharian warga di satu nagari  
sebagaimana Walinagari atau Walijorong dan RT/RW. Petugas BPS paling cuma 
melakukan pendataan penduduk serta kondisi sosial ekonominya sekali setahun 
atau sekali lima tahun.  Karena itu tidaklah aneh kalau sampai terjadi warga 
yang telah pindah atau meninggal masih terdaftar sebagai penerima raskin.
Gambaran buruknya koordinasi juga terjadi dalam penetapan nilai pajak bumi dan 
bangunan PBB masyarakat. Ada warga yang tak tahu menahu kemudian disodori surat 
pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Padahal ukuran tanah dan bangunan serta 
nilai pajak yang ditetapkan dalam SPPT, seperti  yang terjadi di Kelurahan 
Jati, Kecamatan Padang Timur, Padang tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sementara pegawai kelurahan penagih pajak yang diberitahu soal kekeliruan itu 
malah tak peduli. Ia justru balik memerintahkan warga mengurus/ mengoreksi 
sendiri SPPT tersebut  ke kantor pajak. Artinya, petugas yang keliru warga 
malah yang mendapat urusan. Selanjutnya, warga yang menolak akan mendapat 
tekanan dan kesulitan saat mengurus misalnya, KTP, Kartu Keluarga, surat pindah 
atau surat menyurat lainnya di kantor Lurah. Itu persis pengalaman warga 
tersangkut urusan politik di Era Orde Baru, selalu ditempatkan pada posisi yang 
sangat lemah.
Merusak Citra Pemerintahan
Selain lemahnya koordinasi, apa yang diungkapkan Walinagari dari Pasaman Barat, 
Kabupaten Agam dan yang dialami warga di Padang itu, jelas bertentangan dengan 
prinsip pemerintahan yang baik yang mengedepankan mengedepankan transparansi, 
akuntabilitas, koordinatif, akomodatif,  aspiratif dan partisipatif.
Padahal kecenderungan memaksakan kehendak dan mau benar sendiri dalam 
penyelenggaraan pemerintahan akan berimplikasi pada berbagai aspek. Antara 
lain, akan merendahkan martabat aparat seperti Walinagari dan Walijorong, 
Kepala desa, Lurah dengan RT/RW. Mereka seolah harus menerima apapun yang turun 
dari atas, kendati beresiko terabaikannya fungsi dan peran serta jatuhnya 
kewibawaan pemerintahan terendah tersebut.
Wali nagari atau Kepala desa dan Lurah semestinya tidak dianggap enteng.  
Mereka perlu terus didorong membangun dan menumbuhkan prinsip-prinsip 
pemerintahan yang baik, meskipun itu hanya untuk penyaluran raskin. Sebab, jika 
data penerima raskin yang tak akurat tersebut direalisasikan maka Walinagari, 
Kepala desa, Lurah serta RT/RW akan jadi sasaran umpatan.
Mereka dituduh tak adil, pilih kasih dan bahkan diantaranya ada yang didemo 
warga. Aksi-aksi seperti itu jelas akan berimplikasi pada pencemaran nama baik 
Walinagari, Kepala desa, Lurah, RT/RW dan keluarganya. Dan itu, bisa menurunkan 
kepercayaan warga, menjauhkan partisipasi, perpecahan dalam masyarakat, bahkan 
bisa mungundang gangguan keamanan di tingkat nagari/kelurahan yang pada 
akhirnya mengganggu penyelenggaran pemerintahan.
Setiap Walinagari memang harus bersikap tegas terhadap semua bentuk bantuan, 
kegiatan atau program pemerintahan yang dilaksanakan di tingkat nagari, desa 
dan kelurahan. Akuarasi data dan informasi, keterbukaan prosedur dan proses, 
kejelasan kebijakan, biaya dan anggaran serta teknis pelaksanaan perlu 
diperhatikan untuk dipertimbangkan.
Sikap itu, selain untuk mendukung penegakkan pemerintahan yang bersih, juga 
untuk “memaksa” pejabat dan instansi pemerintahan meningkatkan koordinasi, 
memenuhi prosedur dan administrasi serta tranparan dalam penggunaan anggaran. 
Aparat pemerintahan nagari, desa dan kelurahan harus waspada terhadap “ lamah 
nan ka mancucuak, barek nan ka maimpok” mengingat setiap kebijakan dan 
keputusan yang diambil akan berakibat ganda. Selain akan merusak kepercayaan 
masyarakat,  apapart pemerintahan juga bisa terjerat hukum. Dan itu akan 
membuat  Walinagri, Walijorong, Kepala desa dan Lurah, beserta RT/RW dan 
keluarga yang tinggal di tengah-tengah masyarakat akan kehilangan muka 
selama-lamanya.
Selain pertimbangan pribadi, Walinagari, Kepala desa dan Lurah juga perlu 
mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat serta jumlah personil 
aparatur setiap kali menerima kegiatan pemerintahan di pedesaan. Sebab, jika  
kegiatan itu tak terlaksana sebagaimana mestinya, lazimnya aparat terendahlah 
yang paling mudah dipersalahkan. Dan pejabat yang seharusnya bertanggungjawab 
malah cenderung cuci tangan.
Apa yang terungkap di Pasaman Bart dan daerah lain itu sepantasnya mengusik 
perhatian Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Walikota untuk menyiasati 
kembali urusan pemerintahan yang belum dikoordinasikan secara baik, di tingkat 
provinsi, maupun di tingkat kabupaten kota, terutama yang bermuara di nagari, 
desa dan kelurahan. Dengan demikian, nagari, desa dan keluarahan yang selalu 
didengung-dengungkan sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, tak 
lagi menjadi muara segala tudingan kesalahan dan kelemahan. Insya’Allah, jika 
penyelenggaraanpemerintahan di tingkat nagari sudah baik penyelenggaraan 
pemerintahan di Sumatera Barat pun akan lebih baik. (*)
 
fachrulrasyid | 25 Juli 2012 pada 22:43 | Categories: pemerintahan | URL: 
http://wp.me/p5t0X-8U 
Komentar    See all comments   
Unsubscribe or change your email settings at Manage Subscriptions. 
Trouble clicking? Copy and paste this URL into your browser: 
http://fachrulrasyid.wordpress.com/2012/07/25/walinagari-jangan-dianggap-enteng/
     
Thanks for flying with  WordPress.com  

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke