Angku mm NAH, Manga alun juo duduak di Palanta tu. Jan "mamakiak" juo dari baliak paga. Ndak ka didanga urang doh... Masuak banalah. Banyak ota nan sadang angek kini.
Salam, ZulTan, L, Bogor Sent from my iPad 2 On 30 Jul 2012, at 21:13, muchwardi muchtar <[email protected]> wrote: > Sekedar berbagi milis yang mampir ke ja.pri saya. > Salam......................., > mm*** > > In [email protected], maiyah kc <maiyahkc@.. .>wrote: > fwd from Seputar Indonesia, Kamis, 31/05/2007 > > Tetap Bapak Reformasi, Kalau... > > Sehabis salat subuh, Selasa (29 Mei) kemarin, antara tidur dan > tidak, saya bermimpi melihat Presiden Soehato tertawa terbahak-bahak > dan berkata dengan tersengal-sengal. > "Mana itu reformasi? Ternyata sama saja. Ketika menjabat, para > reformis itu juga makan uang haram seperti yang dulu dijadikan > alasan untuk menjatuhkan saya.Mereka sama juga dengan saya,tak mau > dan takut masuk penjara," kata Soeharto. Mimpi saya itu mungkin > dipengaruhi oleh iklan Republik Mimpi yang berbarengan dengan > rentetan berita pertemuan 12 menit Amien Rais-Yudhoyono. > Meski menurut sebagian orang pertemuan itu meredakan ketegangan > politik nasional, tetapi banyak yang melihat justru hasil pertemuan > itu melemahkan "momentum politik" yang baik untuk menegakkan hukum. > Memang aneh, Bapak Reformasi Amien Rais yang biasa ceplas-ceplos dan > blak-blakan itu tiba-tiba melunak. Running textsebuah stasiun > televisi hari Rabu pagi menulis bahwa Pak Amien bilang SBY adalah > pemimpin yang arif, sesuatu yang tak biasa dilakukan Pak Amien. > > Apalagi, beberapa hari sebelumnya, dalam talkshow SSS di Q > Channel, Pak Amien mengatakan pemerintahan sekarang lebih buruk > daripada zaman Orde Baru. Para pencinta hukum di negeri ini > sebenarnya sangat berharap Pak Amien tetap menjadi idola sebagai > Bapak Reformasi. Caranya, dia terus berteriak untuk membongkar kasus > DKP yang sedang diributkan dan bukan hanya "siap" dipenjara, > melainkan proaktif "minta" dihukum. Dan penegak hukum takkan bisa > menolak permintaan Amien untuk dihukum atau diproses pidana karena > tindak pidananya sudah jelas. > > Jelas Gratifikasi > > Dengan pengakuan Amien yang kemudian dikonfirmasi oleh Rokhmin > Dahuri, maka sekurang-kurangnya Amien telah menerima uang > gratifikasi (pemberian tanpa syarat) sebagai pejabat negara. Harus > diingat bahwa pada saat menerima dana itu Pak Amien adalah Ketua MPR > atau pejabat negara yang jelasjelas dilarang oleh Pasal 12 UU No > 20/2001 untuk menerima gratifikasi. Apa pun putusan pengadilan atas > kasus Rokhmin itu nanti, yang telah dilakukan oleh Pak Amien a d a l > a h gratifikasi. Pen e r i m a yang bukan pejabat negara masih > mungkin tidak dipidanakan, tergantung pada jenis uang apa yang > diterima dari DKP. > > Akan tetapi,tindak pidana yang lebih berat daripada gratifikasi > bisa dikenakan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor) jika nanti > pengadilan memutus bahwa uang yang dibagi-bagi oleh Rokhmin adalah > hasil korupsi atau merupakan uang negara yang seharusnya disetor ke > kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Unsur melawan > hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dan > merugikan uang negara menjadi terbukti dengan sendirinya. > > Penegak hukum tak bisa mengatakan bahwa ini hanya soal UU Pemilu > karena jika ada vonis seperti itu masalah ini menjadi urusan UU > Tipikor. Jika Pak Amien minta dihukum atas perbuatan yang "telanjur" > dilakukan itu, bola salju penegakan hukum terhadap "orang kuat" akan > lebih mudah menggelinding. Kalau Pak Amien dihukum karena itu, maka > yang lain pun akan sulit mengelak. Dan Pak Amien akan tetap dikenang > sebagai Bapak Reformasi. > > Kalau dulu jadi Bapak Reformasi karena menjadi lokomotif > penjatuhan rezim Orba yang sarat KKN, sekarang tetap bisa jadi Bapak > Reformasi kalau mau menjadi martir atau lokomotif pemberantasan > korupsi yang selalu ditelikung oleh politik. Selama ini, penanganan > kasus korupsi sangat sulit menyentuh o ra n g - o r a n g yang punya > kendaraan dan payung politik. Yang dihukum hanyalah mereka yang > kebetulan "apes", bukan karena penegakan hukum yang serius.Yang > dihukum adalah mereka yang tak (lagi) punya back-up politik atau tak > punya uang untuk "membeli" perkara sehingga menjadi sangat apes. > > Kalau tokoh politik sekaliber Pak Amien dengan pengaruh dan payung > politik yang dimilikinya mau mengorbankan diri, minta dihukum, maka > pemilik payung politik yang lain akan lebih mudah ditangani.Kalau > tidak begitu, Pak Amien bisa dicatat sebagai bekas Bapak Reformasi > yang lolos dari hukuman karena politisasi atas hukum. > > Soal Mudarat > > Saya sulit menerima pendapat Prof Harun Alrasyid agar kasus DKP > ditutup saja karena mudaratnya akan lebih besar daripada manfaatnya. > Selama ini banyak kasus KKN macet dengan alasan demi kepentingan > yang lebih besar. Dengan alasan agar tak terjadi gejolak, padahal > sebenarnya karena kolusi politik, banyak kasus didiamkan begitu > saja, bahkan di SP3-kan dengan alasan hukum yang dicari-cari. > Kenyataannya mudarat makin besar, rakyat makin sengsara, KKN terus > menular.Pertanyaann ya, menghindari mudarat atau menambah mudarat? > > Dulu, kita berani menjatuhkan Orde Baru meski selalu dibujuk agar > tak melakukan sesuatu yang menimbulkan mudarat dan kesusahan bagi > rakyat.Kalau sekarang, alasan mudarat mau dipakai lagi demi asas > oportunitas, maka kita tak berhak berbicara penegakan hukum, tak > berhak mendorong-dorong agar Soeharto dan kroni-kroninya dituntut. > Sebab kita pun telah melakukan hal yang sama seperti Soeharto.Kita > dulu menjatuhkan Soeharto karena kita tak kebagian saja. Sebab itu, > kalau kasus dana nonbujeter DKP mau ditutup hanya sampai pada > Rokhmin dengan memolitisasi hukum, maka kita tak berhak bicara > penegakan hukum, tak berhak mempersoalkan KKN-nya Soeharto dan kasus > Soeharto harus ditutup. > > Bisa saja kita menutup semua kasus untuk memulai hidup baru dengan > penuh kerukunan, demi kepentingan rakyat. Tapi sungguh tidak fair > kalau ini dilakukan hanya karena kita sendiri belepotan dengan > kasus. Padahal, sebelum terkena kasus, kita gencar menyerang Pak > Harto. Malulah kita pada Pak Harto,meski dia hanya hadir dalam mimpi > dan parodi Republik Mimpi. > > * Pakar Hukum Tata Negara > M. Mahfud MD > > > > > -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
