Kamis, 16 Agustus 2012

http://cetak.kompas.com/read/2012/08/16/04572089/nasionalisme.ekonomi

Nasionalisme ekonomi Indonesia ternyata sering disalahpahami. Sebagian
kalangan cenderung mereduksinya menjadi persoalan peran negara melawan
pasar. Sebagian yang lain cenderung mereduksinya menjadi persoalan pro dan
antiasing.

Padahal, dengan menyimak penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang asli, dapat
diketahui bahwa nasionalisme ekonomi Indonesia tidak ada hubungannya dengan
kategori-kategori sempit tersebut. Sebagaimana paragraf pertama penjelasan
Pasal 33 UUD 1945 yang asli, nasionalisme ekonomi Indonesia pada dasarnya
dibangun dengan komitmen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi atau kedaulatan
rakyat dalam bidang ekonomi.

Faktor utama yang memicu terjadinya kesalahpahaman dalam memahami
nasionalisme ekonomi Indonesia adalah terdapatnya kecenderungan untuk
mengabaikan keberadaan Pasal 33 Ayat 1, serta kaitannya dengan Pasal 33 Ayat
2 dan 3.

Sebagaimana dikemukakan oleh Pasal 33 Ayat 1, perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bung Hatta
berulang kali mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dalam Pasal 33 Ayat 1 itu ialah koperasi.
Artinya, sejalan dengan komitmen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi,
nasionalisme ekonomi Indonesia menghendaki agar politik perekonomian
Indonesia dibangun dengan memuliakan kolektivisme atau semangat
kegotong-royongan. 

Jika secara makropolitik perekonomian Indonesia dibangun dengan dasar
kolektivisme, paradigma yang sama semestinya berlaku pula secara sektoral.
Artinya, amanat Pasal 33 Ayat 2 yang menyatakan bahwa cabang- cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara tadi, tidak dapat secara semena-mena ditafsirkan
sebagai upaya sengaja untuk membenturkan peran negara melawan pasar.

Negara menguasai

Menurut Bung Hatta, penguasaan negara terhadap cabang- cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak
berarti pemerintah bertindak selaku pelaksana usaha. Pelaksanaan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dapat diserahkan kepada badan-badan lain yang bersifat
otonom.

Namun, sejalan dengan dasar kolektivisme sebagaimana terungkap dalam Pasal
33 Ayat 1, Bung Hatta juga menambahkan bahwa kepemilikan badan-badan usaha
itu sebaik-baiknya berada di tangan pemerintah.

Dengan diutamakannya pelaksanaan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak bagi badan usaha milik
negara (BUMN), tidak berarti bahwa dalam kegiatannya BUMN sama sekali
mengabaikan keadaan pasar. Penetapan upah para pekerja BUMN, misalnya, tetap
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pengupahan yang berlaku nasional.
Demikian halnya dengan penetapan harga jual barang dan jasanya.

Sejalan dengan komitmen demokrasi ekonomi dan dasar kolektivisme yang
menjiwai ketiga ayat yang terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harga
jual barang dan jasa yang dihasilkan BUMN-BUMN yang melaksanakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak ini memang tidak ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar,
tetapi berdasarkan mekanisme musyawarah dengan tetap memperhatikan keadaan
pasar.

Sejalan dengan itu, dengan diutamakannya pelaksanaan cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak bagi
BUMN, tidak dapat diartikan pula bahwa pelaksanaan cabang- cabang produksi
tersebut sama sekali tertutup bagi perusahaan swasta. Perusahaan swasta
domestik dan asing tetap dapat berperan dalam melaksanakan cabang-cabang
produksi, tetapi kedudukannya tidak dapat disetarakan dengan BUMN.

Perusahaan-perusahaan swasta domestik dan asing dapat berperan sebagai
rekanan atau kontraktor dari BUMN-BUMN yang melaksanakan cabang-cabang
produksi yang bersangkutan.

Ruang untuk swasta

Perlu ditambahkan, di luar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak itu masih tersedia ruang yang
sangat luas bagi perusahaan swasta untuk bertindak sebagai pelaku utama
perekonomian Indonesia. Pada cabang-cabang produksi yang tidak dikuasai
negara, perusahaan-perusahaan swasta domestik dan asing diperlakukan secara
setara dan mereka wajib menjalankan usaha sesuai dengan mekanisme persaingan
yang sehat.

Demikianlah, berdasarkan penjelasan sebagaimana di atas, dapat disaksikan
bahwa nasionalisme ekonomi Indonesia sama sekali tidak ada hubungannya
dengan etatisme dan chauvinisme. Meminjam ungkapan Bung Karno, nasionalisme
ekonomi Indonesia adalah turunan langsung dari sosio-nasionalisme. Artinya,
nasionalisme ekonomi Indonesia memang memuliakan kolektivisme dan menentang
kapitalisme. Namun, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945,
tujuannya semata-mata untuk memastikan agar bumi, air, dan segala kekayaan
yang terkandung di dalamnya dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.

Dirgahayu Indonesia!

Revrisond Baswir Penggiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia

 

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke