Gubernur Terbitkan Pergub, LKAAM Beri Dukungan Padang Ekspres . Kamis, 04/10/2012 11:18 WIB . GUSTI AYU GAYATRI . 497 klik
Padang, Padek-Pemanfaatan tanah ulayat untuk berinvestasi di Sumbar, rentan menimbulkan konflik antara masyarakat dengan investor. Bahkan, berujung terjadinya gesekan antaramasyarakat yang sama-sama mengklaim se-bagai pemi-lik ulayat. Agar itu tidak terulang lagi di masa datang, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) No 21 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Penanaman Modal. Pergub secara tegas mengatur hak dan kewajiban masyarakat dan pemodal yang memanfaatkan tanah ulayat untuk berusaha di berbagai sektor, seperti perkebunan dan pertambangan. Setiap tanah ulayat dapat dimanfaatkan untuk penanaman modal, selagi ada kesepakatan penanam modal dengan pemilik atau penguasa ulayat. "Apabila tanah ulayat yang dimanfaatkan pemodal masa perjanjian kontraknya telah berakhir, maka pemerintah daerah wajib memulihkan status tanah ulayat ke status semula. Tanah dikembalikan kepada pemerintah nagari. Tapi, bukan berarti pemerintah nagari dapat seenaknya membagi, apalagi memperjualbelikannya, karena itu akan menjadi kekayaan nagari," ungkap Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Sumbar Masrul Zein kepada Padang Ekspres di kantornya, kemarin (3/10). Selengkapnya di: http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=35513 -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
