Pak Saaf dan sanak sapalanta yth. Alhamdulillah dan tarimo kasi banyak 
pencerahan nyo pak Saaf (sbg hsl loka karya nan baru sajo di ikuti). Kok bulieh 
kami minta pulo satu set copy nyo. Bilo kah kiro2 pak Saaf ado wakatu,utk kito 
kumpua2/ma ota2 mandangakan informasi ko lansuang dari pak Saaf. Biaa kami 
nanti ma undang kawan2 nan lain,Wass.          (Marwan Paris,Lk sapakan laii 
69th,rang Salayo Slk,tingga di Jaktim)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Dr. Saafroedin Bahar" <saafroedin.ba...@rantaunet.org>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Wed, 21 Nov 2012 00:07:40 
To: Rantau Net Rantau Net<RantauNet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: Gebu Minang<gebuminangpu...@gmail.com>; Farhan Muin<farhanm...@ymail.com>; 
Armen Zulkarnain<emeneschoo...@yahoo.co.id>; asmun 
sjueib<kinno...@yahoo.co.id>; <mairu...@yahoo.co.id>; Azaly 
Djohan<azaly1...@yahoo.com>
Subject: [R@ntau-Net] OOT: LAPORAN SINGKAT LOKAKARYA MASYARAKAT ADAT TANGGAL
 19-20 NOVEMBER 2012.

Assalamualaikum ww para sanak sapalanta,


Khusus bagi para sanak yang berminat pada tema ini, dengan ini saya
sampaikan laporan singkat Lokakarya Masyarakat Adat yang diprakarsai ILO
dan UNDP bertempat di Singosari Room, Hotel Borobudur, Jakarta, tanggal
19-20 November 2012, antara lain sebagai berikut.

1.       Umum.

a.       Lokakarya ini diprakarsai dua badan PBB, yaitu ILO dan UNDP,
sebagai forum untuk bertukar-fikiran dan untuk menyamakan langkah tentang
perlindungan masyarakat adat berdasar perkembangan terbaru dalam hukum
internasional serta untuk menghadapi Konferensi Internasional Masyarakat
Adat Dunia pada tahun 2014 yang akan datang.

b.      Yang khas dalam Lokakarya ini adalah hadirnya Kepala UKP4 dari
Kantor Kepresidenan R.I, Prof. Dr, Ir. Kuntoro Mangkusubroto, M.Sc, yang
dipertanggungjawabkan untuk memajukan masyarakat adat di Indonesia dalam
rangka program REDD+, yaitu program baru PBB, dimana mereka yang melakukan
pelestarian hutan akan mendapat bantuan keuangan internasional, dalam
rangka mengurangi emisi karbon dunia.

c.       Dalam acara dua hari ini telah menyampaikan masukan 23 orang
pembicara, dengan delapan tema besar, yaitu 1) kerangka hukum; 2) standard
dan mekanisme internasional; 3) diskusi tingkat tinggi kebijakan; 4)
perbandingan pengalaman regional Bangla Desh, Kamboja,Filipina, dan
Kalimantan Tengah ; 5) mitigasi perubahan iklim; 6) masalah hukum dan
kebijakan dalam hak atas tanah serta sumber daya alam; 7) memperkuat sumber
pendapatan kaum perempuan dan anak; 8) lembaga baru: UNIPP dan kegiatan
pasca MDG 2015.

d.      Seluruh pembicaraan membahas pengalaman konkrit untuk merumuskan
saran kebijakan yang akan dianut, dan bukan lagi teori.

2.       Arti Penting Lokakarya.

a.       Seluruh pejabat pemerintah serta seluruh peserta bersepakat bahwa
dalam tahun 2012 ini juga harus telah diundangkan UU Tentang Perlindungan
dan Pengakuan Masyarakat Adat, yang sudah ada dalam program prioritas nomor
48 pada Prolegnas DPR RI, dan sedang dimatangkan di Baleg DPR RI.

b.      Lokakarya ini terkait langsung dengan program REDD+

c.       Dalam rangka program REDD+ ini masyarakat adat mendapat peluang
bukan saja untuk memperoleh pengakuan terhadap eksistensinya, tetapi juga
untuk memperoleh sumber dana untuk pembangunan dirinya.

d.      Dalam lokakarya ini diketahui bahwa hutan masyarakat adat di
seluruh Indonesia justru telah compang-camping oleh karena selama ini telah
dieksploitasi habis-habisan. Misalnya, setelah diadakan pemetaan, ternyata
di Kalimantan Barat diketahui bahwa seluruh hutan telah dibagi habis untuk
investor, sehingga tidak ada lagi lahan yang tersisa untuk penduduk.

e.      Agar dapat menunaikan perannya dalam rangka REDD+, maka perlu
diadakan pemberdayaan lembaga dan lapisan kepemimpinan masyarakat adat.

3.       Arti Penting Khusus Lokakarya Masyarakat Adat ini  untuk
Minangkabau.

a.       Dapat dijadikan forum legal bukan saja untuk melindungi,
memelihara, dan memulihkan hak atas tanah ulayat nagari, tetapi juga untuk
memperoleh tambahan pendapatan nagari dengan pengadakan pelestarian hutan.

b.      Dapat membantu terlaksananya program pemetaan batas-batas wilayah
nagari.

c.       Dapat dimanfaatkan untuk memperdayakan lembaga-lembaga adat
Minangkabau.

4.       Kebutuhan Pengkaderan Masyarakat Adat Minangkabau.

a.       Oleh karena program PBB tentang REDD+ dan perlindungan dan
pengakuan hak masyarakat adat ini sudah mengalami kemajuan yang  amat
pesat, baik untuk dapat mengikuti perkembangan keadaan maupun untuk dapat
memanfaatkan berbagai peluang untuk kemajuan masyarakat adat nagari, maka
diperlukan adanya beberapa orang kader masyarakat adat Minangkabau yang
benar-benar idealis dan bersedia bekerja secara sungguh-sungguh.

b.      Kader masyarakat adat Minangkabau tersebut bukan saja harus
memahami benar-benar kondisi nagari, tetapi juga harus mampu berkomunikasi
dengan lembaga-lembaga PBB seperti ILO, UNDP, dan UNRIPP.

5.       Lain-lain.

a.       Bagi para sanak yang berminat, saya menyediakan beberapa extra
copies bahan Lokakarya yang bisa diambil di pondok saya.

b.      Lokakarya ini akan diikuti dengan berbagai langkah tindaklanjutnya
dalam waktu yang akan datang.

Jakarta, 20 November 2012..






-- 
Dr.Saafroedin Bahar
Male, 76 yrs, Jakarta

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/




-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke