Sanak komunitas r@ntaunet n.a.h dan a.c.

Kalau sakironyo barito nan dipalewakan TEMPO.CO di bawah ko banyak bananyo,
bisa kalah mahar nan dibari Sultan Bokiah bake indauk barehnyo.

Sabana santiang kaum kleptomani di nagari ko malakekan pitih-pitih nan
bagalimang lendir tu supayo capek hilang bakehnyo, yo.....(tapi labiah
cadiak lai urang-2 KPK, nan salah surang Pimpinannyo Angku Zulkarnain lai
barasa dari "klan" r@ntaunet juo (Lubuakbasuang, Agam).

He he he......
Salam Jumaik pagi dari jauah.................

*mm****
lk-2, 58, Bks


Kamis, 28 Februari 2013 | 12:42 WIB

*Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI *

*TEMPO.CO*, *Jakarta -*- Mantan Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Djoko
Susilo, menyimpan harta kekayaannya di banyak tempat. Komisi Pemberantasan
Korupsi telah menyita sebagian harta Djoko yang berupa tujuh rumah di
Yogyakarta, Semarang, dan Depok. Belum diungkap  berapa nilai harta
kekayaan Djoko seluruhnya.

Tak hanya berupa rumah, harta Djoko diduga juga dipegang dan dikelola oleh
istri-istrinya. Dua dari tiga bidang tanah milik tersangka simulator SIM
dan pencucian uang, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata
tercatat atas nama mantan Putri Solo, Dipta Anindita. Dipta merupakan
pemenang Putra-Putri Solo 2008. Status putri Solo itu hanya bertahan dua
bulan karena Dipta yang dinikahi Joko Susilo, sesuai catatan pernikahan di
KUA pada tahun 2008, mengundurkan diri.

Kedua bidang tanah itu ada di Jalan Sam Ratulangi, Solo, di sebelah selatan
Stadion Manahan seluas 877 meter persegi, yang didaftarkan ke BPN pada
2008, dan di kawasan Jebres seluas 1.180, yang didaftarkan pada 2012 lalu.
Di Solo, Djoko punya tiga bidang tanah dan rumah. "Komisi Pemberantasan
Korupsi sudah memblokir sertifikat tanahnya," kata Kepala Seksi Hak Tanah
dan Pendaftaran Tanah Badan Petanahan Nasional Solo, Agus Suprapta, Kamis,
14 Februari 2013.

Sebidang tanah dan rumah kuno yang sangat antik di Jalan Perintis
Kemerdekaan dengan luas 3.077 meter persegi merupakan tanah ketiga milik
Djoko. Rumah yang dikelilingi pagar cukup tinggi ini didaftarkan ke BPN
pada 2008 lalu. Tanah itu terdaftar milik Poppy Femialya. KPK menyita rumah
tadi Kamis, 14 Februari 2013.

Melimpahnya kekayaan Djoko Susilo juga bisa dilihat dari mahar yang
diberikan kepada Dipta. Djoko menikahi Dipta pada tahun 2008. Djoko
menyerahkan mahar uang tunai senilai Rp 15 miliar. Mahar sebesar itu
dinilai layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI).

Angka yang luar biasa. Pasalnya, dalam catatan Museum Rekor Indonesia,
nilai mahar termahal di Indonesia tak sampai angka itu. Senior Manager MURI
Paulus Pangka mengatakan mahar yang diberikan secara tunai kepada Dipta
sebesar itu baru kali ini ia dengar. “Luar biasa dan baru dengar ada mahar
senilai itu, apalagi dibayar tunai,” kata Paulus Pangka, saat dimintai
komentarnya, Selasa, 26 Februari 2013.

Menurut Paulus, mahar Djoko untuk Dipta itu termahal dari sejumlah catatan
yang dicantumkan di MURI yang ia kelola. Selama ini mahar dengan nilai
terbesar ada di daerah Nusa Tengara Timur, yang dikenal paling banyak
memberikan harta saat melakukan adat pernikahan. “Di NTT itu ada pemberian
mahar dengan emas dan hewan ternak, tapi nilainya tak sampai Rp 15 miliar,”
kata Paulus.

Namun, Paulus menyatakan perlu mempertimbangkan apakah pemberian mahar itu
secara sah dan tidak bertentangan dengan nilai agama dan keadaan sosial.
Pertimbangan yang ia sampaikan itu dinilai sangat penting karena MURI punya
etika tak mencatatkan rekor yang sifatnya menghamburkan, seperti makan kue
dan telur terbanyak saat masih ada masyarakat Indonesia yang kelaparan.
“Tapi tetap menarik kalau ada masyarakat yang mengajukan untuk dicatat,”
katanya.
*

Baca juga*
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum
<http://www.tempo.co/read/news/2013/02/28/063464237/5-Alasan-Mahfud-Soal-Kasus-Hukum-Anas-Urbaningrum>
Pejabat Riau Bantah Sembunyikan Dokumen dari
KPK<http://www.tempo.co/read/news/2013/02/27/063464159/Pejabat-Riau-Bantah-Sembunyikan-Dokumen-dari-KPK>
Anas Dapat Buku Soal Penjara Cipinang dari Fatwa
<http://www.tempo.co/read/news/2013/02/27/078464125/Anas-Dapat-Buku-Soal-Penjara-Cipinang-dari-Fatwa>
Kasus Century, KPK Akui Belum Terbitkan Sprindik
<http://www.tempo.co/read/news/2013/02/27/063464071/Kasus-Century-KPK-Akui-Belum-Terbitkan-Sprindik>
Suap Impor Sapi, KPK Kembali Panggil Bos Indoguna
<http://www.tempo.co/read/news/2013/02/27/063464065/Suap-Impor-Sapi-KPK-Kembali-Panggil-Bos-Indoguna>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke