[image: Maksiat Makin Maruyak Thursday, 14 March 2013 PONDOK,
METRO-Perkembangan hiburan malam di Kota Padang makin maruyak (meluas).
Penertiban yang kerap dilakukan aparat nyaris tak berpengaruh apapun.
Wargapun makin resah. ”Kami berharap kawasan kami ini tak menjadi kawasan
'Texasnya' Kota Padang. Kami di sini bukan murni lingkungan bisnis, ada
rumah penduduk dan rumah ibadah berbagai agama. Seharusnya pemerintah
bertindak tegas dan memindahkan lokasi-lokasi yang berpotensi maksiat ini,”
ujar Anwar (40), salah seorang warga Pondok Padang. Saat ini, kata dia, di
kawasan Pondok saja (dari Simpang Karya ke Perempatan Polsek Padang
Selatan) telah ada 11 titik kafe dan karaoke yang menyanyikan hiburan
malam. Setiap malam suara keras dan hilir mudik pasangan wanita dan lelaki
tak jelas keluar masuk dari tempat hiburan tersebut. ”Pemandangan ini
sangat merusak dan mengganggu lingkungan. Karena rata-rata, orang-orang
yang keluar dari sana dalam keadaan mabuk,” ujarnya. Penertiban yang
dilakukan Pol PP, kata Anwar, sama sekali tidak membuat pemilik jera.
Bahkan, warga kerap ketakutan dengan preman-preman yang kerap
mengintimidasi warga. Untuk meminimalisir hal tersebut, dia berharap Pemko
Padang kembali meninjau perizinan kafe-kafe tersebut. ”Mau ngomong, tapi
takut. Sudah berulang kali dilaporkan Satpol PP untuk ditertibkan, ternyata
masih beroperasi. Kami ini harus bagaimana, agar lingkungan kami ini bisa
nyaman,” ujarnya. Tomi (30), warga Hos Cokroaminoto menyebutkan, selama ini
kawasan Hos Cokroaminoto, Pondok, Nipah keberadaan menjadi kawasan yang
nyaman bagi pengusaha hiburan di Kota Padang. Namun, hal itu merugikan
masyarakat. Sejumlah kawasan lain yang beraroma maksiat seperti, Muaro
Padang, dan Jembatan Siti Nurbaya. Bahkan, Pantai Padang yang kini telah
diubah namanya menjadi Pantai Wisata Baroqah juga terdapat ratusan
payung-payung ceper dengan aktivitas berbau mesum. Kondisi ini hanya bisa
ditindak tegas, jika pemerintah serius mengatasi. ”Seharusnya ditindak
tegas pemerintah. Kita tak bisa menutup mata, bahwa aksi-aksi ini memang
sudah menjalur,” ujarnya. Kangkangi Visi Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Sumbar Syamsul Bahri Khatib menyebutkan, pemerintah tak seharusnya
memberikan peluang, dengan mengeluarkan izin-izin usaha yang bisa memicu
maksiat. Karena dengan demikian, berarti pemerintah sudah 'mengangkangi'
visi dan misi yang telah dibuat bersama. Pengaruh negatif yang ditimbulkan
dari tempat-tempat maksiat, kata dia, menghancurkan nilai-nilai pendidikan,
nilai budaya, kesehatan yang telah dibangun dan didanai dengan dana yang
sangat besar baik oleh APBD dan APBN. ”Pemerintah jangan hanya memikirkan
keuntungan yang sedikit, tapi menghilangkan investasi di bidang pendidikan,
kebudayaan, dan kesehatan yang nilainya sangat mahal,” sebut dia lagi.
Pemerintah, kata Syamsul, harus bertegas-tegas dan tidak memberikan peluang
sedikitpun pada maksiat. ”Jangan pernah diizinkan, kalau mau juga
bermaksiat ria, cari saja tempat yang lain,” katanya. Kepala BP2T dan
Penanaman Modal Kota Padang, Muji Susilawati menyebutkan, setiap tempat
hiburan harus memenuhi kelengkapan syarat ntuk mendapatkan SITU (surat izin
tempat usaha). Sebagian besar kafe dan tempat karoeke yang beroperasi saat
ini di Kota Padang, dikatakan, tak memenuhi syarat, sehingga izinnya tak
dikeluarkan. ”Kafe dan karoeke yang ada sekarang itu, ada yang berizin dan
ada pula yang tidak. Hanya empat yang ada izin,” sebut Muji. Terkait kafe
dan karaoke yang tak berizin tersebut, pihaknya kata Muji, tak berhak untuk
menindak, karena itu menyangkut kewenangan petugas penegak Perda. ”Kalau
untuk menertibkannya bukan kewenangan kami,” ujarnya. Maksiat Makin Maruyak
Thursday, 14 March 2013 PONDOK, METRO-Perkembangan hiburan malam di Kota
Padang makin maruyak (meluas). Penertiban yang kerap dilakukan aparat
nyaris tak berpengaruh apapun. Wargapun makin resah. ”Kami berharap kawasan
kami ini tak menjadi kawasan 'Texasnya' Kota Padang. Kami di sini bukan
murni lingkungan bisnis, ada rumah penduduk dan rumah ibadah berbagai
agama. Seharusnya pemerintah bertindak tegas dan memindahkan lokasi-lokasi
yang berpotensi maksiat ini,” ujar Anwar (40), salah seorang warga Pondok
Padang. Saat ini, kata dia, di kawasan Pondok saja (dari Simpang Karya ke
Perempatan Polsek Padang Selatan) telah ada 11 titik kafe dan karaoke yang
menyanyikan hiburan malam. Setiap malam suara keras dan hilir mudik
pasangan wanita dan lelaki tak jelas keluar masuk dari tempat hiburan
tersebut. ”Pemandangan ini sangat merusak dan mengganggu lingkungan. Karena
rata-rata, orang-orang yang keluar dari sana dalam keadaan mabuk,” ujarnya.
Penertiban yang dilakukan Pol PP, kata Anwar, sama sekali tidak membuat
pemilik jera. Bahkan, warga kerap ketakutan dengan preman-preman yang kerap
mengintimidasi warga. Untuk meminimalisir hal tersebut, dia berharap Pemko
Padang kembali meninjau perizinan kafe-kafe tersebut. ”Mau ngomong, tapi
takut. Sudah berulang kali dilaporkan Satpol PP untuk ditertibkan, ternyata
masih beroperasi. Kami ini harus bagaimana, agar lingkungan kami ini bisa
nyaman,” ujarnya. Tomi (30), warga Hos Cokroaminoto menyebutkan, selama ini
kawasan Hos Cokroaminoto, Pondok, Nipah keberadaan menjadi kawasan yang
nyaman bagi pengusaha hiburan di Kota Padang. Namun, hal itu merugikan
masyarakat. Sejumlah kawasan lain yang beraroma maksiat seperti, Muaro
Padang, dan Jembatan Siti Nurbaya. Bahkan, Pantai Padang yang kini telah
diubah namanya menjadi Pantai Wisata Baroqah juga terdapat ratusan
payung-payung ceper dengan aktivitas berbau mesum. Kondisi ini hanya bisa
ditindak tegas, jika pemerintah serius mengatasi. ”Seharusnya ditindak
tegas pemerintah. Kita tak bisa menutup mata, bahwa aksi-aksi ini memang
sudah menjalur,” ujarnya. Kangkangi Visi Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Sumbar Syamsul Bahri Khatib menyebutkan, pemerintah tak seharusnya
memberikan peluang, dengan mengeluarkan izin-izin usaha yang bisa memicu
maksiat. Karena dengan demikian, berarti pemerintah sudah 'mengangkangi'
visi dan misi yang telah dibuat bersama. Pengaruh negatif yang ditimbulkan
dari tempat-tempat maksiat, kata dia, menghancurkan nilai-nilai pendidikan,
nilai budaya, kesehatan yang telah dibangun dan didanai dengan dana yang
sangat besar baik oleh APBD dan APBN. ”Pemerintah jangan hanya memikirkan
keuntungan yang sedikit, tapi menghilangkan investasi di bidang pendidikan,
kebudayaan, dan kesehatan yang nilainya sangat mahal,” sebut dia lagi.
Pemerintah, kata Syamsul, harus bertegas-tegas dan tidak memberikan peluang
sedikitpun pada maksiat. ”Jangan pernah diizinkan, kalau mau juga
bermaksiat ria, cari saja tempat yang lain,” katanya. Kepala BP2T dan
Penanaman Modal Kota Padang, Muji Susilawati menyebutkan, setiap tempat
hiburan harus memenuhi kelengkapan syarat ntuk mendapatkan SITU (surat izin
tempat usaha). Sebagian besar kafe dan tempat karoeke yang beroperasi saat
ini di Kota Padang, dikatakan, tak memenuhi syarat, sehingga izinnya tak
dikeluarkan. ”Kafe dan karoeke yang ada sekarang itu, ada yang berizin dan
ada pula yang tidak. Hanya empat yang ada izin,” sebut Muji. Terkait kafe
dan karaoke yang tak berizin tersebut, pihaknya kata Muji, tak berhak untuk
menindak, karena itu menyangkut kewenangan petugas penegak Perda. ”Kalau
untuk menertibkannya bukan kewenangan kami,”
ujarnya.]<http://www.facebook.com/photo.php?fbid=551108098267743&set=at.160476253997598.36527.100001056743767.1299595474.100000493793170&type=1&relevant_count=1&ref=nf>

Maksiat Makin Maruyak
Thursday, 14 March 2013

PONDOK, METRO-Perkembangan hiburan malam di Kota Padang makin maruyak
(meluas). Penertiban yang kerap dilakukan aparat nyaris tak berpengaruh
apapun. Wargapun makin resah.

”Kami berharap kawasan kami ini tak menjadi kawasan 'Texasnya' Kota Padang.

Kami di sini bukan murni lingkungan bisnis, ada rumah penduduk dan rumah
ibadah berbagai agama. Seharusnya pemerintah bertindak tegas dan
memindahkan lokasi-lokasi yang berpotensi maksiat ini,” ujar Anwar (40),
salah seorang warga Pondok Padang.

Saat ini, kata dia, di kawasan Pondok saja (dari Simpang Karya ke
Perempatan Polsek Padang Selatan) telah ada 11 titik kafe dan karaoke yang
menyanyikan hiburan malam. Setiap malam suara keras dan hilir mudik
pasangan wanita dan lelaki tak jelas keluar masuk dari tempat hiburan
tersebut.

”Pemandangan ini sangat merusak dan mengganggu lingkungan. Karena
rata-rata, orang-orang yang keluar dari sana dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

Penertiban yang dilakukan Pol PP, kata Anwar, sama sekali tidak membuat
pemilik jera. Bahkan, warga kerap ketakutan dengan preman-preman yang kerap
mengintimidasi warga. Untuk meminimalisir hal tersebut, dia berharap Pemko
Padang kembali meninjau perizinan kafe-kafe tersebut.

”Mau ngomong, tapi takut. Sudah berulang kali dilaporkan Satpol PP untuk
ditertibkan, ternyata masih beroperasi. Kami ini harus bagaimana, agar
lingkungan kami ini bisa nyaman,” ujarnya.

Tomi (30), warga Hos Cokroaminoto menyebutkan, selama ini kawasan Hos
Cokroaminoto, Pondok, Nipah keberadaan menjadi kawasan yang nyaman bagi
pengusaha hiburan di Kota Padang. Namun, hal itu merugikan masyarakat.

Sejumlah kawasan lain yang beraroma maksiat seperti, Muaro Padang, dan
Jembatan Siti Nurbaya. Bahkan, Pantai Padang yang kini telah diubah namanya
menjadi Pantai Wisata Baroqah juga terdapat ratusan payung-payung ceper
dengan aktivitas berbau mesum. Kondisi ini hanya bisa ditindak tegas, jika
pemerintah serius mengatasi.

”Seharusnya ditindak tegas pemerintah. Kita tak bisa menutup mata, bahwa
aksi-aksi ini memang sudah menjalur,” ujarnya.

Kangkangi Visi

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Syamsul Bahri Khatib
menyebutkan, pemerintah tak seharusnya memberikan peluang, dengan
mengeluarkan izin-izin usaha yang bisa memicu maksiat. Karena dengan
demikian, berarti pemerintah sudah 'mengangkangi' visi dan misi yang telah
dibuat bersama.

Pengaruh negatif yang ditimbulkan dari tempat-tempat maksiat, kata dia,
menghancurkan nilai-nilai pendidikan, nilai budaya, kesehatan yang telah
dibangun dan didanai dengan dana yang sangat besar baik oleh APBD dan APBN.

”Pemerintah jangan hanya memikirkan keuntungan yang sedikit, tapi
menghilangkan investasi di bidang pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan
yang nilainya sangat mahal,” sebut dia lagi.

Pemerintah, kata Syamsul, harus bertegas-tegas dan tidak memberikan peluang
sedikitpun pada maksiat. ”Jangan pernah diizinkan, kalau mau juga
bermaksiat ria, cari saja tempat yang lain,” katanya.

Kepala BP2T dan Penanaman Modal Kota Padang, Muji Susilawati menyebutkan,
setiap tempat hiburan harus memenuhi kelengkapan syarat ntuk mendapatkan
SITU (surat izin tempat usaha). Sebagian besar kafe dan tempat karoeke yang
beroperasi saat ini di Kota Padang, dikatakan, tak memenuhi syarat,
sehingga izinnya tak dikeluarkan. ”Kafe dan karoeke yang ada sekarang itu,
ada yang berizin dan ada pula yang tidak. Hanya empat yang ada izin,” sebut
Muji.

Terkait kafe dan karaoke yang tak berizin tersebut, pihaknya kata Muji, tak
berhak untuk menindak, karena itu menyangkut kewenangan petugas penegak
Perda. ”Kalau untuk menertibkannya bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Maksiat Makin Maruyak Thursday, 14 March 2013 PONDOK, METRO-Perkembangan
hiburan malam di Kota Padang makin maruyak (meluas). Penertiban yang kerap
dilakukan aparat nyaris tak berpengaruh apapun. Wargapun makin resah. ”Kami
berharap kawasan kami ini tak menjadi kawasan 'Texasnya' Kota Padang. Kami
di sini bukan murni lingkungan bisnis, ada rumah penduduk dan rumah ibadah
berbagai agama. Seharusnya pemerintah bertindak tegas dan memindahkan
lokasi-lokasi yang berpotensi maksiat ini,” ujar Anwar (40), salah seorang
warga Pondok Padang.



Saat ini, kata dia, di kawasan Pondok saja (dari Simpang Karya ke
Perempatan Polsek Padang Selatan) telah ada 11 titik kafe dan karaoke yang
menyanyikan hiburan malam. Setiap malam suara keras dan hilir mudik
pasangan wanita dan lelaki tak jelas keluar masuk dari tempat hiburan
tersebut. ”Pemandangan ini sangat merusak dan mengganggu lingkungan. Karena
rata-rata, orang-orang yang keluar dari sana dalam keadaan mabuk,” ujarnya.



 Penertiban yang dilakukan Pol PP, kata Anwar, sama sekali tidak membuat
pemilik jera. Bahkan, warga kerap ketakutan dengan preman-preman yang kerap
mengintimidasi warga. Untuk meminimalisir hal tersebut, dia berharap Pemko
Padang kembali meninjau perizinan kafe-kafe tersebut. ”Mau ngomong, tapi
takut. Sudah berulang kali dilaporkan Satpol PP untuk ditertibkan, ternyata
masih beroperasi.



Kami ini harus bagaimana, agar lingkungan kami ini bisa nyaman,” ujarnya.
Tomi (30), warga Hos Cokroaminoto menyebutkan, selama ini kawasan Hos
Cokroaminoto, Pondok, Nipah keberadaan menjadi kawasan yang nyaman bagi
pengusaha hiburan di Kota Padang. Namun, hal itu merugikan masyarakat.
Sejumlah kawasan lain yang beraroma maksiat seperti, Muaro Padang, dan
Jembatan Siti Nurbaya. Bahkan, Pantai Padang yang kini telah diubah namanya
menjadi Pantai Wisata Baroqah juga terdapat ratusan payung-payung ceper
dengan aktivitas berbau mesum. Kondisi ini hanya bisa ditindak tegas, jika
pemerintah serius mengatasi. ”Seharusnya ditindak tegas pemerintah. Kita
tak bisa menutup mata, bahwa aksi-aksi ini memang sudah menjalur,” ujarnya.
Kangkangi Visi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)



Sumbar Syamsul Bahri Khatib menyebutkan, pemerintah tak seharusnya
memberikan peluang, dengan mengeluarkan izin-izin usaha yang bisa memicu
maksiat. Karena dengan demikian, berarti pemerintah sudah 'mengangkangi'
visi dan misi yang telah dibuat bersama. Pengaruh negatif yang ditimbulkan
dari tempat-tempat maksiat, kata dia, menghancurkan nilai-nilai pendidikan,
nilai budaya, kesehatan yang telah dibangun dan didanai dengan dana yang
sangat besar baik oleh APBD dan APBN.



”Pemerintah jangan hanya memikirkan keuntungan yang sedikit, tapi
menghilangkan investasi di bidang pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan
yang nilainya sangat mahal,” sebut dia lagi. Pemerintah, kata Syamsul,
harus bertegas-tegas dan tidak memberikan peluang sedikitpun pada maksiat.
”Jangan pernah diizinkan, kalau mau juga bermaksiat ria, cari saja tempat
yang lain,” katanya. Kepala BP2T dan Penanaman Modal Kota Padang, Muji
Susilawati menyebutkan, setiap tempat hiburan harus memenuhi kelengkapan
syarat ntuk mendapatkan SITU (surat izin tempat usaha). Sebagian besar kafe
dan tempat karoeke yang beroperasi saat ini di Kota Padang, dikatakan, tak
memenuhi syarat, sehingga izinnya tak dikeluarkan. ”Kafe dan karoeke yang
ada sekarang itu, ada yang berizin dan ada pula yang tidak. Hanya empat
yang ada izin,” sebut Muji. Terkait kafe dan karaoke yang tak berizin
tersebut, pihaknya kata Muji, tak berhak untuk menindak, karena itu
menyangkut kewenangan petugas penegak Perda. ”Kalau untuk menertibkannya
bukan kewenangan kami,” ujarnya.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke