PENYERAHAN TANAH ULAYAT KAUM UNTUK USAHA 
PERTAMBANGAN DI BATU BAGENDENG KENAGARIAN PAKAN 
RABAA UTARA KABUPATEN SOLOK SELATAN OLEH PT. 
UNIVERSAL MINING PRIMA
 Oleh : WINGGA SANDILA, SH
 (dibawah
bimbingan: DR. Hj Yulfasni, SH, MH dan DR. Kurniawarman, SH,MH)
 ABSTRAK
 Penelitian yang dilakukan terkait dengan pemanfaatan tanah ulayat untuk 
usaha pertambangan. Perjanjian kerjasama keduabelah pihak harus dituangkan 
dalam akta otentik. 
Penelitian dilakukan untuk mengetahui proses penyerahan, 
pemberian izin tanah ulayat yang digunakan untuk usaha pertambangan. Selain 
itu 
juga untuk mengetahui kedudukan tanah ulayat jika Izin Usaha Pertambangan 
(IUP) dikeluarkan oleh pemerintah serta statu
s tanah ulayat apabila IUP berakhir.
Penyerahan tanah ulayat untuk usaha pertambangan dilakukan secara adat, 
sehingga keduabelah pihak mempunyai hak an kewajiban terhadap tanah ulayat 
tersebut. Perizinan dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Bupati Kabupaten S
olok 
Selatan. Jika IUP keluar, pihak investor yaitu PT. Universal Mining Prima 
hanya 
diberi izin untuk mengelola tanah ulayat hingga jangka waktu perjanjian 
berakhir. 
Ketika IUP berakhir, maka pihak investor harus mengembalikan tanah ulayat 
kepada masyarak
at hukum adat lagi
.
Dapat disimpulkan bahwa penyerahan tanah ulayat secara adat untuk 
usaha pertambangan tidak menghilangkan hak m
a
syarakat hukum adat terhadap 
tanah ulayat mereka.
 Kata Kunci : Penyerahan, tanah ulayat

Link : 
http://pasca.unand.ac.id/id/wp-content/uploads/2011/09/PENYERAHAN-TANAH-ULAYAT-KAUM-UNTUK-USAHA-PERTAMBANGAN-DI-BATU-BAGENDENG-KENAGARIAN-PAKAN-RABAA-UTARA-KABUPATEN-SOLOK-SELATAN-OLEH.pdf

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke