Assalamu Alaikum W. W.
Permainan Kim lah ado sajak saisuak dipasa2 malam. Dulu hiburan disamping
bioskop iyola Pasa Malam. Gadang ati pai pasa malam. Masih ingek bundo alm.
Ayah Rumzy banyanyi maniru urang main Kim : "Waw waw tarompah kabau badagah
bunyi padati tasumbua diikua kabau ampek ampek jalan sandiri. Tibo wakatu
di Caltex di Country Club hiburan anak2 Bingo. Takana dek bundo putra2
bundo pulang mambao hadiahnyo.  Jadi permainan Kim ko sabananyo indak
dianggap Judi samaso itu. Jadi urang mangecekkan penemuan Kim oleh urang
nan banamo Rajo Bintang indak batua. Kalau mempopulerkan mungkin. Cubo
tengok link iko............

Baa pulo hukum Main Kim hari ko dek Dunsanak awak di Medan?
Rancak malah disigi kutipan berita dari koran Medan di bawah ko.

Salam..................,
*mm****

*Perjudian Kian "Menjamur", MUI Mulai Beraksi *

Tuesday, 21 December 2010 09:21

[image: http://islamic-center.or.id/images/logo-mui.jpg]MEDAN (Berita
SuaraMedia) - MUI Sumatera Utara minta aparat kepolisian setempat bertindak
tegas untuk menyikat habis segala bentuk permainan judi yang telah
meresahkan masyarakat.

"Segala bentuk yang namanya judi harus diberantas dan menyeret cukong atau
bandar yang membuka perjudian tersebut," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Sumatera Utara H Abdullah Syah di Medan, Selasa, ketika diminta
komentarnya mengenai semakin maraknya perjudian itu.

Berbagai jenisnya judi yang dewasa ini cukup marak di wilayah Sumut,
menurut dia, harus secepatnya diantisipasi, sehingga bentuk permainan yang
dilarang pemerintah dan agama itu, tidak sampai diikuti para pelajar,
pemuda sebagai generasi muda harapan bangsa.

Sebab, katanya, *permainan judi dengan jenis toto gelap (togel), Samkwan, K
I M   serta judi jackpot itu, telah mulai "merajalela" di masyarakat *dan
ini terdapat di daerah Medan, Belawan, Binjai, Labuhan Batu dan kota-kota
lainnya di Provinsi Sumatera Utara yang berpenduduk lebih kurang 12 juta
jiwa itu.

"Kita tidak ingin akibat judi itu, mental dan moral generasi muda menjadi
kropos dan tidak bisa dibina lagi. Ini harus secepatnya dihindari demi
menyelamatkan anak bangsa yang ada di negeri ini," kata Guru besar Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara itu.

Lebih jauh ia mengatakan, untuk mengantisipasi permainan judi yang terus
"menjamur" itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk membongkar
segala bentuk penyakit masyarakat tersebut.

Kepolisian di jajaran wilayah hukum Sumatera Utara itu, tidak perlu
diskriminasi atau "tebang pilih" terhadap tempat-tempat perjudian.

Selain itu, petugas kepolisian juga harus menangkap orang-orang yang
mensponsori atau "bankir" sehingga adanya rumah-rumah yang menyediakan
permainan yang melanggar hukum tersebut.

Toke atau bandar besar perjudian di Sumut itu, juga perlu ditangkap dan
diproses secara hukum, sehingga bisa membuat efek jera bagi mereka dan
tidak mengulangi lagi perbuatan salah tersebut.

"Kita menginginkan daerah Sumatera Utara ini, harus terbebas dari judi.
Akibat perjudian ini sudah banyak orang yang jatuh bankrut atau jatuh
miskin, mengalami gangguan kejiwaan, bercerai, serta menghancurkan keluarga
dan rumah tangga," kata Abdullah Syah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri menegaskan
perizinan bola ketangkasan yang dikeluarkan Pemkot Batam adalah judi. MUI
Kepri meminta agar segala jenis bentuk perjudian yang dikemas izin hiburan
harus ditutup.

Ketua MUI Kepri, Teuku Azhari Abbas, menyayangkan pihak Kepolisian tidak
mengetahui bahwa hiburan bola ketangkasan yang dilegalkan Pemkot Batam
adalah judi.

"Saya kira pihak Kepolisian pun tahu kalau itu sebenarnya judi. Tapi kita
sayangkan mengapa perjudian yang dikemas bisnis hiburan itu justru
dilegalkan. MUI Kepri akan menentang perjudian yang ada di Batam atau pun
di Kepri ini," kata Azhari.

Dikatakan dia, izin yang diberikan Pemkot Batam atas bisnis hiburan bola
ketangkasan yang menjauhi tempat ibadah, tempat sekolah dan pemukiman
penduduk sudah dicurigai jika bisnis hiburan itu tidak benar.

"Kalau memang bola ketangkasan itu benar-benar bisnis hiburan, mengapa
harus dijauhkan dari tempat ibadah, pemukiman penduduk atau sekolah. Dari
sini saja sudah kita nilai, bahwa bola ketangkasan itu adalah bentuk
perjudian. Sudahlah Pemkot Batam jangan berkelit bahwa itu bisnis hiburan,
kami melihat itu bisnis perjudian," Azhari.

Menurut Azhari, apabila Pemkot Batam menyadari bahwa alat elektronik bola
ketangkasan bisa dijadikan judi, mengapa fasilitas hiburan seperti itu
justru disediakan untuk masyarakat.

"Inikan aneh, Pemkot Batam menyadari alat elektronik itu bisa buat judi,
tapi malah diizinkan. Kalau lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya ya
lebih baik jangan diizinkan," ujar Azhari.

MUI Kepri meminta pihak Pemkot Batam dan pihak Polda Kepri untuk meninjau
ulang izin bola ketangkasan tersebut. Perjudian adalah hal yang diharamkan
di mata Islam dan hanya akan merusak mental masyarakat.

"Kalau memang Pemkot Batam ingin melegalkan perjudian di negara kita ini,
tolong hapus dulu UU pelarangan perjudian di republik ini. Negara kita ini
dengan tegas melarang bentuk perjudian. Jangan alasan meningkatkan
pendapatan asli daerah, lantas Pemkot Batam menghalalkan segala cara," kata
Azhari.

Dalam kesempatan terpisah, Pemerintah Kota Batam tidak menampik adanya
hiburan ketangkasan tersebut. Izin hiburan bola ketangkasan ini dikeluarkan
di pusat-pusat keramaian seperti mal.

"Dengan mengeluarkan izin di pusat keramaian ini, pengawasannya lebih
mudah. Masyarakat juga bisa mengontrol langsung apakah di sana ada judi apa
tidak. Intinya izin yang kita berikan untuk hiburan elektronik bola
ketangkasan, bukan untuk perjudian," papar Humas Pemkot Batam, Yuspa Hendry.

Yuspa tidak menampik, bila alat elektronik tersebut bisa disalahgunakan
untuk perjudian. "Masyarakat silakan melaporkan pada kami atau aparat
keamanan bila memang di tempat tersebut dijadikan ajang perjudian. Kalau
terbukti ada perjudian di lokasi itu, kita akan mencabut izinnya kembali.
Kami yakin tidak ada perjudian," kata Yuspa.

"Kita tidak akan mengeluarkan izin bola ketangkasan di kawasan pemukiman
penduduk, dekat rumah ibadah, atau berdekatan dengan pusat pendidikan,"
lanjut Yuspa. (fn/ant/dt) www.suaramedia.com

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke