Assalamualaikum Wr Wb. Komunitas r@ntaunet n.a.h dan a.c. Karano duo urang
artis  nan sadang mambuek eboh di Jakarta kari kapatang adolah urang awak
kaduonyo, mako ---sasuai jo panjalehan Nofend St Mudo tadi--- subjek di
ateh indak pakai OOT doh. Salam................., mm*** Meratapi Perceraian
Artis-artis Senior


   - [image: Meratapi Perceraian Artis-artis Senior]Lihat Foto

 *Jakarta, C&R Digital <http://cekricek.co.id/> - *Panggung dunia hiburan
tanah air belakangan disuguhi kasus perceraian artis-artis papan atas.
Sebut saja yang masih hangat di pemberitaan media yaitu kasus perceraian
Venna Melinda dengan Ivan Fadilla. Politisi Partai Demokrat ini mengugat
Ivan, suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perceraian
mereka sampai saat ini masih bergulir dan menyedot perhatian publik.

Keberadaan orang ke tiga, dan kesibukan serta ketiadaan waktu Venna untuk
keluarga, diduga menjadi sumber perceraian mereka. Pasangan yang telah
menikah 17 tahun lamanya dan telah dikarunia dua orang putra, Verrel
Bramasta dan Athalla Naufal. Kasus ini akhirnya menyeret perhatian anak
anak mereka dalam pusaran perceraian orang tua. Apalagi kedua anak mereka
Verrel dan Naufal lebih senang tinggal  bersama sang ayah. Sementara Vena
sebagai ibu, protes karena untuk menemui kedua buah hati mereka sangat
sulit. Persoalan anak akhirnya menyeret hak asuh anak, disamping harta gono
gini yang juga  menjadi subyek perceraian yang diperebutkan mereka.

"Saya sangat sedih, betapa sulitnya saya untuk bisa bertemu dengan anak
anak saya.Saya sekarang dikondisikan seolah olah saya bersalah. Saya
dianggap orang paling jelek di dunia ini," ujarnya dengan wajah sedih, usai
menghadiri sidang di pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Belum hilang rasa kaget publik atas berita perceraian Venna Melinda dan
Ivan Fadilah, masyarakat kembali di buat kaget dengan berita perceraian
aktor dan aktris kawakan, Lydia Kandau dan Jamal Mirdad. Kaget? Sudah
barang tentu. Mengingat bahtera rumah tangga pasangan ini boleh dibilang
bukan lagi seumur jagung, tapi sudah banyak makan asam garam kehidupan.

Sebulan yang lalu,  April 2013, wanita bernama lengkap Lydia Ruth Elizabeth
Kandau ini  menggugat pasangan hidupnya Jamal Mirdad. Pasangan yang telah
menikah 27 tahun lamanya di bawah perbedaan keyakinan ini akhirnya sepakat
memutuskan berpisah lewat meja pengadilan. Gugatan Lydia Kandau terhadap
suaminya itu di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang
pertama dan kedua, tidak dihadiri si tergugat Jamal Mirdad. Sampai saat ini
belum diketahui  apa yang menjadi dasar gugatan Lydia terhadap Jamal.
Disebut sebut adanya orang ketiga di pihak Jamal. Benarkah? Hanya merekalah
yang tau jawabnya.

Bagi Lydia, perceraian ini bagai menelan pil pahit. Apalagi  kondisi anak
anak sudah cukup dewasa. "Nggak ada yang setuju awalnya. Pasti beratlah.
Anak anak sampai menangis begitu mendengar saya menggugat papahnya,"
ujarnya sambil menghela nafas panjang.

Dari kehidupan mereka selama 27 tahun, pemeran Ramadhan dan Ramona ini
telah dikarunia empat orang anak dan dua orang cucu. Anak pertama dan
paling besar, Nana Mirdad telah menikah dan bersuamikan artis Andrew White.
Dari pernikahannya ini, mereka dikaruia dua orang anak. Kemudian disusul
Kenang Khana, Naysila Nafulany Mirdad dan Nathana Ghaza.

Pernikahan Jamal dan Lydia Kandau ini pada awalnya sempat di tentang orang
tua Lydia karena perbedaan keyakinan. Tapi anjing menggonggong kafilah
berlalu, Jamal tetap menikahi Lydia di catatan sipil walau ditentang ke dua
orang tua Lydia, mengingat ketika itu Jamal masih terikat pernikahan dan
belum bercerai dari istri terdahulu.

Belum selesai kasus perceraian  aktor dan artis era 80'an, publik kembali
dikejutkan dengan perceraian artis Camelia Malik dengan Harry Capry.
Pasangan yang telah menikah selama 24 tahun, sejak 1989 ini akhirnya
memutuskan sepakat berpisah. Gugatan cerai pun dilayangkan Camelia Malik
pada 30 April 2013 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Sidang pertama akan
digelar pada 23 Mei 2013. Mantan Diva Dangdut di era 90'an ini masih
enggan  membuka penyebab perceraian mereka.

"Jangan tanya apa yang menjadi penyebabnya. Mustahil saya ngomong karena
itu rahasia rumah tangga kami yang akan dijaga seumur hidup. Yang pasti,
tidak ada pihak ketiga di sini. Usia tua begini, mana pula ada urusan
seperti itu,” kata Camelia dalam perbincangan khusus dengan *C&R Digital*,
Kamis (2/5).

Sekadar kilasan balik, sebelum menikah dengan Harry Capri, pemilik nama
lengkap Camelia Malik binti Jamaluddin Malik, berdarah Minang-Jawa-Sunda
dan Arab ini, sebelumnya pernah menikah dengan salah satu personil The
Mercy's, Reynold Panggabean. Umur pernikahan mereka hanya mampu bertahan 12
tahun lamanya, tanpa dikaruniai seorang anak pun.

Setelah bercerai dengan Reynold Panggabean, dua bulan kemudian Mia (sapaan
akrab Camelia Malik) menemukan jodohnya kembali, dengan dipersunting oleh
aktor Harry Capri atau pemilik nama lengkap Harry Nurmaizir bin Hasan
Basri.Pernikahan tersebut dilakukan atas saran Rhoma Irama, yang sekaligus
menjadi wali hakim dari Mia. Pertemuan Harry Capri dengan Mia terjadi saat
pembuatan sinetron Rona-rona.

Dari pernikahan tersebut, pelantun tembang "Ilalang" ini dikarunia sepasang
putri dan putra, Alikka (22 tahun) dan Saddam (18 tahun). Sementara itu
Reynold kembali menikah dengan aktris Anna Tairas.

*PANUNGKEK BARITA :*

*CERAI DALAM ISLAM *

Perceraian adalah suatu musibah dan bencana dalam sebuah rumah tangga jika
dipergunakan secara asal-asalan. Sebaliknya jika digunakan dengan bijak
perceraian adalah sebuah solusi yang penuh dengan kasih sayang tatkala
seorang suami telah kehabisan segala cara untuk berdamai dengan istri, atau
setelah istri kehabisan cara untuk berdamai dengan suaminya.

Sesungguhnya, terjadinya perceraian dalam prosentase yang tinggi di
tengah-tengah komunitas kaum muslimin, atau penerapan yang keliru dalam
kasus-kasus perceraian, tidak sepantasnya dijadikan alasan untuk mencela
disyariatkannya perceraian dalam Islam. Karena perceraian sendiri adalah
sebuah mashlahat (kebaikan) bagi sebuah rumah tangga pada saat kehidupan
berkeluarga mustahil untuk tetap dipertahankan. Berubahnya kata-kata
“cerai” sebagai permainan lisan sebagian laki-laki, atau menjadikannya
sebagai hiburan dan pereda emosi adalah seperti penggunaan pisau. Jika
pisau digunakan untuk mengupas atau membelah buah maka ini adalah
penggunaan yang tepat, sedangkan bila pisau tersebut digunakan untuk
menusuk orang maka ini adalah penggunaan yang tidak pada tempatnya. Apakah
dikarenakan ada orang yang mempergunakan pisau tidak pada tempatnya lalu
kita menyalahkan pisaunya?

Jika sepasang suami istri sudah gagal dalam menjalani hidup rumah tangga
dan tidak ada lagi kestabilan dalam keluarga tersebut maka ada dua
kemungkinan yang terjadi, yaitu mempertahankan kehidupan rumah tangga meski
tidak lagi ada rasa cinta di antara keduanya, interaksi yang tidak
menyenangkan, perpecahan dan pertikaian. Ataukah berpisah dengan bercerai
baik-baik sehingga masing-masing bisa mejalani hidup sebagaimana yang dia
inginkan.

Tidak diragukan lagi bahwa mempertahankan kehidupan rumah tangga dalam
suasana yang tidak harmonis bukanlah solusi yang bijak, tidak sebagaimana
persepsi sebagian orang yang menganggap hal tersebut lebih baik daripada
perceraian. Bahkan perceraianlah solusi yang tepat, karena Allah Subhanahu
wa Ta’ala mengharamkan menyiksa diri sendiri atau menyiksa orang lain
dengan cara apapun. Tidak disangsikan lagi bahwa hubungan yang tidak
harmonis merupakan salah satu bentuk menyiksa pihak lain. Allah Subhanahu
wa Ta’ala telah menjelaskan hakekat dan urgensi perceraian ketika kehidupan
rumah tangga tidak bisa lagi dipertahankan dalam firman-Nya Subhanahu wa
Ta’ala:

“Perceraian yang masih dapat dirujuk sebanyak dua kali. Setelah itu boleh
rujuk lagi dengan cara yang baik atau berpisah dengan cara yang baik pula.”
(QS. al-Baqarah:229).

Perceraian dalam Islam yang diatur dengan berbagai ketentuan syar’i yang
ada hanyalah digunakan sebagai solusi terakhir ketika mengembalikan
kestabilan rumah tangga dinilai sebagai suatu hal yang tidak lagi
memungkinkan.

Masyarakat barat yang melarang terjadinya perceraian dan menghina Islam
karena membolehkan perceraian dan menganggap perceraian itu sebagai hal
yang bertentangan dengan hak seorang wanita sudah mulai berpikir ulang.
Mereka sudah membolehkan terjadinya perceraian, suatu hal yang tabu selama
berabad-abad lamanya. Mulailah pintu perceraian dibuka lebar-lebar.
Perceraian mereka laksanakan dengan pemberkatan gereja atau dengan
persetujuan undang-undang Negara yang tidak terkait dengan otoritas gereja.
Fakta dan angka perceraian yang sedemikian mencengangkan terjadi, suatu hal
yang menyerupai imajinasi semata. Seorang pakar filsafat bernama Bernard
Rossell dalam bukunya “Pernikahan dan Moralitas” menyerukan agar perceraian
diperbolehkan apapun resikonya. Dia mengatakan, “Sesungguhnya Amerika telah
mendapatkan solusi untuk permasalahan timbulnya ketidaksukaan antara suami
istri dengan membolehkan adanya perceraian. Karena itu saya berharap agar
Inggris mengikuti langkah Amerika dalam hal ini dengan memperbolehkan
terjadinya perceraian dalam ruang lingkup yang lebih luas daripada kondisi
saat ini yang sudah berlangsung.”

Perhatikanlah orang-orang yang mencela ajaran Islam dan kaum muslimin
karena permasalahan perceraian yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Allah telah menimpakan bencana yang besar atas mereka berkenaan
dengan hubungan suami istri. Pada akhirnya kondisi mereka mendorong untuk
tidak mematuhi aturan gereja yang mencela Islam dan kaum muslimin karena
permasalahan ini. Masyarakat barat lantas membuat undang-undang sipil yang
membolehkan terjadinya perceraian pada saat ada salah satu pihak yang
menginginkan. Jadi terjadinya sekulerisasi di dunia barat merupakan pukulan
telak untuk orang-orang yang menghina Islam dan kaum muslimin, serta
pengakuan secara tidak langsung terhadap manfaat besar dengan adanya aturan
perceraian dalam Islam, disamping merupakan pernyataan terus terang
bahwasanya mereka adalah orang-orang yang tidak berilmu.

Berbagai penelitian dan investigasi menunjukkan bahwa orang-orang barat
pada saat ini menggampangkan praktek perceraian sesudah perceraian
dilegalkan oleh undang-undang. Sampai-sampai penelitian di Prancis
menunjukkan bahwa satu dari tiga pasangan suami istri (pasutri) Prancis
pada akhirnya bercerai dan satu dari setiap pasutri Amerika, mereka
bercerai. Lebih dari hal itu di sebagian Negara Eropa prosentase perceraian
sampai 70%.

Dalam Islam, perceraian memiliki ketentuan-ketentuan khusus, syarat dan
adab. Perceraian bukanlah tempat untuk bermain-main, bahkan perceraian
adalah satu syariat bijaksana yang mengandung hikmah yang luar biasa. Oleh
karena itu menganggap perceraian sebagai alasan unuk melimpahkan berbagai
tuduhan dan sebab timbulnya berbagai masalah sosial adalah anggapan yang
tidak beralasan. Perceraian sudah pernah terjadi pada masa Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam. Terjadi pada Zaid bin Haritsah dan Zainab binti Jahsy.
Ada juga seorang wanita yang menghadap Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
dan minta kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam solusi agar berpisah
dari suaminya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda kepadanya,
“Apakah engkau mau mengembalikan kebun yang menjadi mahar suamimu?” Ia
jawab, “Ya”. Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian bersabda kepada
sang suami, “Terima kembali kebun itu dan ceraikanlah istrimu.”
Kejadian-kejadian di atas bukanlah ajakan untuk melakukan perceraian akan
tetapi merupakan ajakan untuk mempergunakan perceraian secara tepat dan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum syar’i yang ada, sehingga
diharapkan perceraian tidak terjadi secara serampangan dan tanpa memahami
kekeliruan yang dilakukan banyak orang yang berkaitan dalam hal ini.

Praktek perceraian yang keliru

Kata-kata “cerai” demikian mudah terluncur dari lisan banyak para suami.
Sesungguhnya perceraian bukanlah media untuk menghibur diri atau meredakan
emosi sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian para suami. Mereka
menjatuhkan cerai kepada istrinya disebabkan perselisihan atau emosi. Saat
emosi berkobar-kobar dan tidak menemukan penenang selain kata-kata cerai
atau ingin memaksakan pendapat pada istri, atau untuk memaksa istri
melakukan perbuatan yang diinginkan suami, sebagian suami lantas
mengucapkan kalimat cerai yang bersyarat. Misalnya ucapan, “Jika engkau
melakukan demikian, maka engkau kucerai!” Atau ucapan, “Jika engkau pergi
ke tempat ini maka engkau kucerai!” Sebagian orang mempergunakan kata-kata
cerai tidak pada tempatnya, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan
hak cerai pada suami untuk mengakhiri pernikahan pada saat adanya
kebutuhan, bukan karena mengikuti hawa nafsu atau karena terpancing emosi.

Prosentase perceraian yang tinggi di negeri kita merupakan bukti paling
nyata adanya penggunaan hak cerai tidak pada tempatnya. Sebagian kasus
perceraian terjadi karena masalah yang remeh dan sepele. Hal ini
menunjukkan bahwa banyak suami menganggap kata-kata cerai sebagai media
untuk mengancam istrinya. Apakah bisa diterima oleh akal sehat, seorang
yang memutuskan ikatan yang kuat –yaitu ikatan pernikahan– disebabkan
semata-mata kesalahan yang sepele? Meluncurnya kata-kata cerai karena
permasalahan sepele merupakan bukti kurangnya rasa cinta yang ada di antara
pasutri tersebut. Banyak rumah tangga yang kondisinya tak ubah sebagaimana
rumah laba-laba yang mudah terkoyak disebabkan tiupan angin yang tidak kuat
sekalipun.

Sesungguhnya Islam mewanti-wanti sikap meremehkan penggunaan kata-kata
cerai. Perceraian merupakan solusi terakhir ketika timbul perpecahan di
antara pasutri, sesudah berbagai upaya untuk mengharmoniskan kembali
keduanya menemukan jalan buntu. Bahkan Islam melarang keras seorang wanita
yang meminta cerai tanpa alasan yang kuat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda:

“Setiap wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan maka Allah
Subhanahu wa Ta’ala pasti mengharamkannya untuk mendapatkan bau surga”.

Oleh karena itu seorang istri berkewajiban untuk lebih memahami masalah ini
dan lebih bersabar dan lebih keras berusaha menjaga keberlangsungan hidup
rumah tangga seberapapun besar tebusannya.

Sesungguhnya anggapan bahwa perceraian merupakan solusi yang ideal adalah
kesalahan besar yang dilakukan oleh banyak suami meskipun sesudah menikah
untuk yang kedua kalinya. Sesungguhnya cerai merupakan titik awal
penyimpangan dan pintu jurang kehancuran, karena perceraian itu menjadi
faktor penyebab dekadensi moral, berbagai penyakit kejiwaan serta berakibat
terlantarnya anak-anak. (Majalah Qiblati )

***

*NB : *

Sekadar kilasan balik, sebelum menikah dengan Harry Capri, pemilik nama
lengkap Camelia Malik binti Jamaluddin Malik, berdarah Minang-Jawa-Sunda
dan Arab ini, sebelumnya pernah menikah dengan salah satu personil The
Mercy's, Reynold Panggabean. Umur pernikahan mereka hanya mampu bertahan 12
tahun lamanya, tanpa dikaruniai seorang anak pun.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke