Mak MM, bagaimana pendapat mamak tentang berbagai pendapat soal "wajib
salat berjemaah" yang ambo ambiak dari pertanyaan di link iko?
http://www.eramuslim.com/konsultasi/motivasi/sholat-berjamaah-dan-sendiri.htm
Banyak sebetulnya link lain nan membahas hal yg samo seperti dibawah.

Knapo taragak lo ambo nan mengomentari iko, dek memang acok ambo danga
bahwa sumbayang berjemaah ko wajib bagi kaum lelaki, dan ambo pikia hanyo
dari berpatokan terhadap salah satu hadis nan ado dibawah sajo, tdk mau tau
dg hadis yg lain dan pembahas ulama/imam nan lain, apolai jumhur ulama nan
banyak dipakai. Kaduo hanyo ingin menggaris bawahi nan mangatokan dunsanak
kito "munapiak" nan indak sato sumbayang berjamaah seperti nan ambo baok
posting mamak paliang bawah. kalau mamak dikatoakn munapiak, pasti mamak
agak bakaruik kanyiang kan, padahal mungkin ado pemahaman dan kendala lain
sanak awak itu.

sabalunnyo ambo ingin manyampaikan ka Mak MM, semoga dengan komen ambo
seperti diateh lai indak masuak baliak ambo ka golongan JIL versi mamak,
Insya Allah sajak tagak musajid di perumahan kami (kebetulan ambo lai jadi
sekretaris dlm pembangunan) alhamdulillah lai manjadi salah surang nan
manjadi jamaah diwakatu sumbayang magarib, Insya dan subuah, Luhua jo Asyar
yo alun lai.. apolai jemaah kami rato2 emang masih dibawah 40an nan banyak..

Jadi ambo mohon dapek ditanggapi tentang dalil2 nan lain selain dalil nan
mamak dukuan jo komen mamak dibawah.

Salam
====


Ada berbagai pendapat tentang hukum sholat fardhu berjamaah di mesjid :

1. PendapatPertama: Fardhu Kifayah
Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah
sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1
halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau
(mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga
pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan
Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang
menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya.
Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka
berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu
adalah bagian dari syiar agama Islam.
Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:
Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan
untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih
hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya
sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.

Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:
Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah 3 orang yang
tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah,
kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab
srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya." (HR Abu Daud 547 dan
Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)
Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, `Kembalilah kalian kepada
keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan
perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah
salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.(HR
Muslim 292 – 674).
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu
lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)
Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa
kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya
fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.

2. Pendapat Kedua: Fardhu `Ain
Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur,
Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab
Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak
halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia
mendatanginya untuk shalat. (lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah
halaman 50).

Dalilnya adalah hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya
(dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak
menginginkannya. (Al-Muqni` 1/193)
Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur,
dia berdoa namun shalatnya tetap syah.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sungguh aku punya
keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan
satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang
membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri
shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657,
2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana
disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3
halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah
hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang
mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya
shalat, tentu tidak bisa diterima.
Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu
hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali
karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang
sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah
muakkadah itu sama dengan wajib. (silahkan periksan kitab Bada`ius-Shanai`
karya Al-Kisani jilid 1 halaman 76).

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya
Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat
hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.
Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu
hukumnya fardhu sunnah muakkadah. (lihat Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah
halaman 83). Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman
244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain
Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.
Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah
dalil-dalil berikut ini:
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu
lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan
setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa
shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.
Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:
Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, `Sesungguhnya orang
yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh
berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar
pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. (lihat Fathul
Bari jilid 2 halaman 278)

4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat
Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu
berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu
itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.
Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah
satu pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333). Demikian juga
dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta
mazhab Zhahiriyah (lihat Al-Muhalla jilid 4 halaman 265). Termasuk di
antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat
dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAw bersaba, `Siapa yang mendengar azan
tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali
karena ada uzur.(HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064
dan Al-Hakim 1/245)

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya shalat
yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh.
Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu,
pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku
punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku
memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan
beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak
ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR
Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang
laki-laki yang buta dan berkata, "Ya Rasulullah, tidak ada orang yang
menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan
untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya,
`Apakah kamu dengar azan shalat?`. `Ya`, jawabnya. `Datangilah`, kata
Rasulullah SAW. (HR Muslim 1/452).

Kesimpulannya, setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yang akan
dipilihnya. Dan bila saya harus memilih, saya cenderung untuk memilih
pendapat menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah,
karena jauh lebih mudah bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga
dengan dalil yang kuat. Meskipun demikian, saya tetap menganjurkan umat
Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang
disepakati semua ulama.


Pada 12 Mei 2013 07.32, Muchwardi Muchtar <[email protected]> menulis:

>
> Jalan kaluanyo?
> Supayo awak komunitas r@ntaunet ko indak dicap sabagai "urang munapiak"
> (mangecek banyak kicuahnyo; bajanji banyak luponyo; dibari amanah malah
> khianaik)....,
> "Mulai datiak ko, kasado alahe urang laki-laki komunitas r@ntaunet, kalau
> iyo picayo bake hadis nabi nan manyatokan bahaso urang laki-laki nan
> mangaku Islam, wajib bake wanyo sumbayang limo ukatu di musajik nan dakek
> rumah (kompleknyo). Bajamaah...., bajamaah dan bajamaah (tanpa sakambuik
> alasan/ adulasi..!!!!).
>
> Salam dan maaf.....,
> *mm****
>
>
-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
36Th/Cikarang | Asa Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke