Para sanak sapalanta,
Di bawah iko ambo taruihkan berita hr. Kompas ttg pengakuan hutan adat. 
Pengakuan iko adalah hasil perjuangan panjang dari Aliansi Masyarakat Adat 
Nusantara (AMAN).
Silakan dicermati.
Wassalam,
SB.


Kompas, Rabu, 22 Mei 2013 00:56

Home » Nasional
Tindak Lanjuti Putusan MK
Penulis: Ichwan Susanto

Senin, 20 Mei 2013 | 19:48 PM

Kuntoro Mangkusubroto.
Photo: KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Kuntoro 
Mangkusubroto, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Mei 
2013 lalu, yang mengakui hutan hak masyarakat adat. Putusan ini harus 
ditindaklanjuti dengan meninjau ulang regulasi terkait seperti Undang-Undang 
(UU) 41/1999 tentang kehutanan dan lainnya.

"Dengan terbitnya fatwa MK bahwa masyarakat adat diberi hak hidup di hutan, 
benar hipotesis saya bahwa masyarakat adatlah yang bisa menjaga hutan, bukan 
aparat. Masyarakat adat hidup dari hutan, karenanya pasti menjaga hutan yang 
menjadi sumber kehidupannya," kata Kuntoro, Senin (20/5/2013) petang di Jakarta.

Ia ditemui usai membuka peluncuran Pedoman Penanganan Perkara dengan Pendekatan 
Multi-door untuk Kasus-kasus terkait Sumberdaya Alam-Lingkungan Hidup (SDA-LH) 
terutama di Atas Hutan dan Gambut.

Kuntoro yang juga Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian 
Pembangunan (UKP4), mengatakan, putusan MK itu memberi pekerjaan rumah bagi 
pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan kabar baik yang 
memberi tempat bagi masyarakat adat.

"Kami akan meng-push peninjauan atau revisi UU Kehutanan. Ini salah satunya," 
kata Kuntoro.

Seperti diberitakan, pada 16 Mei 2013, MK mengabulkan sebagian uji materi 
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Pemohon yang berasal dari 
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat 
Kenegerian Kuntu, dan Kasepuhan Cisitu, menguji Pasal 1 Ayat 6, Pasal 4 Ayat 
(3), Pasal 5 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), serta Pasal 67 Ayat 
(1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU kehutanan.

MK mengharuskan pengaturan berbeda antara hutan negara dan hutan adat. Terhadap 
hutan negara, negara memilik kewenangan penuh dalam peruntukan, pemanfaatan dan 
hubungan hukum di wilayah hutan negara.

Sementara hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh isi wewenang yang 
tercakup dalam hutan adat yaitu hak ulayat dalam satu kesatuan wilayah 
masyarakat hukum adat. Artinya, hutan terbagi menjadi dua yaitu hutan negara 
dan hutan hak.

Untuk hutan, hak dibedakan menjadi dua yaitu hutan adat (hak ulayat) dan hutan 
perseorangan atau badan hukum. Pembagian itu untuk mencegah tumpang tindihnya 
kepemilikan suatu hutan, atau tidak dimungkinkan hutan negara berada di wilayah 
hutan hak dan begitu juga sebaliknya.

Editor: Agus Mulyadi



 Mail to Friend
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke