Para sanak sapalanta, Sesudah kita menyatakan secara resmi bahwa ABS SBK adalah identitas kultural sukubangsa Minangkabau berdasar Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 6 UU Nomor 39 tahun 1999, tantangan jangka pendek yang perlu kita hadapi adalah menghadapi serangan massif rencana pemurtadan Minangkabau berjangka panjang, berupa investasi besar-besaran dalam bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi, dengan pangkalan di kota Padang. Beberapa tokoh Minang telah dilibatkan secara langsung dalam serangan massif ini.
Sampai saat ini sudah ada beberapa ormas Islam di Sumbar yang mengeluarkan pernyataan menentang. Hanya bisa dipertanyakan apakah pernyataan ini efektif apa tidak, apalagi mengingat bahwa kekuatan yang datang ini tidak bisa dipandang enteng. Saya percaya bahwa fihak yang datang ini telah mengantisipasi kemungkinan reaksi dari masyarakat Minangkabau, dan telah mempersiapkan berbagai taktik untuk menggagalkannya, termasuk dalam bidang hukum. Sehubungan dengan itu, masyarakat Minangkabau juga harus membekali dengan argumen hukum yang kuat untuk menangkalnya. Berikut ini sekedar urun rembug dari saya, tentang dasar hukum yang bisa dijadikan andalan, baik dalam menolak atau bernegosiasi dengan kekuatan yang datang itu. Saya menganjurkan para lawyers kita menggunakan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, serta tiga pasal dari Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, yaitu Pasal 22, Pasal 69, dan Pasal 70, yang bunyinya sebagai berikut. 1. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945: " (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." 2. Pasal 22 : " (1) Settiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"; (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu". Akan lebih kuat jika SETIAP ORANG MINANG - bisa juga dalam ikatan suku dan nagari - menyatakan bahwa agama mereka adalah Islam, oleh karena Pasal ini berkenaan dengan hak setiap orang, bukan hak kolektif. 3. Pasal 69: " (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tatatertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara." (2) " Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi , menegakkan, dan memajukannya." Pasal ini dapat digunakan sebagai referensi dalam mengadakan negosiasi dengan fihak yang bersangkutan, khususnya untuk meminta jaminan agar kegiatan mereka tidak akan digunakan untuk pemurtadan masyarakat Minangkabau. Pasal ini juga bisa digunakan untuk menyadarkan para pejabat orang Minang yang telah dilibatkan dalam kegiatan ini, sadar atau tidak sadar. 4. Pasal 70: " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." Dalam hubungan adalah perlu agar Deklarasi tersebut diatas dikukuhkan dengan sebuah Peraturan Daerah, sehingga dapat menjadi landasan hukumnya. Sudah barang tentu empat pasal di atas masih bisa diperkuat dengan sumber hukum positif lainnya. Dalam penglihatan saya, inilah tugas jangka pendek yang perlu diemban oleh Forum Tungku Tigo Sajarangan yang segera akan kita bentuk. Semoga Allah swt memberkati perjuangan kita bersama. Amin. Wassalam, SB. Sent from my iPad -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
