Para sanak sapalanta, 

Sesudah kita menyatakan secara resmi bahwa ABS SBK adalah identitas kultural 
sukubangsa Minangkabau berdasar Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945 
serta Pasal 6 UU Nomor 39 tahun 1999, tantangan jangka pendek yang perlu kita 
hadapi adalah menghadapi serangan massif rencana pemurtadan Minangkabau 
berjangka panjang, berupa investasi besar-besaran dalam bidang kesehatan, 
pendidikan, serta ekonomi, dengan pangkalan di kota Padang. Beberapa tokoh 
Minang telah dilibatkan secara langsung dalam serangan massif ini.

Sampai saat ini sudah ada beberapa ormas Islam di Sumbar yang mengeluarkan 
pernyataan menentang. Hanya bisa dipertanyakan apakah pernyataan ini efektif 
apa tidak, apalagi mengingat bahwa kekuatan yang datang ini tidak bisa 
dipandang enteng. 

Saya percaya bahwa fihak yang datang ini telah mengantisipasi kemungkinan 
reaksi dari masyarakat Minangkabau, dan telah mempersiapkan berbagai taktik 
untuk menggagalkannya, termasuk dalam bidang hukum. Sehubungan dengan itu, 
masyarakat Minangkabau juga harus membekali dengan argumen hukum yang kuat 
untuk menangkalnya.

Berikut ini sekedar urun rembug dari saya, tentang dasar hukum yang bisa 
dijadikan andalan, baik dalam menolak atau bernegosiasi dengan kekuatan yang 
datang itu. Saya menganjurkan para lawyers kita menggunakan Pasal 29 
Undang-Undang Dasar 1945, serta tiga pasal dari Undang-undang Nomor 39 tahun 
1999, yaitu Pasal 22, Pasal 69, dan Pasal 70, yang bunyinya sebagai berikut.

1. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945: " (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang 
Maha Esa"; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 
itu."

2. Pasal 22 : " (1) Settiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan 
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"; (2) Negara menjamin 
kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu". 

Akan lebih kuat jika SETIAP ORANG MINANG - bisa juga dalam ikatan suku dan 
nagari - menyatakan bahwa agama mereka adalah Islam, oleh karena Pasal ini 
berkenaan dengan hak setiap orang, bukan hak kolektif.

3.  Pasal 69: " (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang 
lain, moral, etika, dan tatatertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan 
bernegara." (2) " Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban 
dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal 
balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi , 
menegakkan, dan memajukannya."

Pasal ini dapat digunakan sebagai referensi dalam mengadakan negosiasi dengan 
fihak yang bersangkutan, khususnya untuk meminta jaminan agar kegiatan mereka 
tidak akan digunakan untuk pemurtadan masyarakat Minangkabau. Pasal ini juga 
bisa digunakan untuk menyadarkan para pejabat orang Minang yang telah 
dilibatkan dalam kegiatan ini, sadar atau tidak sadar. 

4. Pasal 70: " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib 
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk 
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain dan 
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , keamanan, 
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Dalam hubungan adalah perlu agar Deklarasi tersebut diatas dikukuhkan dengan 
sebuah Peraturan Daerah, sehingga dapat menjadi landasan hukumnya.

Sudah barang tentu empat pasal di atas masih bisa diperkuat dengan sumber hukum 
positif lainnya.

Dalam penglihatan saya, inilah tugas jangka pendek yang perlu diemban oleh 
Forum Tungku Tigo Sajarangan yang segera akan kita bentuk.

Semoga Allah swt memberkati perjuangan kita bersama. Amin. 

Wassalam,
SB. 

Sent from my iPad

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke