Segera Buka Berkas SP3 22 Kasus Tipikor Padang Ekspres • Jumat, 24/05/2013 10:56 WIB • Arzil • 76 klik
[image: Pertemuan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar denan Kejati Sumbar] *Padang, Padek*—Setelah merapatkan barisan dan mengecam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumbar menghentikan 22 kasus korupsi, seratusan pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar langsung menemui Kepala Kejati Sumbar, kemarin. Dalam pertemuan itu, elemen masyarakat yang terdiri dari aktivis, akademisi, jurnalis, mahasiswa, mencecar Kajati agar segera mengekspose alasan 22 kasus korupsi tersebut dihentikan. Desakan itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik korps Adhyaksa terhadap masyarakat Sumbar. Jika tidak, kekuatan kelas menengah-intelektual Sumbar ini akan melaporkan Kajati Sumbar ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Komisi Informasi Publik, Ombudsman, hingga menempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan Kejati Sumbar. “Kami mempertanyakan alasan Kejati Sumbar meng-SP3- kan 22 kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, kami juga ingin meminta Kajati Sumbar, Ahmad Djainuri mengeksposenya satu per satu sehingga publik tahu,” tegas Koordinator Gerakan Mafia Hukum Sumbar, Miko Kamal, yang membuka pertemuan itu dengan melontarkan pertanyaan kepada Kajati Sumbar. Dalam audiensi yang juga dihadiri pakar hukum Unand, Saldi Isra dan sejarawan UNP Mestika Zed itu, Miko dengan tegas menyebut *galodo* SP3 ala Kejati Sumbar bikin masyarakat Ranah Minang *shock*. Dia menilai langkah Kajati Sumbar telah mengusik rasa keadilan masyarakat Sumbar, hanya demi memberi kepastian hukum bagi satu atau dua orang pejabat. Dosen hukum Unand, Feri Amsari blak-blakan meminta alasan Kejati menghentikan 22 kasus korupsi tersebut, dengan menyorot kinerja kejaksaan. ”Kalau memang 22 kasus tipikor itu tidak mungkin dilanjutkan, kenapa diambil alih penyidikan kasus Wali Kota Pariaman Muhklis Rahman cs dari tangan polisi? Apakah tidak malu kiranya, jika jaksa yang menangani 22 kasus tipikor itu tetap menaikkan status perkaranya menjadi tahap penyidikan, sementara tersangkanya atau barang buktinya tidak ada. Mestinya Kejati juga mempertanyakan para Kajarinya yang menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan,” tanya Feri, yang juga peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Unand itu. Bila Kejati tidak mampu menjelaskan semua kecurigaan masyarakat atas SP3 22 kasus korupsi itu, Oktavianus Rizwa, praktisi hukum, khawatir makin kuat kecurigaan publik terhadap kebijakan Kejati Sumbar tersebut. Charles Simabura, dosen hukum Unand, menambahkan, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar siap membantu Kejati untuk mencarikan alat bukti terhadap 22 kasus tipikor yang dinyatakan penyidik tidak punya bukti lengkap tersebut. Dalam dialog itu, Saldi Isra mengaku kaget dengan penghentian 22 kasus tipikor tersebut. Karena itu, Saldi menduga langkah Kejati Sumbar ini boleh jadi yang terbesar di Indonesia untuk saat ini. “Nah, untuk mengetahui alasan apa Kejati Sumbar menghentikan kasus-kasus tersebut, itu yang kami pertanyakan hari ini (kemarin, red). Soalnya, saya sendiri belum baca fakta apa yang ada di balik penghentian kasus-kasus tersebut. Sebagai orang yang bergelut di bidang hukum, tentunya kami meminta faktanya ke Kejati,” sebut Saldi. Dia menambahkan, getolnya koalisi ingin mempertanyakan penghentian 22 kasus tipikor itu, tak lebih dari konteks semangat ingin membersikan Sumbar dari tikus-tikus pengerat uang rakyat. “Sebab, penghentian penyidikan kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian banyak pihak itu, kontraproduktif dengan tugas-tugas kejaksaan yang harus mengungkap fakta dari sebuah kasus tipikor yang ditanganinya,” kata Saldi lagi. Dia juga mendesak Kejati segera memberikan data atau berkas perkara kasus korupsi yang dihentikan itu pada Koalisi Masyarakat Sipil untuk dipelajari. *Bisa Dibuka Lagi* Menanggapi desakan para pegiat antikorupsi itu, Kejati Sumbar, Ahmad Djainuri terkesan enggan menyerahkan berkas 22 kasus korupsi yang dihentikan itu. Kajati hanya menjanjikan berkas 22 kasus itu diberikan pada Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Rabu (30/5) mendatang. ”Cuma kami khawatir, bila berkas itu sampai ke pihak lain dan dijadikan komoditas politik, saya tidak bertanggung jawab,” tambah Ahmad. Dia tidak menampik bila suatu waktu kasus yang sudah di-SP3 itu bisa dibuka kembali. “Tentunya jika ada bukti baru yang valid, dan berhubungan langsung dengan kasus-kasus tersebut, bisa dibuka lagi. SP3 yang sudah dibuat itu kan tidak permanen,” tegas Kajati. Meski begitu, Ahmad menegaskan, alasan pihaknya menghentikan penyidikan itu memang berdasarkan kurangnya atau tidak adanya alat bukti yang cukup, sehingga perjalanan dari 22 kasus tipikor itu dihentikan. Sementara itu, pada Sabtu besok, beberapa warga Nagari Airbangis yang juga pelapor kasus pengambilalihan aset nagari, berencana menggelar aksi protes atas dihentikannya kasus tersebut. Aksi serupa juga akan dilakukan Tim Sebelas, selaku pelapor kasus pengadaan tanah lokasi sarana olahraga di Pariaman. Sedangkan Senin (28/5) lusa, mahasiswa Fakultas Hukum Unand menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar. *(*)* [ Red/Administrator ] -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 36Th/Cikarang | Asa Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
