Segera Buka Berkas SP3 22 Kasus Tipikor

 Padang Ekspres • Jumat, 24/05/2013 10:56 WIB • Arzil • 76 klik

[image: Pertemuan Koalisi Masyarakat Sipil Sum­bar denan Kejati Sumbar]

*Padang, Padek*—Setelah merapat­kan barisan dan mengecam keputu­san
Kejaksaan Tinggi Sumbar meng­hentikan 22 kasus korupsi, seratusan pegiat
antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sum­bar langsung
menemui Kepala Kejati Sumbar, kemarin.



Dalam pertemuan itu, elemen masyarakat yang terdiri dari aktivis,
akademisi, jurnalis, mahasiswa, men­cecar Kajati agar se­ge­ra mengekspose
alasan 22 kasus ko­rupsi tersebut di­hentikan. Desakan itu sebagai bentuk
transparansi dan akun­­tabilitas publik korps Adhyaksa terhadap
ma­sya­rakat Sumbar.



Jika tidak, kekuatan kelas menengah-intelektual Sum­bar ini akan melaporkan
Ka­jati Sumbar ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Komisi Informasi
Publik, Om­budsman, hingga menempuh jalur hu­kum dengan
mem­pra­pe­­radilankan Kejati Sumbar.



“Kami memperta­nya­kan alasan Kejati Sumbar meng-SP3- kan 22 kasus tindak
pidana korupsi. Selain itu, kami juga ingin meminta Kajati Sumbar, Ahmad
Djainuri mengek­spo­senya satu per satu sehingga publik tahu,” te­gas
Koordinator Gerakan Mafia Hu­kum Sumbar, Miko Kamal, yang mem­buka
pertemuan itu dengan melon­tar­kan pertanyaan kepada Kajati Sumbar.



Dalam audiensi yang juga dihadiri pakar hukum Unand, Saldi Isra dan
sejarawan UNP Mestika Zed itu, Miko dengan tegas menyebut *galodo* SP3 ala
Kejati Sumbar bikin masyarakat Ra­nah Minang *shock*. Dia menilai lang­kah
Kajati Sumbar telah mengusik rasa keadilan masyarakat Sumbar, hanya demi
memberi kepastian hukum bagi satu atau dua orang pejabat.



Dosen hukum Unand, Feri Amsari blak-blakan meminta alasan Kejati
menghentikan 22 kasus korupsi tersebut, dengan menyorot kinerja kejaksaan.



”Kalau memang 22 kasus tipikor itu tidak mungkin dilan­jutkan, kenapa
diambil alih penyidikan kasus Wali Kota Pariaman Muhklis Rahman cs dari
tangan polisi? Apakah tidak malu kiranya, jika jaksa yang menangani 22
kasus tipikor itu tetap menaikkan status perka­ranya menjadi tahap
penyidikan, sementara tersangkanya atau barang buktinya tidak ada.
Mes­ti­nya Kejati juga memper­tanya­kan para Kajarinya yang menaik­kan
status kasus itu ke tahap penyidikan,” tanya Feri, yang juga peneliti Pusat
Studi Kons­titusi (Pusako) FH Unand itu.



Bila Kejati tidak mampu menjelaskan semua kecurigaan masyarakat atas SP3 22
kasus korupsi itu, Oktavianus Rizwa, praktisi hukum, khawatir makin kuat
kecurigaan publik terhadap kebijakan Kejati Sumbar ter­sebut.



Charles Simabura, dosen hukum Unand, menambahkan, anggota Koalisi
Masyarakat Sipil Sumbar siap membantu Kejati untuk mencarikan alat bukti
terhadap 22 kasus tipikor yang dinyatakan penyidik tidak punya bukti
lengkap tersebut.



Dalam dialog itu, Saldi Isra mengaku kaget dengan peng­hentian 22 kasus
tipikor terse­but. Karena itu, Saldi menduga langkah Kejati Sumbar ini
boleh jadi yang terbesar di Indonesia untuk saat ini. “Nah, untuk
mengetahui alasan apa Kejati Sumbar menghentikan kasus-kasus tersebut, itu
yang kami pertanyakan hari ini (kemarin, red). Soalnya, saya sendiri belum
baca fakta apa yang ada di balik penghentian kasus-kasus terse­but. Sebagai
orang yang bergelut di bidang hukum, tentunya kami meminta faktanya ke
Kejati,” sebut Saldi.



Dia menambahkan, getolnya koalisi ingin mempertanyakan penghentian 22 kasus
tipikor itu, tak lebih dari konteks semangat ingin membersikan Sumbar dari
tikus-tikus pengerat uang rakyat. “Sebab, penghentian penyidikan
kasus-kasus korupsi yang me­narik perhatian banyak pihak itu,
kontraproduktif dengan tugas-tugas kejaksaan yang harus mengungkap fakta
dari sebuah kasus tipikor yang ditanga­ninya,” kata Saldi lagi.



Dia juga mendesak Kejati se­gera memberikan data atau ber­kas perkara kasus
korupsi yang di­hentikan itu pada Koalisi Ma­syarakat Sipil untuk
dipelajari.



*Bisa Dibuka Lagi*



Menanggapi desakan para pegiat antikorupsi itu, Kejati Sumbar, Ahmad
Djainuri terke­san enggan menyerahkan berkas 22 kasus korupsi yang
dihen­tikan itu. Kajati hanya menjan­jikan berkas 22 kasus itu diberi­kan
pada Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Rabu (30/5) men­da­tang. ”Cuma kami
khawatir, bila berkas itu sampai ke pihak lain dan dijadikan komoditas
politik, saya tidak bertanggung jawab,” tambah Ahmad.



Dia tidak menampik bila suatu waktu kasus yang sudah di-SP3 itu bisa dibuka
kembali. “Tentunya jika ada bukti baru yang valid, dan berhubungan langsung
dengan kasus-kasus tersebut, bisa dibuka lagi. SP3 yang sudah dibuat itu
kan tidak permanen,” tegas Kajati.



Meski begitu, Ahmad mene­gaskan, alasan pihaknya meng­hentikan penyidikan
itu me­mang berdasarkan kurangnya atau tidak adanya alat bukti yang cukup,
sehingga perjalanan dari 22 kasus tipikor itu dihentikan.



Sementara itu, pada Sabtu besok, beberapa warga Nagari Airbangis yang juga
pelapor ka­sus pengambilalihan aset na­gari, berencana menggelar aksi
protes atas dihentikannya kasus terse­but. Aksi serupa juga akan dilaku­kan
Tim Sebelas, selaku pelapor kasus pengadaan tanah lokasi sarana olahraga di
Paria­man. Sedangkan Senin (28/5) lusa, mahasiswa Fakultas Hu­kum Unand
menggelar aksi un­juk rasa di Kantor Kejati Sumbar.  *(*)*

[ Red/Administrator ]

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
36Th/Cikarang | Asa Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke