Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan 
dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu 
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas 
judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi 
menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh 
hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar 
nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. 
Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak 
sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih 
rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada 
pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat 
pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) 
KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan 
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang 
supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau 
dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan 
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, 
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau 
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana 
berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat 
dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi 
elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam 
Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi 
pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. 

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling 
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu 
miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan 
memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU 
ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang 
mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan 
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang 
lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda 
maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(Penulis: DR. M.Kom, M.H/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia).

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Tue, 11 Jun 2013 01:10:16 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Bls: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal

Pak dokter, Mak JB dan sanak di Palanta!

Saran didengar, tetapi tantu bukan Pak Dokter yang minta maaf.

Dek ambo kamanakan Mak JB, rang Piaman, tantu ndak buliah lo galeh lah diago 
urang tapi ndak dijua. Kalangik pun bisa dicari.

Ambo tunggu klarifikasi dan penarikan pernyataan dari si hebat Afdal dalam 
minggu ko.

Salam

Syaf AL/Bogor

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Zubir Amin" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 11 Jun 2013 00:05:20 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal

    Sanak Rahyus Salim nn dihormati n sanak palanta nn baik.
    Marilah kito tunggu reaksi dari sdr.Afdal  sebagai pihak nn menjadi subject 
thread ini n kpd knkn Syaf Al, mulailah mendinginkan lambek2 suhu badan n 
kapalo nn sadang tagak tali tu.
    JB,DtRJ,di Bonjer,Jakbar.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Mon, 10 Jun 2013 09:54:53 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal


assalamualaikum,


Nan bo hormati  Kanda Syaf Al jo Kanda Afdal nan sadang tarabo, Ambo minta 
sabaleh kapalo ijan dipaturuik an lo naik darah Wak tu.


Antah aa lo nan kadibaco kalau lah co iko.
Kalau lai buloah ambo maminta...ijan lah sampai lo ka ranah tuntuik manuntuik 
lai. Marilah awak basamo fokus ka mampaelok an ranah minang nan lah jauah 
tatingga.


Baitu pinta ambo ka Kanda baduo. Bari maaf ambo kalau talonsoang.


rahyussalim 
Sent from my BlackBerry 10 smartphone.  
 
 
From: ZulTan
Sent: Senin, 10 Juni 2013 23:04 PM
To: [email protected]
Reply To: [email protected]
Subject: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal




Jadi juo karate Japang bapakai:

Tinju chudan Tzuki
Tendang jo maegeri
Ditambah jo mawashigeri ka talingo
Lansuang masuak kekome ka rusuak kida
Ditangkis jo gedan barai
Kiaiiiiiii....


Salam,
ZulTan, L, 52, Bogor

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
 1. E-mail besar dari 200KB;
 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===========================================================
 UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
 - DILARANG:
 1. E-mail besar dari 200KB;
 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. One Liner.
 - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
 - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
 ===========================================================
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
  
  
 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke