Beberapa bulan yang lalu, seorang kader partai politik loyalis Anas Urbaningrum 
dengan membabi-buta ke media, "saya telah mewakafkan nyawa saya untuk Mas 
Anas...!" Luar biasa, ia ibaratnya hendak mati "syahid" demi seorang Anas 
Urbaningrum. Mungkin ia berharap juga ada 72 perawan yang bakal menantinya di 
surga dengan mewakafkan nyawa untuk Anas.

Akhir-akhir ini satu parpol berbasis Islam yang sedang dirundung masalah 
berkata ke media bahwa, "kami telah mewakafkan 3 orang menteri ke Pak Beye 
selaku Presiden RI." Menteri diwakafkan? Apa pula maksudnya ini? Jangan 
mentang-mentang mengaku partai Islam, lalu semua istilah di-arab-kan sehingga 
menimbulkan kegalauan (paling tidak, saya sendiri langsung galau dengan istilah 
"mewakafkan" menteri ini).

Okelah, berangkat dari kegalauan itu, saya coba menggali makna kata "wakaf" 
tersebut. Berikut hal yang saya peroleh dari Mak Utiah Google:

1. Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali
Pengertian wakaf adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di 
segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai 
taqarrub kepada Allah ta’alaa.


2. Menurut mazhab Hanafi
Pengertian wakaf adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah 
ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan 
kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan 
manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, 
dihibahkan, ataupun diwariskan

3. Menurut mazhab Maliki
Pengertian wakaf  adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana 
harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun 
sesaat.


4. Menurut PP no 28 tahun 1977
Pengertian wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang 
memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan 
melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau 
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dari semua uraian di atas ada kesamaan pandangan mengenai "wakaf" sbb:
- Yang diwakafkan itu adalah harta-benda. Bukan nyawa dan bukan pula seorang 
menteri
- Objek yang diwakafkan tersebut bersifat berkesinambungan (kontinyu, lestari, 
langgeng, dll)

Apakah menteri itu sama dengan harta-benda?
Apakah jabatan menteri itu sesuatu yang berkesinambungan terus?

Wassalaam;
Syafrinal Syarien 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke