Beberapa bulan yang lalu, seorang kader partai politik loyalis Anas Urbaningrum dengan membabi-buta ke media, "saya telah mewakafkan nyawa saya untuk Mas Anas...!" Luar biasa, ia ibaratnya hendak mati "syahid" demi seorang Anas Urbaningrum. Mungkin ia berharap juga ada 72 perawan yang bakal menantinya di surga dengan mewakafkan nyawa untuk Anas.
Akhir-akhir ini satu parpol berbasis Islam yang sedang dirundung masalah berkata ke media bahwa, "kami telah mewakafkan 3 orang menteri ke Pak Beye selaku Presiden RI." Menteri diwakafkan? Apa pula maksudnya ini? Jangan mentang-mentang mengaku partai Islam, lalu semua istilah di-arab-kan sehingga menimbulkan kegalauan (paling tidak, saya sendiri langsung galau dengan istilah "mewakafkan" menteri ini). Okelah, berangkat dari kegalauan itu, saya coba menggali makna kata "wakaf" tersebut. Berikut hal yang saya peroleh dari Mak Utiah Google: 1. Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali Pengertian wakaf adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa. 2. Menurut mazhab Hanafi Pengertian wakaf adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan 3. Menurut mazhab Maliki Pengertian wakaf adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat. 4. Menurut PP no 28 tahun 1977 Pengertian wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dari semua uraian di atas ada kesamaan pandangan mengenai "wakaf" sbb: - Yang diwakafkan itu adalah harta-benda. Bukan nyawa dan bukan pula seorang menteri - Objek yang diwakafkan tersebut bersifat berkesinambungan (kontinyu, lestari, langgeng, dll) Apakah menteri itu sama dengan harta-benda? Apakah jabatan menteri itu sesuatu yang berkesinambungan terus? Wassalaam; Syafrinal Syarien -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
