---------- Pesan terusan ---------- Dari: Indra Nasution <[email protected]> Tanggal: 22 Juni 2013 14.00 Perihal: Kepastian hukum tanah wilayat adat pasca putusan mk no35 tentang uu kehutanan 41 th1999 Kepada: [email protected],
indranasutiongelaradatsutanmaharajobosar.kaumsutankebaikan.asalsimpangkalamnagaricubadakkecduokotopasaman.alamatsekarangbaniegalanggangtangahnagarisolayosolok.sumbarpropesiwiraswastakilangberassolokdanpetanisawitpasa...@gmail.com, [email protected] Forum diskusi yth Masayarakat adat nagari cubadak pasaman mempunyai wilayat hutan +- 25.000 ha potensial untuk pertambangan emas dan mineral lain juga untuk pertanian bahkan sudah ada beberapa izin pertambangan yang di terbitkan instansi terkait.agar tidak terjadi persaingan antara masya rakat adat dengan pihak investor yang dapat brujung pada konflik vartikal maupum horizontal.pertanyaannya bagaimana caranya agar putusan mk no 35 ini dapat menjadi solusi. sementara masayarakat nagari cubadak kec duo kuto pasaman sudah mengusahakan wilayat tersebut sejak ratusan tahun yang lalu berupa usaha pertanian dan pertambangan. Sementara status lahan tersebut berupa hutan lindung. hutan produksi yang dapat dikonversi dan sedikit apl.hal tersebut dapat di buktikan dengan surat2 ganti rugi antar masyarakat adat th60-70an dan tanaman masyarakat yang tumbuh diatasnya serta beberapa perkampungan yang usianya sudah ratusan tahun bahkan penduduknya ribuan jiwa saat ini.demi kianjuga dengan daerah lain di sumbar apa yang bisa kita perbuat? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
