Kamis, 27 Juni 2013 00:29

SOLOK, Haluan — Ulah mengajak anak baru gede alias ABG ke salah satu
diskotik di Kota Padang, Iswahyudi yang juga Wali Nagari Cupak, Kecamatan
Gunung Talang, Kabupaten Solok, didemo warganya sendiri.

Iswahyudi yang juga Ketua Forum Wali Nagari Kabupa­ten Solok itu, akhirnya
dileng­ser­kan dari jabatannya oleh warga Nagari Cupak lewat aksi demo
damai, Rabu (26/06).

Pelengseran Iswahyudi dari jabatannya sebagai wali nagari di nagari yang
berpenduduk 18 ribuan jiwa dan tersebar di 9 jorong itu, dilakukan melalui
sebuah surat pernya­taan bersama yang ditanda tangani perwakilan
mas­yarakat.

Seperti KAN Cupak yang diwakili Witra Maison Dt Indo Bumi, Ketua  BMN Dedi
Fajar Ramli , Ketua Pemuda Nagari Cupak Novel Rahman , Sekre­taris Nagari
Cupak Ismail dan Sekcam Gunung Talang Syafardi.

Inti dari surat pernyataan bersama yang dimuat dalam berita acara hasil
demo damai masyarakat Nagari Cupak di kantor wali nagari yang beralamat di
Jorong Pasa Baru,  Rabu (26/6)  itu memuat dua poin penting.

Pertama, seluruh kegiatan yang bersangkutan dengan wewenang dan tugas Wali
Nagari Cupak, dilaksanakan Seketaris Nagari Cupak, Ismail. Kedua, tugas dan
wewenang Wali Nagari Cupak yang selama ini dilaksanakan Iswahyudi,
ditiadakan sampai ada penyelesaian oleh Bupati Solok.

Surat pernyataan yang ditandatangani di atas mete­rai Rp 6 ribu itu
ditembuskan kepada Bupati Solok, Ketua DPRD,  Kapolres Solok, Kapolsek
Gunung Talang dan Wali Nagari  Iswahyudi sen­diri, dan dinyatakan berlaku
sejak ditandatangani, Rabu (26/6).

Aksi demo damai perwakilan warga dari 9 jorong ke kantor  Wali Nagari Cupak
itu, dijaga belasan aparat Polsek Talang  Polres Solok, Danramil 0309
Talang dan Satpol PP.

Situasi yang sempat memanas sedikit mencair setelah perwakilan massa
pendemo diterima berdialog oleh Sekertaris Nagari Cupak Ismail didampingi
Sekcam Gunung Talang Syafardi disaksikan BMN dan KAN.

Perwakilan warga melalui Ketua Pemuda Novel Rahman, Kuri, Lepat Dt Mandaro
dan tokoh pemuda serta tokoh masyarakat lainnya, kepada Sekcam Gunung
Talang dan Sekretaris Nagari Cupak Ismail dalam dialog yang berlangsung
panas itu mengatakan, tindakan Wali Nagari Iswahyudi yang membawa dua ABG
berinisial W dan R, warga Cupak, dan seorang wanita lainnya yang berasal
dari Kota Solok,  ke diskotik di Padang  dinilai sangat memalukan dan
tergolong perbuatan tercela di mata masyarakat. Ulahnya diibaratkan pepatah
Minang dengan tungkek pambaok rabah.

Terpisah, Iswahyudi yang dikonfirmasi Haluan mengatakan, kasus tersebut
bermuatan politis.

Apa lagi, peristiwa itu sudah lama terjadi  yakni di awal bulan Juni lalu.
Dia juga mengaku tidak melakukan perbuatan apapun dengan ABG tersebut di
diskotik itu.

“Saya tidak melakukan apa-apa dengan anak gadis tersebut di diskotik itu.
Apa lagi berbuat mesum. Jadi apanya yang salah?”  tanya Iswahyudi.

Terpisah, Bupati Solok melalui Sekda M Saleh yang dihubungi Haluan terkait
kisruh pelengseran Wali Nagari Cupak tersebut menga­takan, yang punya
wewenang dan  berhak memberhentikan  wali nagari adalah pihak yang
mengangkatnya.

Artinya, yang berhak mem­berhentikan seorang wali nagari dari jabatannya
adalah Bupati Solok.

Namun demikian, ujar Sekda M Saleh, permas­alahan Wali Nagari Cupak
tersebut segera akan disikapi dan ditindak lanjuti oleh Bupati Solok.

“Untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya tentu harus sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (h/ris)

*
*

*
http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24442:wali-nagari-cupak-dilengserkan-warga&catid=2:sumatera-barat&Itemid=71
*

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke