Pak Saaf dan dunsanak di Palanta,

Ambo teruskan press release di bawah ini untuk kita ketahui bersama.

Salam,

Muchlis Hamid


---------- Forwarded message ----------
From: Nurul Firmansyah <[email protected]>
Date: 2013/6/27
Subject: Fwd: Press Release Solok Saiyo Sakato. Perkumpulan Qbar, Walhi Sumbar 
tentang Peluang Hukum Hutan Adat di Sumatera Barat
To: Marwan Paris <[email protected]>, Muchlis Hamid 
<[email protected]>, "M. Zilal Hamzah Prof." <[email protected]>


---------- Pesan terusan ----------

Dari: Qbar Padang <[email protected]>
Tanggal: 27 Juni 2013 12.01
Perihal: Press Release Solok Saiyo Sakato. Perkumpulan Qbar, Walhi Sumbar 
tentang Peluang Hukum Hutan Adat di Sumatera Barat
Kepada: [email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], Hendra Makmur <[email protected]>, [email protected], 
Makitam - <[email protected]>, Nurul Firmansyah <[email protected]>, Harry 
Kurniawan <[email protected]>, [email protected], 
[email protected], [email protected], Ingky Kompas 
<[email protected]>, milist beritabumi <[email protected]>, 
"[email protected]" <[email protected]>, Yose Hendra Media 
Indonesia <[email protected]>, Lingkungan List 
<[email protected]>, walhi news <[email protected]>, Rido 
Singgalang <[email protected]>, Rian Padang Ekspres 
<[email protected]>, Chandra Klik Sumbar <[email protected]>, 
"[email protected]" <[email protected]>, Ampera Media
 <[email protected]>, Khalid Saifullah <[email protected]>, Khalil Kk 
<[email protected]>, ie-richk Coubut <[email protected]>





PressRelease
Solok Saiyo
Sakato, Perkumpulan Qbar, Walhi Sumbar

Membaca Peluang Hukum Hutan Adat Terkait  Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 
No. 35/PUU-X/2012 atas pengujian
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan di Sumatera Barat
 
Hutan adat tidak lagi bagian dari Hutan
Negara. Dengan begitu, masyarakat hukum adatlah yang berdaulat atas hutan adat
mereka. Negara tidak lagi menjadi pemangku tertinggi penguasaan dan pengelolaan
hutan adat. Hutan adat terbebas dari klaim “Negara”. Di titik ini, kebebasan
dan kemerdekaan pun diraih. Setidaknya hal inilah yang dapat disimpulkan dari
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara No. 35/PUU-X/2012 atas
pengujian Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. MK memutuskan
bahwa Pasal 1 angka 6 bertentangan dengan konstitusi, sehingga frasa pasal yang
semula berbunyi “Hutan adat adalah hutan
negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat” berubah menjadi “Hutan 
adat adalah hutan yang berada dalam
wilayah masyarakat hukum adat”. Disamping itu dalam pertimbangannya MK
berpendapat bahwa hutan adat bukan lagi berada dalam lingkup status hutan
negara, karena seharusnya hutan adat merupakan bagian dari hutan hak. Kedua hal
tersebut adalah poin terpenting dalam putusan MK. Poin tersebut memiliki
beberapa dampak dalam sistem hukum agraria Indonesia, seperti, apakah putusan
MK ini mengisyarakatkan bahwa masyarakat hukum adat merupakan subjek hukum yang
dapat dibebani hak atas tanah disamping subjek hukum perorangan dan badan hukum
?. Akan tetapi, belum ada titik terang bagaimana tindak lanjut dari putusan MK
ini. Menyikapi putusan MK tersebut maka sangat penting kemudian bagaimana
masyarakat Sumatera Barat melihat peluang dalam putusan MK ini terkait hutan
adat yang berada dalam kawasan Sumatera Barat. Berdasarkan hal tersebut, Solok
Saiyo Sakato (S3), Perkumpulan Qbar serta Walhi Sumbar menginisiasi sebuah 
Seminar
dan Lokakarya. Seminar dan Lokakarya ini akan mengupas secara mendalam putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
serta melihat peluang hukum putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hutan adat di
Sumatera Barat. Disamping itu, Seminar dan Lokakarya ini juga akan melihat
peluang lain dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengelolaan
sumber daya hutan oleh Nagari dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
nagari. Dari kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan beberapa rencana aksi
yang langsung dapat dicoba diterapkan diwilayah hutan adat Sumatera Barat berupa
rekomendasi terkait dengan model-model pengelolaan hutan adat, adanya draft
awal Roadmap model-model pengelolaan
hutan adat guna peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari, serta dalam jangka
singkat seminar dan lokakarya ini diharapkan menghasilkan sebuah deklarasi
bersama masyarakat hukum adat Sumatera Barat tentang hutan adat, serta 
memunculkan
paradigma baru mengenai masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum baru yang
dapat dibebani hak atas tanah. Semoga ini merupakan titik cerah dari pencarian
masyarakat hukum adat terkait dengan kembalinya klaim adat atas hutan adat yang
selama ini terpenjara klaim “negara”. 


Best Regard,
First San Hendra
Rivai
Perkumpulan Qbar  
(People Coalition
For Justice, Democracy And Human Rights) 
Jln. Sawahan
Dalam III No. 3b 
Padang-Sumatera
Barat 
Telp : (0751
28911) 
Phone :
081363211960
Email : [email protected]



-- 

seimBang_miZan_eQuilibrium

Nurul Firmansyah
Director  Of  Qbar  Association

Jalan Sawahan Dalam III , Nomor : 3B  
Padang, Sumatera Barat
Indonesia
Phone : +6281374728856
www.qbar-padang.or.id

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke