Suai bana awak tu ! Islampos “Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks,” kata Tamrin.
Ketua Pimpinan Pusat Presidium Laskar Adat Dayak DAS Barito, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rumsyah Bagan mengecam pernyataan Tamrin Amal Tomagola yang dianggap melecehkan Suku Dayak. “Pernyataan itu telah melukai hati seluruh masyarakat Dayak,” kata Rumsyah Bagan di Muara Teweh. “Pernyataan saksi ahli tersebut juga kami anggap dapat memecah belah persatuan dan kesatuan kita dalam NKRI,” tambahnya. Dia mengatakan tidak mengerti apa dasar dari Tamrin Amal Tomagola sehingga bisa mengeluarkan pernyataan yang semestinya tidak keluar dari mulut seorang cendikiawan seperti dia. “Tamrin sama saja menganggap warga Dayak memiliki perilaku tidak ada lebihnya seperti hewan,” katanya di Muara Teweh. Menyusul pernyataan ini unjuk rasa memprotes Sang Sosiolog UI berlangsung di seluruh Kalimantan, termasuk di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta. Sekalipun ada upaya-upaya meredamnya, unjuk rasa protes tetap saja berlangsung. Tamrin akhirnya minta ampun dan maaf di hadapan Sidang Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu yang digelar di dalam ruangan Betang Tingang Nganderang (Betang Mandala Wisata) Jalan Sudirman Palangka Raya, Kalteng. Sidang dipimpin oleh tujuh orang Majelis Sidang adat dari seluruh Kalimantan. “Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dayak, atas pernyataan saya yang menghina, menistakan, dan melecehkan Suku Dayak di Indonesia. Dan dengan tulus ikhlas, saya akan menerima dan menyanggupi semua keputusan dari majelis sidang adat,” kata Tamrin. Pernyataan maaf itu disampaikan pada persidangan adat yang disaksikan langsung oleh Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Tamanggung Bajela Bulau Agustin Teras Narang SH, para tokoh-tokoh adat se-Kalimantan, unsur Muspida Kalteng, media lokal dan nasional, serta ratusan masyarakat yang berada di sekitar Betang Tingang Nganderang. Dalam persidangan adat dayak yang baru pertama kali dilakukan ini, Tamrin yang terlihat cukup tegang dikenakan hukuman adat yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Adat Lewis KDR BBA. Atas pernyataannya telah menghina dan melukai Suku Dayak di tanah air, saat menjadi saksi ahli meringankan di persidangan kasus video porno Nazriel Irham (Ariel Peter Pan) di PN Bandung itu dikenai 5 tuntutan. Tuntutan itu adalah membayar lima pikul garantung yang diserahkan kepada majelis sidang adat, meminta maaf di depan masyarakat Dayak di depan persidangan dan melalui berbagai media lokal dan nasional, kemudian mencabut hasil penelitiannya, dan mencabut pernyataannya pada saat sidang Ariel peterpan, serta membayar uang denda (Singer) untuk upacara adat sebesar Rp 77.777.777. wasalam abp ________________________________ Dari: Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> Kepada: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com> Dikirim: Sabtu, 29 Juni 2013 13:49 Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [R@ntau-Net] Heboh di acara TV ONe pagi ko Ha ha, lah batua tu, Habib Rizieq batua, Munarman batua. Iyo jo urang nan keterlaluan takah iko, nio manang surang paralu sakali-sakali diagiah. Jan awak urang Islam ko nampak lamah taruih, saba... saba .. saba... eh tantu ado batehnyo. Baa dek bitu ?, mancaliak tuah ka nan manang, mancaliak contoh ka nan sudah. Lai tau Abu Bakar ra. ?. Urang nan dek Nabi saw. sendiri disabuik lemah lembut, indak takah Umar ra. nan selalu kelihatan sangar. Tapi .... haa.... ado tapi nyo. Katiko urang lah bakalabihan, sia tu ?, ...Namonyo Fanhas... urang nan bakalabihan maino Islam, Allah dan RasulNyo, nio manang surang. Aaa nan tajadi sudah tu ?. Marasai kanai karipuak-an (kene belasah, habis dihajar) dek Abu Bakar, sampai "bengeup" (bangkak-bangkak, babak belur) Fanhas. Rasulullah saw. berang ?. ... indak dunsanak, malah turun ayat nan membela tindakan Abu Bakar. ra. (Baco Asbabun Nuzul, ado curito lengkap nyo di situ). Aaa juo lai, lah pado tampeknyo tu, Islam itu tinggi, dan tidak ada yang mengatasinya. Billaahil hidaayah wat taufiq Wassalam St. Sinaro -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.