Rabu, 17 Juli 2013 02:13

KELUARGA  KORBAN  MENGAMUK

PADANG, HALUAN — Sidang putusan kasus pembunuhan istri dengan terdakwa
Afrizal alias Ujang, 33, berakhir ricuh. Kericuhan itu terjadi usai majelis
hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa di persidangan,
Selasa (16/7) kemarin.

Pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa Afrizal alias Ujang, terhadap
istrinya sendiri, Fitri Darmawati, 37, terjadi pada 21 Januari lalu.
 Terdakwa menikam istrinya hingga tewas di PT Raj Dular Brother, Simpang
Tiga Rambutan, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji Padang.

Pantauan Haluan, belum selesai majelis hakim membacakan amar putusannya,
salah seorang keluarga korban yang berdiri di pintu utama berteriak lantang
meminta majelis hkim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

“Hukum mati si Ujang tu pak hakim, adik saya dibunuh dengan kejam. Manusia
biadab,” teriak salah seorang keluarga korban.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim ketua Muchtar Agus Cholif
dijelaskan, andai kata terdakwa membunuh saat hukum adat basandi syarak
berlaku utuh, maka terdakwa akan dihancur lumatkan, dibuang ke lautan,
serta dihapus semua jejak­nya. Sebab, perbuatan terdakwa sangat kejam
menghabisi nyawa ibu anak-anaknya sendiri.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembu­nuhan secara
berencana, sebagai­mana diatur dalam  pasal 340 KUHPidana. Oleh sebab itu,
terdak­wa dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara,” kata hakim Muchtar
Agus Cholif pada saat membacakan amar putusannya. Belum sempat majelis
hakim mengetuk palu, di bagian pintu utama terlihat salah seorang keluarga
korban berusaha menem­bus lapisan pengamanan yang telah dilakukan oleh
aparat kepolisian. Ia berusaha sekuat tenaga untuk melepaskan diri dari
pengamanan polisi dan mencoba untuk menye­rang terdakwa yang saat itu masih
berada di kursi pesakitan.

Petugas Pengadilan berhasil mengamankan pu luhan keluarga korban yang
mengamuk di ruang sidang.

Pada bagian depan bangku ruang sidang, seorang keluarga korban lainnya ikut
mengamuk dan mencoba melompati pagar pemba­tas ruang sidang dengan
pengunjung sidang. Untungnya tiga polisi dengan sigap menahan keluarga
korban yang hendak menyerang terdakwa ini. Sementara, terdakwa yang
terlihat sangat ketakutan dengan aksi brutal pihak keluarga korban ini
hanya bisa terpaku di kursi pesakitan hingga akhirnya petugas kepolisian
mengeva­kuasi­nya keluar ruang sidang dan dibawa ke LP Muaro Padang
menggunakan mobil bracuda.

Di awal persidangan, terdakwa Ujang hanya bisa tertunduk diam. Wajah
menyesal tampak jelas dari rautnya. Namun, air mata tak tampak membasahi
pipinya, seakan pasrah dan menerima semua putusan dari majelis hakim.

Hukuman yang diterima terdak­wa pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Irisa Nadeja, yang sebelum­nya mengan­cam terdakwa
dengan hukuman seumur hidup (h/hel)

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24932:pembunuh-istri-divonis-20-tahun&catid=1:haluan-padang&Itemid=70

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke