السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sanak-sanak sa palanta yth.
Semoga artikel berikut bermanfa'at bagi kita semua.
Salam
FMNS
L65bdg


DKI Jakarta Dinilai Provinsi Terkorup Nomor Empat  
TEMPO.CO, Jakarta--Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat provinsi DKI 
Jakarta menempati urutan keempat teratas di Indonesia sebagai provinsi yang 
menyumbang kerugian negara. 

Data itu terangkum dalam publikasi IHP (Ikhtiar Hasil Pemeriksaan) semester dua 
tahun 2012. Tertulis di dalam laporan itu, anggaran 33 provinsi yang tersebar 
di nusantara telah merugikan negara sebesar Rp 4.1 triliun dengan 9.312 kasus 
untuk tahun 2008 - 2012.

"Di provinsi DKI Jakarta ditemukan kerugian negara sebanyak 191.112.690 rupiah 
dengan jumlah kasus sebanyak 967 jenis," kata Uchok Sky Khadafi, Direktur 
Investigasi Dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) 
saat diskusi publik yang bertema memberantas korupsi di daerah, di Jalan Cikini 
Raya, Jumat 19 Juli 2013. "Jakarta semester kemarin nomor satu, sekarang empat."

Ranking pertama ditempati provinsi Sumatera Utara dengan jumlah kerugian negara 
sebanyak Rp 400 miliar. Selanjutnya provinsi Aceh mencatat Rp 308 miliar. Di 
nomor tiga, provinsi Papua Barat menuliskan jumlah kerugian sebanyak Rp 207 
miliar.

Menurut Uchok, hambatan pemberantasan korupsi daerah ini disebabkan komitmen 
kepala daerah sangat minim untuk memberantas korupsi. "Setelah jadi kepala 
daerah, yang dipikirkan balik modal, bukan melayani rakyat." 

Alih-alih mengawasi eksekutif, lanjut Uchok, DPRD malah bekerja sama dengan 
eksekutif untuk mencari materi dari program APBD demi kebutuhan partai mereka. 

ALI AKHMAD

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke