Setahu saya, yang bisa dijadikan potongan penghasilan kena pajak di Indonesia adalah zakat atau sumbangan keagamaan lainnya yang bersifat wajib.
Lihat: http://www.pajak.go.id/content/article/tinjauan-singkat-pajak-dan-zakat http://www.rumahzakat.org/apakah-zakat-mengurangi-pajak/ Wassalaam, --- Ahmad Ridha On Jul 22, 2013 8:54 PM, <[email protected]> wrote: > > Om Duta > > Masa iyo bisa mengurangi pajak > > Baru tahu ambo.. > > Apo memang ado aturan perpajakan di nagari awak bantuak itu > > Baa prosedur dan mekanisme nyo tu Om > > Atau ado dunsanak palanta RN yg ahli perpajakan bisa manjalehkan, bia tabukak lo wawasan dan pengetahuan ambo dan dunsanak lain nan alun mangarati hal iko > > Terima kasih > > Wass-Jepe -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
