Setahu saya, yang bisa dijadikan potongan penghasilan kena pajak di
Indonesia adalah zakat atau sumbangan keagamaan lainnya yang bersifat wajib.

Lihat:

http://www.pajak.go.id/content/article/tinjauan-singkat-pajak-dan-zakat

http://www.rumahzakat.org/apakah-zakat-mengurangi-pajak/

Wassalaam,
---
Ahmad Ridha

On Jul 22, 2013 8:54 PM, <[email protected]> wrote:
>
> Om Duta
>
> Masa iyo bisa mengurangi pajak
>
> Baru tahu ambo..
>
> Apo memang ado aturan perpajakan di nagari awak bantuak itu
>
> Baa prosedur dan mekanisme nyo tu Om
>
> Atau ado dunsanak palanta RN yg ahli perpajakan bisa manjalehkan, bia
tabukak lo wawasan dan pengetahuan ambo dan dunsanak lain nan alun
mangarati hal iko
>
> Terima kasih
>
> Wass-Jepe

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke