Selasa, 23 Juli 2013 02:33

HARI ADHYAKSA KE-53 DI PASBAR

Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan
korupsi, namun belum satupun yang ditahan. Dari sembilan kasus itu,
kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

PASBAR, HALUAN — Ber­tepatan dengan  Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) RI,
Kejak­saan Negeri Simpang Empat Ka­bupaten Pasaman Barat resmi menetapkan
sembilan orang tersangka kasus ko­rupsi di Pasaman Barat. Tersangkanya ada
yang dari birokrat yang aktif­ maupun rekanan (kon­traktor). Pe­nyidikan
terhadap sembilan tersangka itu saat ini  masih berlangsung.

“Benar dari sembilan kasus yang sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,
juga telah kita tetapkan sembilan tersangka, yang saat ini terus kita
lakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simpang Empat,
Idianto SH  didampingi Kasi Pidsus Erman Syafrudianto, Jaksa Ilham, dalam
jumpa pers di ruang kerja Kajari di Simpang Empat, Senin (22/7) kemarin.

Kasus yang sedang disidik itu, beber Idianto, adalah dugaan korupsi pada
pengadaan Pembangkit List­rik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Dananya bersumber
dari  APBD tahun 2010 dengan pagu dana Rp707 juta dengan tersangka inisial
MN, mantan Kadis Pertambangan dan Energi, Pasbar. Tersangka kedua dalam
kasus ini,  adalah AS rekanan kuasa direktur CV  Enge­ria.

Kasus kedua adalah dugaan korupsi dalam pembangunan Balai Benih Ikan (BBI)
di Talamau yang bersumber dari DAK tahun 2012, dengan pagu dana Rp2 miliar,
tersangkanya inisial NW dkk, yang saat ini juga menjabat Kadis Perikanan
dan Kelautan Pasbar.

Ketiga, dugaan koruspi dalam penyelenggaran keuangan sekre­tariat DPRD
Pasbar tahun 2005-2006, dengan tersangka mantan Ketua DPRD Pasbar inisial
AS.

Keempat, dugaan korupsi dalam pengadaan Mobnas  tahun 2010, dengan pagu
dana Rp1,072 miliar, tersangkanya adalah inisial HT, kerugian negara
seba­gaimana hasil pemeriksaan BPKP adalah 276.887.000.

Kasus kelima adalah, dugaan penyimpangan dalam kasus penga­daan kapal
penumpang tahun 2010 dengan sumber APBD-P dengan  anggaran Rp600 juga
 dengan tersangka MD, Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, dengan
kerugian total los, atau tidak  bisa dimanfaatkan sama sekali kapal yang
dibeli dimaksud.

Keenam kasus pengerjaan BBI Talamau tahun 2012 dengan ter­sangka konsultan
pengawas, inisial EES.  Begitu juga Kuasa Direktur CV Lubrata Inovasi
dengan ter­sangka inisial MC.

Kasus yang kedelapan penga­daan kapal penumpang tahun 2010 dengan
 tersangka FS, Direktur PT Koja Bahari. Kasus kesembilan juga masih
pengadaan Kapal Dinas Perhubungan tahun 2009 dengan tersangka HA Kuasa
Direktur CV Nadira. “Kasus pengadaan kapal di Pasbar memang agak dominan,”
kata Idianto.

Terkait dengan penyidikan, sembilan kasus yang saat ini sedang berlangsung,
belum ada yang ditahan.

Walaupun, sembilan tersangka yang sudah ditetapkan pihak kejaksaan, namun
tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Ya kita lihat saja
nanti bagaimana perkembangannya, mohon sokong dan dukung kami agar
penegakkan hukum dan perbai­kan pelaksanaan keuangan negara ini agar lebih
baik,” harap  Idianto.

Menurut Idianto, jika ditotalkan dari sembilan kasus tersebut, terdapat
kerugian negara sekitar Rp9 miliar, sedangkan dalam beberapa tahun terakhir
dari kasus korupsi  yang ditangani kejaksaan telah berhasil mengembalikan
keuangan negara sekitar Rp1 miliar lebih.

Selain, telah menetapkan sem­bilan tersangka dalam beberapa kasus itu,
pihak kejaksaan, kata Kajari, juga telah menangani sembilan kasus yang
sedang ber­lang­sung, baik yang sudah inkrah maupun dalam proses kasasi.

Di antaranya, kasus Rizaluddin Tamar, yaitu perkara upaya suap terhadap
Bupati Pasbar sebesar Rp10 juta yang sudah dieksekusi pada 6 Maret 2013
lalu. Selan­jutnya, kasus DAK pada Disdik Pasbar tahun 2009 dengan
ter­sangka Agus­mar, Bakri Cs, dengan pagu dana Rp24 miliar, dan sejum­lah
kasus lainnya yang sudah dipu­tus penga­dilan Tipikor Padang. (h/tim)


http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=25091:kejaksaan-tetapkan-9-tersangka-korupsi&catid=2:sumatera-barat&Itemid=71

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke