Selasa, 23 Juli 2013 02:33 HARI ADHYAKSA KE-53 DI PASBAR
Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi, namun belum satupun yang ditahan. Dari sembilan kasus itu, kerugian negara sekitar Rp9 miliar. PASBAR, HALUAN — Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) RI, Kejaksaan Negeri Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat resmi menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi di Pasaman Barat. Tersangkanya ada yang dari birokrat yang aktif maupun rekanan (kontraktor). Penyidikan terhadap sembilan tersangka itu saat ini masih berlangsung. “Benar dari sembilan kasus yang sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, juga telah kita tetapkan sembilan tersangka, yang saat ini terus kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simpang Empat, Idianto SH didampingi Kasi Pidsus Erman Syafrudianto, Jaksa Ilham, dalam jumpa pers di ruang kerja Kajari di Simpang Empat, Senin (22/7) kemarin. Kasus yang sedang disidik itu, beber Idianto, adalah dugaan korupsi pada pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Dananya bersumber dari APBD tahun 2010 dengan pagu dana Rp707 juta dengan tersangka inisial MN, mantan Kadis Pertambangan dan Energi, Pasbar. Tersangka kedua dalam kasus ini, adalah AS rekanan kuasa direktur CV Engeria. Kasus kedua adalah dugaan korupsi dalam pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Talamau yang bersumber dari DAK tahun 2012, dengan pagu dana Rp2 miliar, tersangkanya inisial NW dkk, yang saat ini juga menjabat Kadis Perikanan dan Kelautan Pasbar. Ketiga, dugaan koruspi dalam penyelenggaran keuangan sekretariat DPRD Pasbar tahun 2005-2006, dengan tersangka mantan Ketua DPRD Pasbar inisial AS. Keempat, dugaan korupsi dalam pengadaan Mobnas tahun 2010, dengan pagu dana Rp1,072 miliar, tersangkanya adalah inisial HT, kerugian negara sebagaimana hasil pemeriksaan BPKP adalah 276.887.000. Kasus kelima adalah, dugaan penyimpangan dalam kasus pengadaan kapal penumpang tahun 2010 dengan sumber APBD-P dengan anggaran Rp600 juga dengan tersangka MD, Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, dengan kerugian total los, atau tidak bisa dimanfaatkan sama sekali kapal yang dibeli dimaksud. Keenam kasus pengerjaan BBI Talamau tahun 2012 dengan tersangka konsultan pengawas, inisial EES. Begitu juga Kuasa Direktur CV Lubrata Inovasi dengan tersangka inisial MC. Kasus yang kedelapan pengadaan kapal penumpang tahun 2010 dengan tersangka FS, Direktur PT Koja Bahari. Kasus kesembilan juga masih pengadaan Kapal Dinas Perhubungan tahun 2009 dengan tersangka HA Kuasa Direktur CV Nadira. “Kasus pengadaan kapal di Pasbar memang agak dominan,” kata Idianto. Terkait dengan penyidikan, sembilan kasus yang saat ini sedang berlangsung, belum ada yang ditahan. Walaupun, sembilan tersangka yang sudah ditetapkan pihak kejaksaan, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya, mohon sokong dan dukung kami agar penegakkan hukum dan perbaikan pelaksanaan keuangan negara ini agar lebih baik,” harap Idianto. Menurut Idianto, jika ditotalkan dari sembilan kasus tersebut, terdapat kerugian negara sekitar Rp9 miliar, sedangkan dalam beberapa tahun terakhir dari kasus korupsi yang ditangani kejaksaan telah berhasil mengembalikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar lebih. Selain, telah menetapkan sembilan tersangka dalam beberapa kasus itu, pihak kejaksaan, kata Kajari, juga telah menangani sembilan kasus yang sedang berlangsung, baik yang sudah inkrah maupun dalam proses kasasi. Di antaranya, kasus Rizaluddin Tamar, yaitu perkara upaya suap terhadap Bupati Pasbar sebesar Rp10 juta yang sudah dieksekusi pada 6 Maret 2013 lalu. Selanjutnya, kasus DAK pada Disdik Pasbar tahun 2009 dengan tersangka Agusmar, Bakri Cs, dengan pagu dana Rp24 miliar, dan sejumlah kasus lainnya yang sudah diputus pengadilan Tipikor Padang. (h/tim) http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=25091:kejaksaan-tetapkan-9-tersangka-korupsi&catid=2:sumatera-barat&Itemid=71 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
