Penjelasan lengkap Yusril tentang banyaknya pemahaman yg salah soal Syari`ah 

Saya ingin menjelaskan tentang syari'ah karena hal itu sering ditanyakan kepada 
saya dan nampaknya banyak salah paham tentang hal itu


Kata syari'ah dalam bahasa arab artinya jalan yg lebar. Kata tariq artinya 
jalan yg sempit. Ibnu Taymiyyah mengartikan keseluruhan ajaran Islam adalah 
syari'ah, karena ia adalah jalan yg lebar menuju keridaan Allah dan 
kemaslahatan bagi umat manusia di muka bumi maupun di akhirat kelak.

Sementara tariq atau tariqah adalah jalan yg sempit dan berliku yg ditempuh 
oleh para sufi untuk mendekatkan diri kepada Allah. 

Dalam kajian hukum, pengertian syari'ah dibatasi hanya pada ajaran-ajaran Islam 
yg terkait dengan norma atau kaidah hukum. Norma-norma hukum itu ditemukan di 
dalam Al Qur'an dan hadits Nabi Muhammad s.a.w yg merupakan dua sumber utama 
ajaran Islam. Ayat-ayat Al Qur'an yang mengandung norma hukum disebut dengan 
istilah ayat-ayat hukum atau ayat-ayat Ahkam. Begitu pula hadits-hadits yg 
jumlahnya ribuan itu, jika mengandung norma hukum, maka hadits-hadits tersebut 
dinamakan dengan istilah hadits-hadits hukum. Jumlah ayat-ayat hukum di dalam 
Al Qur'an relatif tidak banyak di banding ayat-ayat yg membahas masalah-masalah 
lainnya. Demikian pula hadits-hadist hukum

Abd. Wahhab al Khallaf menyebutkan bahwa ada sekitar 3 persen dari seluruh 
ayat-ayat Al Qur'an yang dapat digolongkan sebagai ayat-ayat hukum. Jumlah 3 
persen itu diluar ayat-ayat hukum yang mengatur bidang peribadatan spt shalat, 
puasa, haji dan sebagainya. Jumlah 3 persen itu berisikan norma-norma hukum yg 
terkait dengan norma hukum privat dan hukum publik.

Corak perumusan norma hukum dalam ayat-ayat Al Qur'an maupun hadits umumnya 
bersifat singkat, tidak rinci dan tdk dirumuskan dg sistematik Karena itu, 
meskipun Al Qur'an mengandung norma hukum, namun Al Qur'an bukanlah sebuah 
kitab hukum, apalagi kodifikasi hukum Kitab-kitab hadits pun bukan pula 
kitab-kitab hukum, karena ia berisi himpunan hadits yang mencakup semua hal 
yang dicatat dari perkataan perbuatan dan sikap diam Nabi Muhammad s.a.w semasa 
hidup beliau.

AlQur'an memang bukan sebuah kitab hukum, karena fungsinya adalah sebagai 
petunjuk, penjelasan dan pembeda antara kebenaran dengan kesalahan. Dalam 
konteks itu maka kita memahami bahwa di bidang hukum, fungsi Al-Qur'an adalah 
petunjuk, penjelasan dan pembeda dalam merumuskan norma hukum. 

Demikian pula fungsi hadits adalah memberikan petunjuk dan arahan dalam 
merumuskan norma-norma hukum Karena fungsi AlQur'an dan hadits adalah demikian, 
maka lebih tepat kita katakan bahwa syari'ah, yakni ayat-ayat alQur'an dan 
hadits-hadits hukum adalah sumber hukum, yakni sumber tempat kita menggali dan 
merumuskan norma hukum utk digunakan dalam ruang dan waktu tertentu.

Rumusan norma hukum yang singkat, tidak rinci dan tidak sistematik di dalam 
syari'ah itu memang sengaja dirumuskan demikian mengingat kehidupan umat 
manusia yg bersifat dinamis sehingga kebutuhan hukum mereka tumbuh dan 
berkembang sesuai perkembangan zaman.

Hanya dua bidang hukum yg dirumuskan rinci dalam syari'ah, yakni hukum 
perkawinan dan hukum kewarisan. Hukum perkawinan dan kewarisan itupun masih 
memerlukan sistematisasi untuk memberlakukannya, juga mempertimbangkan 
perkembangan zaman.

Pengertian 'akil baligh yg menentukan batas usia untuk menikah bagi perempuan 
yg disebutkan dalam syari'ah misalnya, penerapannya ke dalam usia yg kongkrit 
dikaitkan dengan kedewasaan untuk menikah bisa berbeda antara satu kelompok 
umat Islam dengan umat Islam yg lain. Begitu pula kedudukan ahli waris 
pengganti, penerapannya bisa berbeda antara sistem kekerabatan patrilineal, 
matrilineal dan bilateral. Karena syari'ah adalah sumber hukum, maka dalam 
perjalanan sejarah, muncullah ribuan kitab-kitab yg membahas hukum dari para 
ulama dan fuqaha.

Para fuqaha itu telah berusaha keras merumuskan filosofi, metodologi, tafsir 
dan bahkan merumuskan norma-norma hukum yg bersifat terapan. Kajian-kajian 
hukum itu tidak berhenti sampai sekarang, mengingat dinamika masyarakat di mana 
saja di dunia ini. Mengingat perbedaan ruang dan waktu, timbulah aneka pendapat 
dan aliran dalam hukum, yang disebut dengan istilah mazhab-mazhab hukum dalam 
Islam.

Perbedaan pendekatan dalam memahami dan merumuskan norma-norma hukum yg mengacu 
kepada syar 'ah sebagai sumber hukum adalah lumrah dalam dunia ilmu. 

Ketika umat Islam mendirikan negara-negara, syari'ah itu menjadi acuan utama 
dalam pembentukan hukum positif di zaman mereka.  Seiring dengan hal itu 
lahirlah sistem hukum yg dinamakan dengan istilah Sistem Hukum Islam, lengkap 
dengan sistem peradilannya. Sistem Hukum Islam itu diakui dunia sebagai salah 
satu sistem hukum yg hidup dan berkembang di dunia ini, disamping sistem hukum 
yg lain seperti hukum Eropa Kontinental yang berasal dari Hukum Romawi, Hukum 
Anglo Saxon dari Inggris dan Hukum Asia Timur yg berasal dari Cina.

Hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum itu berkembang dari ajaran Islam, 
karena itu terkait erat dengan ajaran agama. Meskipun terkait dengan ajaran 
agama, rumusan normanya bisa bersifat universal dan mempengaruhi hukum privat 
dan publik internasional.

Hukum perbankan Islam yang sekarang digunakan di seluruh dunia, diakui sebagai 
sistem hukum khusus dalam dunia perbankan. Hukum Perbankan Islam itu digunakan 
oleh banyak bank di negara-negara Eropa dan Asia, meski mereka bukan pemeluk 
Islam.

Senat Philipina misalnya mensahkan Republic Act on establishment of the Islamic 
Bank of Philippine yg menggunakan hukum perbankan Islam. Padahal konsitusi 
Philipina secara tegas menyebutkan bahwa Philipina adalah sebuah Republik 
Sekuler yg memisahkan agama dengan negara.

Muchtar Kusumaatmadja mengakui bahwa sumbangan terbesar hukum Islam kepada 
hukum intenasional publik adalah hukum perang dan damai. Sebagian besar 
konvensi hukum perang internasional yang sekarang berlaku diadopsi dari hukum 
Islam, karena syari'ah mengatur hal itu. Sementara bagi bangsa Romawi, perang 
adalah bumi hangus, tidak ada hukum dalam perang, yang ada adalah kemenangan 
atau kekalahan.

Hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah syari'ah adalah norma hukum 
dalam ajaran Islam yang kemudian membentuk sistem hukum dunia. Masalahnya tidak 
semua agama mempunyai norma hukum seperti syari 'ah, apalagi membentuk sistem 
hukum yg berdiri sejajar dengan hukum dunia yang lain. Hanya agama Islam, 
Yahudi dan Hindu yg membentuk sistem hukum. Diantara ketiganya, hukum Islam yg 
paling berpengaruh sampai kini.

Makanya mata kuliah Hukum Islam diajarkan dimana saja di fakultas hukum, 
termasuk di Eropa, Amerika dan Amerika Latin. Sementara agama Kristen, Buddha 
dan Shinto tidak mengandung norma hukum dan tidak melahirkan sistem hukum selam 
perkembangan sejarahnya.

Doktrin dalam berbagai konsili itu dinamakan Hukum Kanonik Gereja Katolik. 
Namun seiring dengan renesance pengaruh itu kian berkurang.  Proses 
sekularisasi Eropa mendorong sekularisasi di bidang hukum, pengaruh gereja 
dalam pembentukan norma hukum makin memudar.

Di fakultas hukum manapun di dunia ini tdk diajarkan hukum Kristen, Hukum 
Buddha atau Hukum Shinto. Agama-agam tsb tdk membentuk sisem hukum.

Sistem Hukum Kristen misalnya memang tidak ada di dunia ini. Jesus sendiri 
mengacu dan mentaati hukum Taurat seperti disebutkan dalam Al-Kitab.

Secara sosiologis dan historis, hukum Islam tetap mempengaruhi para pemeluknya 
dari dulu sampai sekarang. Hukum Islam adalah the living law.  Meskipun agama 
Kristen tidak membentuk sistem hukum, namun setelah Imperium Romawi memeluk 
Kristen, doktrin Kristen mempengaruhi Romawi.

Bagaimanakah hukum Islam di Indonesia? 

Sejak kedatangan Islam pengaruh hukum Islam itu cukup besar kepada masyarakat 
suku di Nusantara. Ditingkat yg paling awal, pengaruh hukum Islam itu terletak 
di bidang peribadatan dan hukum kekeluargaan. Ketika terbentuk 
kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, pengaruh hukum Islam makin besar karena 
dijadikan sebagai rujukan utama pembentukan hukum. Pengaruh itu terasa di 
bidang hukum tatanegara, hukum pidana, perdata dan publik lainnya.

Transformasi syari'ah ke dalam hukum kerajaan-kerajaan Nusantara dilakukan 
melalui kitab-kitab fiqih yg dijadikan pegangan oleh para ulama. Sebagian lagi 
ditransformasikan langsung ke dalam hukum positif kerajaan tersebut dalam 
bentuk Qanun, yg selanjutnya membentuk sistem peradilan.

Dalam melakukan transformasi itu, kaidah-kaidah hukum kebiasaan atau hukum adat 
juga dijadikan sebagai sumber rujukan pembentukan norma hukum. Raja Melaka yg 
memeluk Islam, Parameswara, membentuk hukum laut yg sangat menarik. Namanya 
Qanun Laut Kesultanan Melaka. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu sangat menarik, 
mengingat posisi Melaka sebagai negara yg bertanggungjawab atas keamanan Selat 
Melaka. Qanun yg diciptakan oleh kerajaan-kerajaan Islam Nusantara itu sangat 
banyak, belum terhimpun dengan baik, walau sudah ada beberapa riset tentang hak 
itu.

Kesultanan Cirebon misalnya mempunyai Pepakem yg berisi hukum positif 
kesultanan itu. Hukum tatanegara pasti berlaku di kesultanan-kesultanan itu, 
mulai dari Kesultanan Ternate dan Tidore, Buton, Goa Tallo dan Makassar.

Penelitian tentang ketatanegaraan Demak, Pajang dan Mataram Islam memang belum 
banyak dilakukan.Namun pasti norma-norma hukum Islam dibidang perkawinan 
berlaku di Mataram Islam, juga hukum jual beli.

Ketika VOC mulai menguasai tanah Jawa, mereka meminta Prof De Friejer untuk 
menghimpun hukum yg berlaku di tanah Jawa. Prof Priejer menerbitkan 
kompilasinya tahun 1660 yg ternyata kompediumnya itu berisi hukum Islam yg 
disana sini mengadopsi hukum adat Jawa.

Dari berbagai ilustrasi tadi, saya ingin menunjukkan bahwa sejak ratusan tahun 
yg lalu, syari'ah itu telah menjadi sumber hukum dan rujukan dalam pembentukan 
hukum dalam sejarah hukum di tanah air kita 

----------

Pertanyaannya kini adalah setelah kita merdeka dan membentuk sebuah republik yg 
demokratis, dimanakah posisi syari'ah itu?

Kemerdekaan kita sebagai sebuah bangsa belum banyak mengubah wajah hukum kita. 
Dari sudut pandang hukum, negara RI adalah penerus Hindia Belanda. Semua 
peraturan kolonial, kita nyatakan masih berlaku sebelum diadakan aturan yg baru 
menurut UUD45. Itu diatur dlm pasal peralihan UUD45.

Meski demikian, hindia belanda dahulu mengakui keberlakuan hukum Islam walau 
terbatas pada hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Sementara hukum Islam di 
bidang peribadatan tidak dicampuri pemerintah kolonial. Bidang ini mereka 
anggap sensitif kalau diintervensi sementara untuk bidang hukum publik, 
pemerintah kolonial merumuskan norma hukum berdasarkan konstitusi Belanda. Di 
bidang hukum privat pemerintah kolonial membagi pendudik hindia belanda dalam 3 
golongan. 

Golongan Eropa tunduk pada BW dan aturan-aturan lainnya

Golongan Timur Asing tunduk pada hukum adat mereka, kecuali mereka sukarela 
menundukkan diri pada hukum golongan Eropa

Golongan Inlander atau bumiputra mereka tunduk pada hukum adat mereka 
masing-masing.

Pemerintah Hindia Belanda katakan golongan Inlander tunduk pada hukum adatnya, 
bukan tunduk pada hukum Islam, meskipun mereka taat kepada agama Islam. 
Kebijakan Belanda tersebut terkait erat dengan politik devide et impera utk 
memecah belah kaum bumiputra. Belanda tidak akui hukum Islam berlaku. karena 
jika hukum Islam berlaku akan menyatukan semua suku bangsa yang beragama Islam. 
Dengan mendukung hukum adat, maka belanda mudah memecah belah mereka 

Sejak awal abad 20, Pemerintah Hindia Belanda mengikuti teori-teori van 
Vollenhoven dan Snouck Hurgronje yg mengatakan bahwa yg berlaku di kalangan 
Inlander bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat. Hukum Islam baru berlaku 
apabila telah diterima atau "direcipier" oleh hukum adat. Pendapat-pendapat 
seperti itu di alam kemerdekaan dibantah oleh para ahli hukum adat sendiri 
seperti Prof Hazairin. Beliau mengatakan sebaliknya Hukum Adat baru berlaku 
sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Hal itu disadari oleh orang 
Islam.

Secara faktual hukum Islam adalah hukum yang hidup atau The living law dalam 
masyarakat Indonesia. Sebagai The living law, hukum Islam itu menjadi bagian 
dari kesadaran hukum rakyat yg tidak bisa diabaikan sebagai kesadaran hukum, 
maka negara demokratis manapun di dunia ini tidak dapat mengabaikan kesadaran 
hukum itu.

Karena itu, Republik Philipina yang konstitusinya menyatakan dirinya sebagai 
negara sekular, belum lama ini mencabut UU Kontrasepsi. Sebab apa? Sebab 
mayoritas penduduk yang beragama Katolik menentang kontrasepsi sesuai doktrin 
gereja yg diyakini mayoritas rakyat. Tugas negara dalam merumuskan kaidah hukum 
adalah mengangkat kesadaran hukum yang hidup dikalangan rakyatnya sendiri 
menjadi hukum positif.   

Dengan demikian, negara tidak melawan kesadaran hukum rakyatnya sendiri, 
apalagi negara itu menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi. Dalam konteks 
seperti itu jugalah hendaknya negara RI. 

Negara adalah satu-satunya institusi yg diberi wewenang utk memformulasikan 
norma hukum. Karena itu, Alm. Ismail Saleh mengatakan sumber hukum dalam 
pembentukan hukum nasional kita adalah hukum Islam (syari'ah), hukum adat, 
Hukum eks kolonial Hindia Belanda yg telah diterima oleh masyarakat Indonesia, 
serta konvensi-konvensi internasional yg sudah kita ratifikasi.

Kebijakan pembangunan norma hukum di negara kita ini haruslah mempertimbangkan 
kemajemukan bangsa kita. Karena itu di bidang hukum privat, khususnya hukum 
kekeluargaan, kita harus memberlakukan berbagai jenis hukum sesuai kemajemukan 
tersebut.

Hukum Perkawinan dan Kewarisan misalnya mustahil untuk dapat disatukan dan 
diberlakukan kepada semua orang. Maka biarlah ada kemajemukan. Bagi orang 
Islam, negara memberlakukan hukum perkawinan dan kewarisan Islam yang harus 
dituangkan dlm bentuk undang-undang. Begitu juga negara dapat mengangkat hukum 
kewarisan adat bagi komunitas adat tertentu, sesuai kesadaran hukum mereka.

Sejalan dengan konsep negara kesatuan, di bidang hukum publik, sejauh mungkin 
negara merumuskan satu jenis hukum yang belaku buat semua orang. Hukum Lalu 
Lintas misalnya tidak mungkin ada beberapa jenis hukum yang diberlakukan secara 
bersamaan. Begitu pula di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara 
harus ada satu jenis hukum yg berlaku bagi semua orang. Dengan demikian, di 
bidang hukum publik kita memberlakukan unifikasi hukum. Sedang di bidang hukum 
privat kita hormati kemajemukan.

Dalam konteks merumuskan norma hukum publik yang bersifat unifikasi itu, kita 
merujuk kepada sumber-sumber hukum, yakni syari'ah, hukum adat, Hukum eks 
kolonial yang sudah diterima dan konvensi-konvensi internasional yg sdh kita 
ratifikasi

Ketika sudah disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku itu tidak lagi 
disebut syari'ah, hukum adat atau hukum eks kolonial, tetapi UU RI. 
Undang-Undang Republik Indonesia itulah hukum positif yang berlaku di negara 
ini yang asalnya digali dari sumber-sumber hukum dengan mengingat kebutuhan 
hukum.

Apakah dengan berlakunya hukum Islam di bidang privat dan transformasi 
asas-asas syari'ah ke dalam hukum publik, Indonesia kemudian menjadi sebuah 
"negara Islam"?. Bagi saya tidak. Negara ini tetaplah Negara RI dengan landasan 
falsafah bernegara Pancasila.

Sama halnya dengan dijadikannya hukum adat di bidang privat dan 
ditransformasikannya hukum adat ke dalam hukum publik, tidaklah menjadikan 
Negara RI ini berubah menjadi Negara Adat. Negara ini tetaplah Negara RI dengan 
Pancasila sbg landasan falsafah bernegaranya.

Selama ini kita gunakan KUHP yg asalnya adalah Code Penal Napoleon yang 
diadopsi oleh Belanda dan diberlakukan di sini. Tetap negara kita tidak pernah 
berubah menjadi Negara Napoleon. Tetap saja negara kita Negara RI.

Itulah penjelasan saya tentang syari'ah dalam konteks pembangunan hukum 
nasional di negara kita. Semoga anda manfaatnya 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke