Semoga bermanfaat dan sebelomnya mohon maaf jika terjadi kekeliruan atau 
kesalahan.

Sedikit yang saya dapat dari Hasil Dialog dengan seorang guru berdarah 
Arab yang sudah berkebangsaan Indonesia.

1.      Perihal Harta Waris
        Saya menanyakan pada beliau : "Bagaimana dengan saya, karena 
budaya daerah saya memberikan hak waris yang lebih              banyak 
pada Wanita..???"
        Jawabanya : "Pembahagian warisan sudah diatur dalam Islam, antara 
anak permpuan dan laki laki mendapat 1 : 2, akan tetapi         andaikata 
setelah pembagian itu dilaksanakan si anak laki laki menghibahkan hak nya 
pada saudara perempuanya                        dengan rasa     ikhlas 
boleh boleh saja, itu adalah haknya dan tidak bisa digugat oleh pihak 
manapun dikemudian harinya".
        Insya Allah, saya dan saudara saudara saya sekeluarga mampu 
memenuhi.

2.      Perihal Silsilah 
        Saya menanyakan : "Didalam adat kami, sorang anak masuk pada 
persukuan ibunya, akan tetapi bukan berarti hak perwalian       berbeda 
dengan Islam, karna yang saya tahu Ayah saya adalah wali pertama yang 
paling berhak atas anak anaknya,                        bagaimana hukumnya 
terhadap sistem persukuan kami ini dalam islam..??.
        Jawabnya : "Dalam islam, silsilah adalah menurut darah bapak, 
perwalian adalah hak bapak. Bersangkutan dengan masalah persukuan, dalam 
bangsa arab juga terdapat suku suku akan tetapi perlu di ingat, masuk pada 
persukuan bukan                 sebuah keharusan dan bukan kewajiban. jika 
kita mewajibkan diri atau mewajibkan orang lain masuk kedalam   persukuan 
(baik itu suku bapak atau pun Ibu), hal tersebut dapat menjurus pada 
Bid'ah (Karena mewajibkan apa yang tidak                diwajibkan oleh 
Allah).
        Orang minang tidak bersilsilah pada ibu, saya sendiri orang Minang 
dan bersilsilah pada bapak karna wali saya yang pertama         adalah 
Amir Dt Tumangguang Kayo nan Basa (Ayah saya).... Alhamdulillah, dan tidak 
ada kewajiban saya untuk bersuku                pada suku Ibu saya.

3.      Gala atau Gelar
        Saya menanyakan : "Bagaiman hukumnya pemberian gelar pada 
seseorang menurut Islam..??"
        Jawabnya : "Memberi gelar atau bergelar hukumnya diperbolehkan, 
Akan tetapi terlarang menurut beberapa faktor :
        - Gelar yang ber artian atau bermaksud memperpendek Silsilah"
        (Misalnya : (maaf) Tarigan, dalam adat orang batak... gelar ini 
adalah nama dari kakek mereka yang jauh jaraknya dan dengan     demikian 
gelar ini telah memotong silsilah bapak mereka diantara Trigan (nenek 
moyang nya dengan dirinya sendiri) - Penulis.
        - Gelar yang memiliki artian jelek - Penulis.
        - Gelar yang tidak disukai oleh orang yang diberi gelar tersebut - 
Penulis
        Dengan demikian Insya Allah, bergelar dalam adat Minang sejauh 
yang saya tahu bukanlah sebuah dosa.

Wassalam

Best Regard ;

Nofriadi Amir

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<image/gif>>

Kirim email ke