Semoga bermanfaat dan sebelomnya mohon maaf jika terjadi kekeliruan atau kesalahan.
Sedikit yang saya dapat dari Hasil Dialog dengan seorang guru berdarah
Arab yang sudah berkebangsaan Indonesia.
1. Perihal Harta Waris
Saya menanyakan pada beliau : "Bagaimana dengan saya, karena
budaya daerah saya memberikan hak waris yang lebih banyak
pada Wanita..???"
Jawabanya : "Pembahagian warisan sudah diatur dalam Islam, antara
anak permpuan dan laki laki mendapat 1 : 2, akan tetapi andaikata
setelah pembagian itu dilaksanakan si anak laki laki menghibahkan hak nya
pada saudara perempuanya dengan rasa ikhlas
boleh boleh saja, itu adalah haknya dan tidak bisa digugat oleh pihak
manapun dikemudian harinya".
Insya Allah, saya dan saudara saudara saya sekeluarga mampu
memenuhi.
2. Perihal Silsilah
Saya menanyakan : "Didalam adat kami, sorang anak masuk pada
persukuan ibunya, akan tetapi bukan berarti hak perwalian berbeda
dengan Islam, karna yang saya tahu Ayah saya adalah wali pertama yang
paling berhak atas anak anaknya, bagaimana hukumnya
terhadap sistem persukuan kami ini dalam islam..??.
Jawabnya : "Dalam islam, silsilah adalah menurut darah bapak,
perwalian adalah hak bapak. Bersangkutan dengan masalah persukuan, dalam
bangsa arab juga terdapat suku suku akan tetapi perlu di ingat, masuk pada
persukuan bukan sebuah keharusan dan bukan kewajiban. jika
kita mewajibkan diri atau mewajibkan orang lain masuk kedalam persukuan
(baik itu suku bapak atau pun Ibu), hal tersebut dapat menjurus pada
Bid'ah (Karena mewajibkan apa yang tidak diwajibkan oleh
Allah).
Orang minang tidak bersilsilah pada ibu, saya sendiri orang Minang
dan bersilsilah pada bapak karna wali saya yang pertama adalah
Amir Dt Tumangguang Kayo nan Basa (Ayah saya).... Alhamdulillah, dan tidak
ada kewajiban saya untuk bersuku pada suku Ibu saya.
3. Gala atau Gelar
Saya menanyakan : "Bagaiman hukumnya pemberian gelar pada
seseorang menurut Islam..??"
Jawabnya : "Memberi gelar atau bergelar hukumnya diperbolehkan,
Akan tetapi terlarang menurut beberapa faktor :
- Gelar yang ber artian atau bermaksud memperpendek Silsilah"
(Misalnya : (maaf) Tarigan, dalam adat orang batak... gelar ini
adalah nama dari kakek mereka yang jauh jaraknya dan dengan demikian
gelar ini telah memotong silsilah bapak mereka diantara Trigan (nenek
moyang nya dengan dirinya sendiri) - Penulis.
- Gelar yang memiliki artian jelek - Penulis.
- Gelar yang tidak disukai oleh orang yang diberi gelar tersebut -
Penulis
Dengan demikian Insya Allah, bergelar dalam adat Minang sejauh
yang saya tahu bukanlah sebuah dosa.
Wassalam
Best Regard ;
Nofriadi Amir
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
<<image/gif>>
