Rabu, 24 Juli 2013 01:57

Masyarakat makin kritis. Jaksa di berbagai daerah di Sumbar yang bekerja
tak sesuai aturan dilaporkan kepada Kajati. Tapi dari 25 jaksa yang
dilaporkan, hanya seorang yang dikenai sanksi.

PADANG, HALUAN — Sepanjang tahun 2012 hingga Juli 2013, sebanyak 25 orang
jaksa ‘nakal’ dilaporkan ke­pada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
 Mereka bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sudah lakukan inspeksi. Dari 25 orang yang dilaporkan, satu orang di
antaranya dikenai sanksi disiplin ringan,” ujar  Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajari) Sumatera Barat Ahmad Djai­nuri usai buka bersama di Kantor Kejati
Sumbar, Senin (22/7) malam.

Kajati Sumbar  menambahkan,  ke-25 jaksa yang dilaporkan itu, berasal dari
semua daerah di Sumbar. Pada umumnya, jaksa yang dilaporkan karena
masyarakat  tidak puas terhadap kinerja mereka.

“Dari hasil klarifikasi yang kita lakukan, rata-rata yang melaporkan itu
mereka yang tidak puas dengan kinerja jaksa. Dan kalau memang tidak
terbukti, ya tidak kita berikan sanksi. Jadi kita telusuri dulu
permasalahannya,” terang Ahmad Djainuri.

Buka bersama di Kejati Sum­bar juga dihadiri Gubernur Sumbar Irwan
Prayitno, Kapolda Sumbar Brigjen Noer Ali, Walikota Padang Fauzi Bahar,
seluruh pegawai Kejati, Kejari Padang, Kejari Mentawai, Pemred Haluan,
serta puluhan anak yatim piatu.

Selain untuk meningkatkan silaturahmi dengan pemerintah, serta sesama
pegawai di lingkungan Kejati Sumbar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari), buka
bersama itu untuk memperingati hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa
Dhar­makarini XIII, dengan tema Ting­katkan Kembali Semangat Persa­tuan dan
Keber­samaan Menu­ju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang Solid.

“Harapan saya pada seluruh pegawai kejaksaan, baik yang bertugas di Kejati
ataupun Kejari, agar bekerja dengan baik, tegas dan sejujur-jujurnya.
Sebab, kita adalah lembaga hukum,” papar Kajati.

Terkait masalah tahanan kabur di Pasaman saat akan disidangkan, Kajati
ternyata masih belum mengetahui pasti persoalan tersebut. Perihal tiga
tahanan Kejari Sim­pang Empat, Pasbar, yang kabur saat akan menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri  Simpang Empat, Rabu (17/7) lalu,  Kajati
mengaku, baru mengetahuinya dari surat kabar.

“Saya baru tahu dari berita. Tapi, kita akan klarifikasi, serta kita akan
melihat dari tingkat kesengajaan dan kelalaian dari petugas itu sendiri.
 Kita akan memberi sanksi sesuai dengan kelalaian yang dilakukan,” tegas
Kajati.

469 Jaksa Nakal Kena Sanksi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap 469 pegawai
di lingkungan kejak­saan. Jaksa Agung Muda Penga­wasan (Jamwas) Kejagung,
Marwan Effendi menyebutkan, dari 469 jaksa nakal tersebut, sebaha­gian
meru­pakan jaksa yang bertugas di jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara.

“Hukumannya macam-macam. Ada yang masih menjalani persi­dangan, dijatuhi
sanksi berat, bahkan ada yang diberhentikan secara tidak hormat dan sanksi
pidana,” ujarnya.

Di tahun 2012, menurut Mar­wan, terdapat 58 jaksa yang dijatuhi sanksi
pemecatan. Huku­man itu diberikan, karena terbukti melanggar sanksi berat,
baik tertangkap tangan memainkan kasus, menerima suap bahkan menerima
gratifikasi seks. Dari jumlah tersebut,  dua  di antaranya merupakan jaksa
yang bertugas di Sumatera Utara.

Selain 58 jaksa dipecat, sepan­jang 2012 Kejagung juga telah menjatuhi
sanksi terhadap 130 jaksa lainnya. Dimana 37 jaksa diberi sanksi ringan dan
93 dikenai sanksi sedang. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya
merupakan jaksa yang bertugas di lingkungan kejaksaan di Sumut.

Hukuman juga dijatuhkan terha­dap sejumlah pegawai tata usaha. Totalnya
mencapai 109 orang. Dimana 27 orang dikenakan sanksi hukuman ringan, 41
sedang, dan 41 berat. Dari jumlah yang dikena­kan sanksi berat, pemecatan
diketa­hui dijatuhkan terhadap seorang staf tata usaha di lingkungan
kejaksaan di Sumatera Utara. Sementara, 9 orang lainnya dijatuhi hukuman
berupa teguran dan penundaan kenaikan pangkat.

Dijelaskan Marwan, tingginya jumlah jaksa nakal diketahui setelah
antusiasme masyarakat yang peduli terhadap hukum me­ning­kat. “Saat ini
masyarakat sudah mulai berani memberi laporan. Demikian juga dikarenakan
meningkatnya kapabilitas dan kapasitas yang ada, sehingga semakin canggih
cara yang dapat digunakan untuk menemukan penyimpangan,” ujarnya.

Soal total jaksa yang dijatuhi sanksi sepanjang 2013, Marwan menyebut
jumlahnya telah mencapai 60 orang. (hri/met)


http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=25115:25-jaksa-nakal-dilaporkan&catid=1:haluan-padang&Itemid=70

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke