Rabu, 24 Juli 2013 01:57 Masyarakat makin kritis. Jaksa di berbagai daerah di Sumbar yang bekerja tak sesuai aturan dilaporkan kepada Kajati. Tapi dari 25 jaksa yang dilaporkan, hanya seorang yang dikenai sanksi.
PADANG, HALUAN — Sepanjang tahun 2012 hingga Juli 2013, sebanyak 25 orang jaksa ‘nakal’ dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Mereka bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita sudah lakukan inspeksi. Dari 25 orang yang dilaporkan, satu orang di antaranya dikenai sanksi disiplin ringan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sumatera Barat Ahmad Djainuri usai buka bersama di Kantor Kejati Sumbar, Senin (22/7) malam. Kajati Sumbar menambahkan, ke-25 jaksa yang dilaporkan itu, berasal dari semua daerah di Sumbar. Pada umumnya, jaksa yang dilaporkan karena masyarakat tidak puas terhadap kinerja mereka. “Dari hasil klarifikasi yang kita lakukan, rata-rata yang melaporkan itu mereka yang tidak puas dengan kinerja jaksa. Dan kalau memang tidak terbukti, ya tidak kita berikan sanksi. Jadi kita telusuri dulu permasalahannya,” terang Ahmad Djainuri. Buka bersama di Kejati Sumbar juga dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kapolda Sumbar Brigjen Noer Ali, Walikota Padang Fauzi Bahar, seluruh pegawai Kejati, Kejari Padang, Kejari Mentawai, Pemred Haluan, serta puluhan anak yatim piatu. Selain untuk meningkatkan silaturahmi dengan pemerintah, serta sesama pegawai di lingkungan Kejati Sumbar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari), buka bersama itu untuk memperingati hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XIII, dengan tema Tingkatkan Kembali Semangat Persatuan dan Kebersamaan Menuju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang Solid. “Harapan saya pada seluruh pegawai kejaksaan, baik yang bertugas di Kejati ataupun Kejari, agar bekerja dengan baik, tegas dan sejujur-jujurnya. Sebab, kita adalah lembaga hukum,” papar Kajati. Terkait masalah tahanan kabur di Pasaman saat akan disidangkan, Kajati ternyata masih belum mengetahui pasti persoalan tersebut. Perihal tiga tahanan Kejari Simpang Empat, Pasbar, yang kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Empat, Rabu (17/7) lalu, Kajati mengaku, baru mengetahuinya dari surat kabar. “Saya baru tahu dari berita. Tapi, kita akan klarifikasi, serta kita akan melihat dari tingkat kesengajaan dan kelalaian dari petugas itu sendiri. Kita akan memberi sanksi sesuai dengan kelalaian yang dilakukan,” tegas Kajati. 469 Jaksa Nakal Kena Sanksi Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap 469 pegawai di lingkungan kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendi menyebutkan, dari 469 jaksa nakal tersebut, sebahagian merupakan jaksa yang bertugas di jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara. “Hukumannya macam-macam. Ada yang masih menjalani persidangan, dijatuhi sanksi berat, bahkan ada yang diberhentikan secara tidak hormat dan sanksi pidana,” ujarnya. Di tahun 2012, menurut Marwan, terdapat 58 jaksa yang dijatuhi sanksi pemecatan. Hukuman itu diberikan, karena terbukti melanggar sanksi berat, baik tertangkap tangan memainkan kasus, menerima suap bahkan menerima gratifikasi seks. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan jaksa yang bertugas di Sumatera Utara. Selain 58 jaksa dipecat, sepanjang 2012 Kejagung juga telah menjatuhi sanksi terhadap 130 jaksa lainnya. Dimana 37 jaksa diberi sanksi ringan dan 93 dikenai sanksi sedang. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya merupakan jaksa yang bertugas di lingkungan kejaksaan di Sumut. Hukuman juga dijatuhkan terhadap sejumlah pegawai tata usaha. Totalnya mencapai 109 orang. Dimana 27 orang dikenakan sanksi hukuman ringan, 41 sedang, dan 41 berat. Dari jumlah yang dikenakan sanksi berat, pemecatan diketahui dijatuhkan terhadap seorang staf tata usaha di lingkungan kejaksaan di Sumatera Utara. Sementara, 9 orang lainnya dijatuhi hukuman berupa teguran dan penundaan kenaikan pangkat. Dijelaskan Marwan, tingginya jumlah jaksa nakal diketahui setelah antusiasme masyarakat yang peduli terhadap hukum meningkat. “Saat ini masyarakat sudah mulai berani memberi laporan. Demikian juga dikarenakan meningkatnya kapabilitas dan kapasitas yang ada, sehingga semakin canggih cara yang dapat digunakan untuk menemukan penyimpangan,” ujarnya. Soal total jaksa yang dijatuhi sanksi sepanjang 2013, Marwan menyebut jumlahnya telah mencapai 60 orang. (hri/met) http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=25115:25-jaksa-nakal-dilaporkan&catid=1:haluan-padang&Itemid=70 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
