KEBERADAAN PENGHULU DIMASA DEPAN
Fungsi pokok keberadaan penghulu di Sumbar mungkin berbeda-beda tapi pada
umumnya mungkin bisa dikatakan sebagai simbul pembatas dalam kampung atau
apalah namanya yang intinya adalah pembeda/pembatas. Mungkin bagi yang
ahli adat akan ada istilah yang lebih tepat yang maksudnya juga
pembeda/pembatas. Penghulu disatu negeri di Minangkabau /di Sumbar adalah
pimpinan dalam kaum yang diakui keabsahannya oleh Nagari {diakui oleh
Kerapatan Adat Minangkabau yang di nagari diwakili oleh Kerapatan adat
Nagari (KAN) dan unsur pemerintahan
Di Sumbar}.
Ada 2 contoh yang mendasar fungsi penghulu dalam nagari adalah:
1. 1. Pembatas / pembeda kelompok harta pusaka kaum dalam nagari.
Jika ada masalah harta pusaka maka yang ditanya duluan adalah penghulunya.
Seberapun luasnya harta pusaka baik berupa tanah/sawah dan lain-lain yang
tidak berupa materi seperti gelar-gelar pusaka disuatu nagari, harta pusaka
itu sudah ada kaplingannya masing-masing. Penguasa kapling ini adalah
penghulu.
2. 2. Pembatas / pembeda kelompok kaum dalam nagari.
Kalau ada salah seorang anak kemenakan atau penduduk dalam nagari yang
bermasalah , orang kampung atau pejabat nagari/pemerinta akan
menelusurinya /menanyakan kepada RT/RW atau jorong, orang akan menanyakan,
anak kemenakan siapa?.
Mungkin ada fungsi-fungsi lain seperti mengatur lancarnya kenduri
perkawinan atau perhelatan /baralek gadang atau sejenisnya tapi tidaklah
terlalu mengikat, karena tanpa penghulupun kenduri-kenduri diatas bisa
terlaksana, tugas penghulu telah dioper alih dengan membentuk panitia
dsb. meskipun tidak secara tata karma adat Minangkabau.
Berbeda dengan yang disebut pada angka 1 diatas, penghulu sebagai:
1. 1. Pembatas/pembeda kelompok harta pusaka kaum
Kalau ada masalah dalam hal harta pusaka , hitam putihnya adalah pada
penghulu. Dari manapun masalahnya akan diselesaikan , rujukan pokoknya
adalah penghulu kaumnya. Disini tak ada panitia-panitiaan.
Belakangan karena pengaruh perkembangan zaman, harta pusaka berupa tanah
/sawah sudah banyak yang diperjual belikan melalui notaris, dengan kata
lain sudah dijadikan uang dalam saku masing-masing. Kalau sudah berupa
uang dalam saku, maka jika uang ini mau dipindahkan tidak lagi perlu
kehadiran penghulu dengan kata lain bila harta sudah diperjual belikan,
fungsi penghulu dalam soal harta habis sampai disitu.
Kalau satu kepenghuluan hartanya habis terjual, apalagi fungsi penghulu
dalam kaum itu.
Mau pesta kawin, bisa membentuk panitia, tak bisa dilakukan dirumah gadang,
sewa gedung, mau nikah ke KUA, ada masalah lapor ke RT/RW/ atau ke Jorong
dan walinegeri. Dimana lagi urgensi penghulu diperlukan.
Kedepan bila harta pusaka ini sudah diperjual belikan dan pintunya dibuka
oleh para oknum penghulu, maka tindakan ini juga akan mengakhiri keberadaan
penghulu di Minangkabau/ Sumbar.
Karena penghulu adalah lembaga adat, maka jika lembaga ini berakhir,
mungkin juga akan mengakhiri adat minang. Nantinya yang mungkin masih
tersisa dari adat Minang itu hanya sopan santun. Tapi apakan sopan santun
Minang atau sopan santun atas nama Minang yang sudah berubah bentuk dan
warnanya.
Belakangan ini ada kekawatiran kita mengenai harta pusaka di Minangkabau:
1. Ada dorongan agar semua tanah harta pusaka di Sumbar itu
disertifikatkan.Alasannya tentu ada, tapi negatifnya disamping akan
mengakhiri keberadaan lembaga adat Minangkabau juga akan memiskinkan
masyarakat Minang. Para pembeli tidak saja dari dalam juga dari luar akan
menyerbu berduyun-duyun masuk ke Minang dengan segala iming-iming untuk
mempermudah surat menyurat kepada oknum pemuka masyarakat maupun oknum
pejabat di Sumbar.
Dengan berkedok Gelobalisasi ata tidak , uang dari mana saja baik dalam
maupun luar negeri bisa dipakai untuk membeli tanah-tanah di Sumbar.
Kalau rakyat Sumbar sudah tak punya tanah maka yang tak punya ini tak ada
pilihan semua akan jadi TKI dan TKW yang mungkin akan mengalami nasib
yang sama dengan TKI yang barusan bermasalah di KJRI Jedah/ Saudi Arabia
pertengahan Juni 2013 ini.
Bagi pimpinan Daerah Sumbar, kalau tidak salah , mungkin ada kepala
Daerah yang bisa dicontoh yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono X, beliau
menginginkan agar tanah DIY itu digarap oleh rakyat DIY, tidak mengizikan
tanah DIY dijual kepada peminat dari luar.
Karena tanah adalah sumber kehidupan, kalau untuk jamin hidup , tanah
adalah asuransinya.
Tak bisa padi, singkong, tumpang sari dsb. jika tanah tak ada, mau apa,
jual tulang selapan karek ? ya kalau ada yang pakai kalau tidak ,
kelaparanlah.
Di Jawa umumnya tanah/sawah itu sudah jadi uang dalam saku, mudah sekali
berpindah. Akhirnya menumpuk kepada sikaya, akibatnya TKI dan TKW lah.
2. Bagi sebagian penghulu ada yang mensertifikatkan atas nama Harta
Kaum.
3. Bagi sebagian lagi ada yang langsung mensertifikatkan atas nama
perseorangan.
Langkah 1,2 dan 3 diatas sangat merugikan masyarakat Minang dimasa depan.
Sebaiknya LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) mengambil peran
dalam membendung penjual - belian tanah harta pusaka ini
Kalau perlu LKAAM harus menyuarakan untuk mencabut keputusan-keputusan untuk
mersertifikasi tanah adat itu.
2. Penghulu sebagai Pembatas / pembeda kelompok kaum dalam nagari.
Hal ini tidaklah berpengaruh besar, tak ada penghulupun taka pa, karena ada
RT/RW/Jorong
Yang sangat memerlukan kehadiran penghulu adalah urusan harta pusaka.
Kalau dikaji betul hakikatnya:
Urat/akar adat Minangkabau itu beserta Lembaganya adalaha harta pusaka kaum
berupa tanah dan sawah. Kalau harta pusaka kaum ini sudah habis, sudah
menjadi harta individu, akan mengikut juga habisnya adat beserta
lembaganya, yang tinggal hanya sekedar sopan santun yang bisa saja
bersumber dari,mana saja.
Sekarang aneh untuk sebagian kaum intelektual Sumbar, mereka berebut untuk
menjadi penghulu artinya berebut untuk memperkuat lembaga adat Minangkabau,
sementara membiarkan harta pusaka diperjual belikan artinya pucuknya
disiram-siram air tapi akarnya dibiarkan terbongkar.
Mudah-mudahan jadi pemikiran kita semua. Selamat.
H. MATURIDI <75>
asal : Talang-Solok
Suku Kutianyia
Kini di Duri-Riau
19/06/2013
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.