Note: forwarded message attached.
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
--- Begin Message ---
Assalamualaikum.
Dalam proses spesialisasi disiplin Ilmu Al-Mawarits yang kami jalani, kami
meminta saran dan masukan abanganda dan kakanda dalam penerapan disiplin ilmu
ini dalam keluarga setiap muslim.
Kendala dan tantangan serta solusinya baik dalam sosialisasi maupun
penerapannya di 'setiap keluarga muslim'.
Dalam hal sosialisasi kami sudah sedikit memulai melangkah dengan mengadakan
Training dan Halaqah Kitab serta sudah membuat sebuah panduan mempermudah
memahami disiplin ilmu ini.
Namun kendala yang kami temui 'dilapangan' adalah ternyata masih banyak yang
'kaget' dengan ketentuan yang Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-nya sudah tetapkan
dalam penentuan hak mewarisi milik sempurna detik ketika seorang muslim
menghembuskan nafas terakhir. 'Terbenturnya' 3 macam ketentuan (syara' - adat -
undang-undang) dalam penerapannya sering kami temukan ketika proses sosialisasi
ketentuan Maha Pencipta ini, padahal jika didahulukan syara' (taqsim qabla
tawzi' 'penentuan sebelum pembahagian' dan dalam pembahagian pun masih ada
takharuj 'perdamaian diantara ahli waris yang paling berhak') pasti aman dunia
akherat (QS. An-Nisaa: 13 & 14)
Dan ternyata salah satu dampak negatif dari pertikaian yang ditimbulkan dari
penentuan harta warisan yang tidak benar adalah 'tidak produktifnya harta'
sebuah keluarga besar karena menumpuk dan tanpa pengelolaan yang baik sebab
pertikaian diantara para ahli waris simayit.
Maka pertanyaan timbul: Apakah kita masih terus akan membiarkan petikaian yang
berkepanjangan sesama muslim dalam sebuah keluarga besar sebab harta? tugas
siapa memberi tahu mereka ketentuan yang semestinya? bagaimana memulainya?
Kami minta saran dan masukan dari abanganda dan kakanda semuanya terutama dalam
solusi penerapan disiplin ilmu ini yang kami terus jalankan tentunya selalu
meminta pertolongan Allah 'Azza wa Jalla
atas saran abanganda dan kakanda semua kami haturkan terimakasih banyak-banyak
dan kami kabarkan bahwa kami menjalankan metodenya dengan 'al-hikmah wa
al-maw'idzah al-hasanah..'., jazakumullah khairan katsiran.
Wassalam
Muhammad Jabal A.N
Majelis Al-Mawarits
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]
--- End Message ---