Note: forwarded message attached.


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

--- Begin Message ---
Assalamualaikum.

Dalam proses spesialisasi disiplin Ilmu Al-Mawarits yang kami jalani, kami 
meminta saran dan masukan abanganda dan kakanda dalam penerapan disiplin ilmu 
ini dalam keluarga setiap muslim.

Kendala dan tantangan serta solusinya baik dalam sosialisasi maupun 
penerapannya di 'setiap keluarga muslim'.

Dalam hal sosialisasi kami sudah sedikit memulai melangkah dengan mengadakan 
Training dan Halaqah Kitab serta sudah membuat sebuah panduan mempermudah 
memahami disiplin ilmu ini.

Namun kendala yang kami temui 'dilapangan' adalah ternyata masih banyak yang 
'kaget' dengan ketentuan yang Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-nya sudah tetapkan 
dalam penentuan hak mewarisi milik sempurna detik ketika seorang muslim 
menghembuskan nafas terakhir. 'Terbenturnya' 3 macam ketentuan (syara' - adat - 
undang-undang) dalam penerapannya sering kami temukan ketika proses sosialisasi 
ketentuan Maha Pencipta ini, padahal jika didahulukan syara' (taqsim qabla 
tawzi' 'penentuan sebelum pembahagian' dan dalam pembahagian pun masih ada 
takharuj 'perdamaian diantara ahli waris yang paling berhak') pasti aman dunia 
akherat (QS. An-Nisaa: 13 & 14)

Dan ternyata salah satu dampak negatif dari pertikaian yang ditimbulkan dari 
penentuan harta warisan yang tidak benar adalah 'tidak produktifnya harta' 
sebuah keluarga besar karena menumpuk dan tanpa pengelolaan yang baik sebab 
pertikaian diantara para ahli waris simayit. 

Maka pertanyaan timbul: Apakah kita masih terus akan membiarkan petikaian yang 
berkepanjangan sesama muslim dalam sebuah keluarga besar sebab harta? tugas 
siapa memberi tahu mereka ketentuan yang semestinya? bagaimana memulainya?

Kami minta saran dan masukan dari abanganda dan kakanda semuanya terutama dalam 
solusi penerapan disiplin ilmu ini yang kami terus jalankan tentunya selalu 
meminta pertolongan Allah 'Azza wa Jalla


atas saran abanganda dan kakanda semua kami haturkan terimakasih banyak-banyak 
dan kami kabarkan bahwa kami menjalankan metodenya dengan 'al-hikmah wa 
al-maw'idzah al-hasanah..'., jazakumullah khairan katsiran.

Wassalam
Muhammad Jabal A.N
Majelis Al-Mawarits


       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]


--- End Message ---

Kirim email ke