Assalamu'alaikum Wr. Wb adidunsanak Palanta RN nan budiman,
dalam konteks ABS-SBK, semoga pendapat negarawan dan diplomat ulung ini
yang ditulis beliau lebih dari 60 tahun silam bisa menyegarkan lagi
pemahaman kita.

Wassalam,

ANB

45, Cibubur

* * *

KEMENTERIAN AGAMA DALAM REPUBLIK INDONESIA *


Oleh H. Agoes Salim


Dasar negara kita sebenarnya terjadi dari pada tiga pokok kesatuan: tanah
air satu, kebangsaan satu, dan bahasa satu.


Pada hakikatnyadari pada tiga pokok kesatuan itu hanya kesatuan tanah
airlah yang asli.Tentang kesatuan kebangsaan berlain-lain pendapat yang
sudah dikemukakan oleh berbagai-bagai ahli pengetahuan dalam masa
berlain-lain.


Memang ada satu yang ganjil dalam makna kebangsaan. Keganjilan itu amat
nyata sekali dalam kata bahasa Arab, yang terlebih dekat maknanya dengan
kata bangsa dan kebangsaan;yaitu logat *“sya’b”*. Kata itu, yangdipakai
untuk*qabilah *(suku bangsa)besar, sehingga dapat berdiri sendiri,
mengandung dua arti yang bertentangan:(1) arti “menghimpun” dan (2) arti
“memisah”. Memang dua arti yang bertentangan itu termasuk dalam tabiat
kebangsaan.


Seorang yang merasa termasuk, artinya terhimpun, kepada satu bangsa dengan
sendirinya menganggap “asing”, yakni terpisah, tiap-tiap orang, yang tidak
termasuk kepada bangsanya itu. Sebaliknya kitapun merasa diri kita “asing”
atau terpisah, apabila kita berada dalam kalangan bangsa lain, bukan bangsa
kita. Perasaan itu pada tingkatan berlebihan biasa dinamakan orang “tabiat
semut”, oleh karena semut, yang sangat rukun dan sangat berdisiplin dalam
“bangsanya” sendiri, yaitu kawan-kawannya semut yang sama sesarang, tetap
bermusuh dan berkelahi apabila bertemu semut dari sarang lain.


Lebih-kurang begitu pula halnya dengan tiap-tiap bangsa hewan, misalnya
anjing hutan dan sebagainya yang dalam kehidupan liar berhimpunan dalam
satu-satu kawanan.

Dari pada keterangan ini dapatlah kita simpulkan, bahwa perasaan kebangsaan
itu menjadi seolah-olah bagian daripada tabiat kita, sungguhpun bukan
bawaan dari pada kelahiran, melainkan tumbuh dalam kehidupan pergaulan.


Pokok kesatuan yang ketiga, yaitu bahasa satu, tidak sesungguhnya menjadi
syarat kesatuan bangsa. Bangsa Swiss misalnya bertanah air satu dan
kebangsaan satu dan sejak berabad-abad selalu bersatu membela kemerdekaan
tanah airnya dan bangsanya berhadapan dengan tiap-tiap bangsa asing yang
hendak menguasainya. Itupun bangsa Swiss tetap berbahasa tiga: bahasa
Prancis di barat, bahasa Jerman diutara dan timur, bahasa Italia di
selatan. Bangsa Beldjika atau Belgia berbahasa dua: bahasa Vlaming di barat
dan utara, bahasa Prancis di timur danselatan.


Tapi bangsa kita,Indonesia dalam pergerakan kemerdekaannya telah merasakan
perlu mempunyai bahasa persatuan dalam perjuangan politiknya untuk
menentang perpecahan, yang disengaja mengadakannya oleh kaum penjajah; dan
lagi untuk melancarkan usaha pergerakan kita meliputi segenap bangsa dalam
seluruh kepulauan kita ini. Maka telah kita jadikan kesatuan bahasa sebagai
bahan persatuan dan bahasa kebangsaan sebagai satu wajib yang telah kita
akui bersama-sama dengan kekuatan ikatan sumpah pergerakan pemuda kita
dalam tahun 1928, dan selanjutnya diperteguh oleh pergerakan pemuda dari
tahun ke tahun, sehingga dijadikan hukum dalam undang-undang negara kita.


Nyanyian kebangsaan kita memakai bahasa Indonesia. Pernyataan kemerdekaan
kita diucapkan dengan bahasa Indonesia. Dan angkatan muda kita telah
menerbitkan kesenian suara dan susastera dalam bahasa Indonesia.


Tapi di luar pokok kesatuan yang tiga itu, kita akui, bahkan kita jamin
kemerdekaan rakyat warga negara dan penduduk sekalian dalam keyakinan agama
dan politik, dalam cara pencaharian rezeki dan kebahagiaan hidup, dalam
perkataan melahirkan pikiran dan pendapat,dengan lisan atau tulisan atau
cetakan. Dengan hanya satu syarat, yaitu asal jangan melanggar hak-hak
pergaulan atau hak-hak orang masing-masing, serta juga tidak melanggar adab
kesopanan pihak ramai, dan tidak melanggar tertibkeamanan dan damai.


Dalam karangan ini kita hendak mewujudkan minat kepada kemerdekaan agama
itu. Bagaimanakah kemerdekaan itu harus dipahamkan dalam negara kita, yang
didasarkan kepada kepercayaan kepada Ketuhanan yang Maha Esa.


Dapatkah dengan asas negara itu kita mengakui kemerdekaan keyakinan orang
yang meniadakan Tuhan? Atau keyakinan agama yang mengakui Tuhan berbilangan
atau berbagi-bagi?


Tentu dan pasti! Sebab undang-undang dasar kita, sebagai juga undang-undang
dasar tiap-tiap negara yang mempunyai adab dan kesopanan mengakui dan
menjamin kemerdekaan keyakinan agama, sekadar dengan batas yang tersebut
itu tadi, yaitu asal jangan melanggar hak-hak pergaulan dan orang
masing-masing, jangan melanggar adab kesopanan ramai, tertib keamanan dan
damai.


Adapun asas Ketuhanan Yang Maha Esa itu menjadi asas negara kita, sebagai
hasil daripadademokrasi, yang menjadi rukun yang terutama dalam
Undang-Undang Dasar negara kita. Bangsa kita hampir segenapnya beragama
islam, agama tauhid yangsetegas-tegasnya. Yang beragama Nasrani atau
Masehipun, dengan perbedaan ajaranaqaib banyak sedikitnya tidak orang
termasuk juga agama berasas keesaan tuhan (monoteisme).


Sekarang berhadapan dengan kemerdekaan keyakinan yang mutlak itu, apakah
yang menjadijabatan dan apakah yang menjadi tugas Kementerian Agama di
dalam negara kitay ang bersifat negara kesatuan dan berbentuk republik?


Untuk menjawab pertanyaan itu kita harus memeriksa apakah dasar pendirian
Kementerian Agama, atau lebih tegas Kementerian Urusan Agama yang
barangkali tidak ada bertemu kementerian macamnya dalam umumnya
negara-negara merdeka di dunia ini.


Dalam pemeriksaanitu kita akan menemui pada asalnya, bahwa tatkala Jepang
masuk ia mendapati kantor urusan ibadat (*Eeredienst) d*alam Departemen
Pengajaran dan Urusan Ibadat *(Onderwijs en Eeredienst*) dalam susunan
pemerintahan jajahan Hindia Belanda. Jua didapatnya kantor Penasehat
tentang Urusan Agama Islam dan bangsa Arab *(Adviseur voor Islamietische en
Arabische Zaken)*.


Dalam masa kekuasaan Belanda Kantor Urusan Ibadat itu mempunyai tugas
pengawasan,pertama-tama atas gereja Protestan dan gereja (Missie) Katolik,
juga mempunyai kedudukan resmi dan padri-pendetanya mendapat angkatan
(pengakuan) daripada pemerintah dan diberi gaji dari perbendaharaan negeri.


Di samping itu kantor tadi itu ada pula urusan berkenaan dengan
berbagai-bagai lembaga penyiaranagama kristen (Zending) yang tidak langsung
termasuk dalam lingkungan gerejayang resmi dan yang selain mengusahakan
penyiaran agamanya, mengusahakanpengajaran dan pengobatan, dengan
sekolah-sekolah dan rumah-rumah sakit, denganmendapat bantuan belanja
(subsidi) dari perbendaharaan negeri.


Pada umumnya, urusan dengan gereja (missie dan zending) dan sebagainya itu
semata-mata bersifat teknis (urusan uang dan daerah pekerjaan), tidak
mengenai pengajaranagama atau politik.


Berlainan sekali kedudukan kantor Penasehat Urusan Islam dan bangsa Arab
itu. Kantor ini sangatbanyak mengenai politik. Tugasnya yang pertama ialah
memata-matai segala gerak-gerik mengenai agama dan politik dalam kalangan
kaum Islam, baik tentang ajaran dan ibadahnya, maupun pergerakan politik
yang didasarkan atas agamaIslam.


Adapun kekuasaan Jepang dari bermula sangat menarik minat atas pengaruh
yang dapat dilakukandengan pekerjaan dua kantor tadi itu. Memang kekuasaan
Jepang, isitimewa karenaia menghadapi keadaan perang, hendak menguasai dan
mempengaruhi segala urusanrakyat. Oleh karena itu dari mula-mula masuknya
segera diadakannya KantorUrusan Agama untuk meneruskan pekerjaan
kantor-kantor dari masa Belanda tadiitu.


Terhadap kepadagereja-gereja, missie dan zending, yang umumnya termasuk
urusan bangsa asing, tidak banyak perhatiannya. Kebanyakan orang-orang yang
mnegerjakan urusan dalambadan itu termasuk bangsa “musuh”, yang sebahagian
besar dimasukkan tawanan atau interniran dan pada umumnya sangat dibatasnya
keleluasaannya bekerja.Sekolah-sekolah dan rumah-rumah sakit, apabila tidak
ditutupnya, dijadikannyaurusan pihak kekuasaan.


Tapi terhadap kepada agama Islam pihak Jepang mengadakan politik sendiri.
Dengan sengaja yang sangat dikentarakan, pihak Jepang memberi perhatian
luar biasa kepada agama Islam dengan menggunakan organisasi dan
pemimpin-pemimpin Islam yang sudah ada dari dulu, M.I.A.I.(Madjelis Islam
A’la Indonesia) diberi kedudukan istimewa untuk dapat mengawasi pergerakan
dan pengajaran Islam dalam seluruh negeri dengan jalan memasukkan segala
kyai dan santri dalam pengawasan dan di bawah pimpinan M.I.A.I. itu.


Tetapi sebagaimana juga organisasi rakyat di luar urusan agama dalam PUTERA
(Pusat Tenaga Rakyat) tak dapat diputarkan roh dan semangatnya dari
kecintaantanah air dan bangsa atas dasar kebangsaan Indonesia dan
kerakyatan belaka, begitu pula ternyata, bahwa M.I.A.I. tak dapat diputar
roh dan semangatnya berbelok daripada agama Islam belaka. Kursus diadakan
buat kyai-kyai dengan nama “Latihan Ulama” untuk memasukkan
sebanyak-banyaknya propaganda dan akhirnya M.I.A.I. dari badan pimpinan
dijadikan badan permusyawaratan dengan nama Masyumi (Majelis Syura Muslimin
Indonesia).


Masyumi buatan Jepang itu dengan sendirinya bubar dengan jatuhnya Jepang
dan hampir segala suratnya habis dibinasakan oleh pegawai-pegawai Jepang.
Masyumi yang berdiri kemudian dalam kemerdekaan sebagai gabungan segala
partai dan perserikatan Islam sekali-kali tidak ada hubungan dengan Masyumi
yang dulu itu.


Hasil yang dapat hanyalahmembesarkan pengaruh agama atas rakyat, tapi tidak
dapat mengabdikan rakyat itu untuk haluan dan tujuan Jepang. Sekolah tinggi
Islam dapat berdiri menjadibibit universitas Islam yang ada kini. Gedung
perpustakaan Islam diadakan yang juga terus dapat dilanjutkan dalam
republik. Begitulah dengan takdir Ilahi kekuasaan Jepang atas tanah air
kita, menghasilkan kemajuan yang nyata untukagama Islam dalam cara
berorganisasi dan pengajaran.


Perhatian yangsudah tertaur dalam pemerintahan itu tidak dibiarkan luput
kembali ketika Republik kita berdiri. Di situlah permulaan Kementerian
Urusan Agama yang menyambut warisan dari kekuasaan Belanda yang dahulu dan
kekuasaan Jepang yang kemudian.


Tapi politik agama dalam republik kita berlain dengan politik yang
dulu-dulu. Pertama sekali iatidak bertujuan menolong membesar-besarkan
usaha pihak agama lain untukmemindahkan orang Islam dari agamanya yang
asli. Tapi sebaliknya tidak pula ia mengadakan larangan, apalagi hukuman
atas kehidupan agama.


Terhadap agama Islam, politik Pemerintah kita tidak menilik kepadanya
dengan cemburu atau curiga seperti Belanda dulu dan tidak pula bermaksud
hendak membesar-besarkan kebencian dan permusuhan kalangan kaum Islam
terhadap kepada “agama kaum penjajahan”.


Tapi sebagai memang sepatutnya, sebagai satu pemerintah atas bangsa yang
kira-kira sembilan puluh persen atau lebih, lahir di dalam dan hidup di
dalam adat Islam yang turun temurun, politik pemerintah itu menunjukkan
sebanyak-banyak perhatian dan membesar-besarkan usaha untuk memajukan
pelajaran agama Islam dan mendorong dan menyokong kemajuan dan perkembangan
segala sifatdan kodrat yang dikehendaki oleh agama Islam untuk kebajikan (*
islah)* dan mencapaikan kejayaan (*falah) *untuk tanah air dan bangsa
segenapnya.


Segala itu dengan hati-hati menjaga diri pihak kekuasaan, supaya tetap
menghormati kemerdekaan mutlak dari pada tiap-tiap orang berkenaan dengan
agamanya, baik Islam atau lain, baik dalam *aqaid *atau ibadat atau
syariat, mengenai diri orang masing-masing atau perkumpulan-perkumpulan
agama. Dan segala itu dengan mengingats yarat-syarat yang membatasi
kemerdekaan mutlak itu, seperti yang sudah diterangkan tadi.


Alhasil, Kementerian Urusan Agama negara kita, tetap harus mengingat bahwa
sekalipun bangsa kita sebahagian besar sekali beragama Islam, akan tetapi
negara kita tidak menetapkan agama Islam sebagai agama negara yang
diwajibkan atas segala rakyat.


Bersetuju dengan asas-asas yang diajarkan dalam agama Islam, kita harus
mengakui bahwa tetap adanya berbagai-bagai agama itu di atas dunia
memangdikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana ditegaskan di
dalamQuran Surat Al-Maidah, ayat 51; bahagian kedua: (Dan bagimasing-masing
telah Kami adakan jalan dan petunjuk. Jika ada Allah menghendaki,
niscayalah kamu dijadikan satu umat, tapi (telah ditakdirkannya sebagai
tersebut tadi) supaya dicobainya kamu dalam (agama) yang telah diberikannya
kepada kamu. Maka berlomba-lombalah dalam kebajikan).


Bahkan terhadap kepada mereka yang meniadakan Tuhan pun dan yang beragama
Ketuhanan berbilangan atau berbagi-bagi, tidaklah Tuhan menghendaki kita
melakukan paksaan, bahkan tidakpun dibenarkan kita menghadapkan celaan dan
cacian, mengingat firman AllahTa’ala dalam Surat Al-An’am, ayat 108,
bahagian pertama yang artinya: (Janganlah kamu mencaci siapa-siapa yang
mereka seru lain dari pada Allah).


Dalam kedua-dua hal itu dinyatakan bahwa keputusan penghabisan hanya Allah
Ta’ala yang akan memberinya dengan cara yang tak dapat lagi dimungkiri atau
dielakkan oleh barang siapa yang bersangkutan. Dengan tegasnya sekali
dinyatakan dalam satu ayat yang berikut kemudian (ayat 111), bahwa memilih
kepercayaan agama itu tidak dengan bukti dan tidak dengan kehendak manusia,
melainkan semata-mata bergantung kepada kehendak Allah jua:


Sambil mengingat ajaran agama Islam yang tersebut itu, yang banyak lagi
ayat-ayat untuk menjelaskannya dan menegaskannya, dapatlah kita mengerti
bahwa sungguh besar dan mulia jabatan dan tugas dalam lapangan Kementerian
Urusan Agama. Terutama sekali penting, karena kepada kebijaksanaannya dan
kecakapannya amat banyak tergantung pemeliharaan kesatuan kebangsaan kita
yang perlu untuk memeliharakan dan membela kesatuan tanah air kita.


Satu dalam kebulatan kesatuan yang kokoh teguh, tidak dapat dipecah belah,
dipisah-pisah atau dibagi-bagi oleh siapapun jua. Tetap merdeka! Tetap
bersatu!


*Dimuat dalam *Agenda Kementrian Agama, *1951/1952

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke