KORAN TEMPO, Opini,Sabtu, 07 September 2013

*Setelah Vonis Irjen Djoko*

*Donal Fariz,*
PENELITI DIVISI KORUPSI POLITIK INDONESIA CORRUPTION WATCH

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis bersalah Irjen Djoko
Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi dan pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Setelah melalui
jalan terjal, kasus pengadaan simulator kemudi akhirnya menemui titik
akhir. Walaupun putusan pengadilan tersebut belum inkracht karena besar
kemungkinan kedua belah pihak akan banding, publik sedikit bisa bernapas
lega atas putusan bersalah tersebut.

Jika menoleh ke belakang, pada awalnya tidak sedikit masyarakat yang
pesimistis KPK akan bisa menuntaskan kasus yang menyeret seorang jenderal
polisi aktif tersebut. Pasalnya, KPK sempat "berdarah-darah" sebelum
membawa kasus ini ke meja hijau.

Berbagai persoalan melanda. Mulai dari penarikan besar-besaran penyidik
kepolisian yang ditugaskan di KPK, upaya kriminalisasi terhadap salah satu
penyidik, Novel Baswedan, hingga upaya penyerobotan kasus tersebut oleh
pihak Mabes Polri. Beberapa persoalan tersebut tentu dapat dipastikan
menyedot banyak energi KPK untuk menuntaskan kasus simulator kemudi hingga
ke aktor intelektualnya.

Maka, penuntasan kasus simulator kemudi melalui putusan pengadilan beberapa
waktu lalu memberikan bobot ganda kepada perjuangan yang telah dilakukan
KPK di tengah hambatan yang mereka hadapi. Hal ini sekaligus menjawab
keraguan publik, khususnya kepada para penyidik yang berasal dari
kepolisian, karena pernah dicap memiliki "loyalitas ganda".

Walaupun KPK tidak memperoleh "kemenangan" utuh dalam perkara tersebut
karena vonis yang masih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 18 tahun
penjara, dan hak politik masih tetap diberikan hingga tidak dikabulkannya
uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, putusan terhadap Irjen Djoko bisa
menjadi tonggak awal dimulainya rezim anti-money laundering yang nyata dan
konkret di negara ini. Hal ini dapat dilihat dari putusan penyitaan aset
hasil pencucian uang sebesar Rp 200 miliar karena terbukti berasal dari
hasil korupsi dan pencucian uang.

Putusan majelis hakim telah menegaskan kewenangan KPK dalam melakukan
penyitaan dan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang waktu
terjadinya perkara (tempus delicti) adalah sebelum dikeluarkannya UU Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, penasihat hukum Djoko sempat berupaya merontokkan
kewenangan penyitaan sekaligus penuntutan TPPU yang dilakukan KPK terhadap
aset-aset sang jenderal, karena beranggapan KPK tidak menggunakan UU TPPU
sebelum 2010. Jika upaya ini sempat berhasil, dapat dipastikan aset-aset
Djoko akan kembali ke genggamannya, meskipun nantinya ia divonis bersalah
dalam kasus tersebut.

Namun majelis hakim berpendapat bahwa KPK berwenang menggunakan TPPU
sekalipun tindak pidananya terjadi sebelum 2010. Walaupun belum menjadi
yurisprudensi, putusan ini memberi angin segar bagi upaya penyitaan
aset-aset yang tidak wajar dan diduga telah terjadi percampuran dengan
hasil kejahatan terhadap berbagai kasus-kasus korupsi di masa mendatang. Di
sinilah nilai lebih vonis Djoko oleh majelis hakim yang patut diapresiasi
di tengah berbagai kekurangan yang ada.

Langkah-langkah penyitaan aset para koruptor kelas kakap sesungguhnya juga
menjawab tuntutan paradigma baru pemberantasan korupsi yang lebih
menekankan pada upaya asset recovery daripada hukuman badan semata. Apalagi
lembaga pemasyarakatan selama ini juga menjadi persoalan tersendiri dalam
pembinaan para koruptor.

Harus dipahami, pelaku korupsi dengan motivasi menumpuk kekayaan
(corruption by greed) akan lebih takut jika asetnya disita dibanding jika
dipenjara. Mereka sadar, jika kekayaan mereka terpelihara, mereka bisa
menjadi raja di dalam penjara. Sebaliknya, jika kekayaan disita negara,
mereka kehilangan tujuan/obyek yang dikejar selama ini.

Namun tantangan bagi penegak hukum sebelum menggunakan UU Korupsi dan
Pencucian uang secara bersamaan adalah melakukan asset tracing, karena
upaya asset tracing akan menjadi titik yang paling krusial dan menentukan
terhadap upaya menjerat pelaku korupsi dan pencucian uang bersama
kekayaannya sekaligus.

Dalam kasus Djoko Susilo sendiri, KPK sudah memulainya dengan cukup baik.
Walau belum seutuhnya sempurna dalam melakukan asset tracing karena diduga
masih ada aset-aset Djoko yang masih tersembunyi di dalam maupun di luar
negeri, penyidik KPK patut diapresiasi karena sudah bekerja melakukan upaya
tersebut.

Hanya, keterbatasan waktu, ditambah lagi dengan tingkat kemampuan pelaku
dalam menyembunyikan asetnya, tentu akan membuat tingkat kesulitan dalam
melacak aset-aset itu menjadi berlipat ganda. Harus dipahami, dari waktu ke
waktu pelaku kejahatan semakin canggih dalam menyembunyikan asetnya dengan
bantuan profesi-profesi tertentu yang menjadi gate-keeper.

Namun itu tentu tidak selamanya menjadi kendala. Paling tidak, harapan baru
muncul dari putusan kasus Djoko tersebut. Menelaah realitas yang terjadi
selama ini, penegak hukum seolah tidak bisa menyentuh kekayaan-kekayaan
yang tidak wajar dari seorang pejabat dan penyelenggara negara. Penegak
hukum seolah ragu untuk masuk ke "rimba belantara" kekayaan mereka. Namun
cerita telah berubah. KPK dengan putusan pengadilan seolah telah membuat
jalan setapak yang bisa diikuti oleh penegak hukum agar tidak salah arah.
Hanya tinggal kemauan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menelusuri jalan dan
langkah yang sudah ditempuh KPK itu. *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke