Sanak2 sa palanta yth.
Semoga ini tidak terjadi di Sumbar dan propinsi2 lain di Indonesia.
Salam
Fashridjal M. Noor Sidin
L65bdg

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 05:54 WIB


APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut  
TEMPO.CO, Jakarta--Koordinator Jaringan Warga untuk Reformasi Banten, Oman, 
mengadukan keterlibatan Tubagus Chaeri Wardhana, adik Gubernur Banten Ratu Atut 
Chosiyah dalam korupsi APBD. Menurut Oman, Tubagus Chaeri aktif dalam 
penyusunan dan pelaksanaan skema pembangunan daerah di Banten.

"TCW terlibat dalam penggunaan anggaran publik, APBD maupun APBN, yang mulai 
masif terjadi sejak 2006," kata Oman di halaman gedung KPK, Senin, 7 Oktober 
2013.

Menurut Oman, APBD Banten bocor sejak pembahasan di DPRD. "Makanya, KPK 
seharusnya tak hanya menelusuri suap, tapi juga tindak pidana pencucian uang, 
hingga penyimpangan kekuasaan yang dilakukannya bersama Gubernur Banten Ratu 
Atut Chosiyah," kata dia. "Seluruh satuan kerja perangkat daerah yang ada di 
Pemprov Banten, ikut bermain."

Ada empat aset milik Tubagus Chaeri yang disinyalir dari kebocoran APBD. 
Pertama, Hotel Ratu Bidakara, di Jalan KH Abdul Hadi 68, Serang, yang di dalam 
Akta Notaris, Andiara Aprilia Hikmat, putri bungsu Atut, sebagai Direktur 
Utama. Sedangkan Direkturnya Tanto Warsono suami Andiara. Komisaris Utamanya, 
Andika Hazrumy, anak pertama Atut. Komisarisnya, Adde Rossi Khoirunisa istri 
Andika. "Sejak didirikan, setiap kegiatan SKPD di lingkungan Pemprov Banten 
hampir pasti dilakukan di hotel itu," kata Oman.

Aset kedua, Radio Bahana Banten atau Radio Polaris FM, di Jalan Lontar 42, 
Serang. Dua anak Tubagus Chaeri, yaitu Tubagus Ghifari Al-Chusaeri Wardana dan 
Ratu Ghefira Marhamah Wardana, dalam akta notaris, memiliki perusahaan radio 
itu. "Radio itu selalu dapat iklan-iklan dari instansi di Pemprov Banten," ujar 
Oman.

Aset ketiga, stasiun pengisian bahan bakar umum di Perempatan Palima, Serang, 
menjadi satu-satunya tempat yang dikhususkan menjadi SPBU yang boleh mengisi 
mobil dinas Pemprov Banten. "Ada kupon khususnya," kata Oman.

Aset keempat, tempat rekreasi Tembong Jaya Waterboom di Cipocok Jaya, Serang. 
Tempat ini, menjadi satu-satunya tempat rekreasi pilihan Pemprov Banten.

"Sejumlah perusahaan yang dimiliki Tubagus Chaeri mengerjakan sejumlah proyek 
pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD maupun APBN. Hampir bisa 
dipastikan, seluruh proyek itu bermasalah, baik dari konstruksi fisik maupun 
penggelembungan harga," ujar Oman.

Misalnya, kata Oman, pengadaan alat-alat kesehatan yang dilakukan PT Buana 
Wardana Utama di RSUD Cilegon tahun anggaran 2011 senilai Rp 8,9 miliar. Di 
kasus ini, Kejari Cilegon sudah memeriksa beberapa pihak yang diduga memarkup 
harga.

Kemudian, pengadaan lahan seluas 60 hektare untuk kebutuhan Sport Center, di 
Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang. Airin Rachmy Diani, istri Tubagus 
Chaeri, tercatat sebagai salah satu pembeli lahan dengan jumlah yang sangat 
besar. Modus yang digunakan adalah membeli lahan dari pemilik asal dengan harga 
yang sangat murah kemudian menjualnya kembali kepada Pemprov Banten dengan 
harga yang sangat mahal.

Ada lagi soal penggunaan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011 yang 
mencapai Rp 340 miliar. Penggunaan dana itu diduga kuat banyak manipulasi dan 
diberikan kepada organisasi yang terafiliasi dengan Atut. "Semoga laporan 
pengaduan kami ini jadi pintu masuk KPK mengungkap banyak kasus kejahatan 
politik dan hukum oleh dinasti Atut," ujar Oman.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait:
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Meski Dicekal, Atut Gelar Acara Persiapan Berhaji
Mobil Mewah Adik Atut Pencucian Uang?

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

<<attachment: 226354_275.jpg>>

Kirim email ke