Koran Tempo, Selasa, 08 Oktober 2013
Obat SBY untuk MK

*Feri Amsari,*
DOSEN DAN PENELITI PUSAKO FH UNIVERSITAS ANDALAS; MAHASISWA LLM PROGRAM
WILLIAM AND MARY LAW SCHOOL, VIRGINIA

Penangkapan AM adalah "petir di siang bolong" penegakan hukum Tanah Air.
Mengejutkan! Tak hanya menampar wibawa Mahkamah Konstitusi (MK), tapi
penangkapan itu juga merusak rasa kepercayaan publik terhadap wajah hukum
Tanah Air. MK berada dalam pusaran hujatan tanpa ampun.

Presiden SBY merupakan salah seorang yang paling reaksioner terhadap
kejutan itu. Seolah menjadi musuh bersama, SBY mengumpulkan pemimpin
lembaga negara lain untuk membenahi pengadilan pelindung konstitusi itu
tanpa mengundang hakim MK. Seakan SBY hendak mengatakan bahwa kelembagaan
MK tak patut lagi dipercaya. Moral individu disamakan dengan kelembagaan.
Ketidakpercayaan Presiden dilanjutkan dengan membentuk peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (Perpu) dengan memanfaatkan kealpaan putusan MK
terdahulu terkait dengan pengawasan hakim. Tujuan Perpu bisa jadi sangat
mulia, yaitu agar MK dapat diawasi dan proses seleksi hakim diperbaiki.
Namun melandaskan kebijakan negara dengan tujuan mulia saja tak akan mampu
membenahi negara secara maksimal. Perpu yang "didukung" lembaga negara yang
lain itu hendak masuk ke ranah hukum tata negara tanpa memikirkan dampak ke
depan yang mungkin terjadi. Setidaknya terdapat dua kelemahan dari
penentuan Perpu tersebut.

Pertama, Perpu itu miskin elemen "kegentingan yang memaksa" sebagai syarat
Presiden dapat mengeluarkan produk hukum tersebut. Meskipun Presiden dapat
secara subyektif menentukan nuansa genting yang memaksa itu, bukan berarti
dia dapat sesuka hati mengeluarkan Perpu. Bahkan akan muncul pertanyaan
kepada SBY terhadap Perpu karena penangkapan AM itu: apakah korupsi AM
merupakan korupsi kelembagaan?; apakah korupsi AM berbeda dengan korupsi
anggota DPR, Komisioner Komisi Yudisial, hakim Mahkamah Agung, dan lembaga
negara lainnya, sehingga SBY tak perlu mengeluarkan Perpu?; kenapa korupsi
yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan tidak dijadikan sarana
mengeluarkan Perpu oleh SBY, padahal berada di bawah kuasanya selaku
Presiden?

Jika SBY tak mampu menjawabnya, maka akan menciptakan pandangan bahwa sifat
kegentingan yang memaksa bagi SBY dalam kasus MK bersifat politis. Tidak
terbayangkan jika SBY menentukan kegentingan memaksa itu sesuka hati, maka
suatu saat jika komisioner KPK mengalami nasib seperti AM (komisioner KPK
juga dipilih DPR), SBY dengan sesuka hati dapat merombak KPK.

Sifat kegentingan memaksa Perpu semestinya memperhatikan peraturan lain.
Pasal-pasal UUD 1945, putusan MK, dan undang-undang tak bisa diabaikan.
Seburuk-buruknya aturan/putusan itu, SBY harus menghormati keberadaannya.
Langkah konstitusional harus ditempuh untuk membenahi negara. Selagi ada
ketentuan konstitusi, putusan MK, dan undang-undang, cara-cara seperti ini
membenahi negara tidak akan berdampak pada kebaikan.

Kedua, Perpu dikeluarkan dengan menciptakan "koalisi" antar-lembaga negara.
Kenapa SBY yang memimpin partai mayoritas di parlemen tidak "membujuk" DPR
dan DPD untuk membenahi MK secara menyeluruh? SBY dapat menempuh dua
langkah bersama koalisinya: melakukan uji undang-undang MK dan/atau
melakukan amendemen UUD 1945.

SBY dan lembaga negara lain dapat menjadi pihak dalam pengujian
undang-undang di MK. Mesti langka terjadi, pilihan ini lebih konstitusional
dan membuat Presiden di jajaran terdepan untuk meyakinkan publik bahwa MK
harus tetap dihormati. Dengan berdirinya Presiden menguji undang-undang,
SBY akan lebih terlihat menghormati konstitusi dan kewibawaan MK pun
terlindungi. Pilihan itu akan sangat tepat dikaitkan dengan adanya alat
bukti baru (novum) dengan tertangkapnya AM agar MK dapat diawasi KY.
Pilihan itu membuat Presiden lebih negarawan ketimbang ikut riuh-rendah
menghujat kelembagaan MK.

*Amendemen UUD*

Pilihan membenahi MK harus jauh dari semangat reaksioner atau "amarah"
kepada lembaga tertentu. Kesalahan AM tidak boleh digambarkan sebagai
kesalahan komunal seisi MK. Masih banyak orang baik di Gedung Bertiang
Sembilan itu. Apalagi para karyawan MK adalah martir yang selama ini telah
berkorban membangun peradilan itu menjadi sangat profesional. Sedangkan AM
adalah individu hakim yang lahir dari kesesatan politik MPR (DPR dan DPD)
menata konstitusi. Untuk itu, pembenahan terhadap kesalahan itulah yang
harus dilakukan.

Jika disimak Pasal 24C UUD 1945, disadari pasal itu dirancang agar "tikus
besar" dapat masuk menggerogoti MK. Kewenangan Presiden, DPR, dan Mahkamah
Agung memilih hakim MK membuat "politikus hitam" dan juga Presiden dapat
menitipkan orang-orangnya ke tubuh MK. Bukankah seluruh hakim MK adalah
orang-orang pilihan DPR dan Presiden? Jadi bukan tak mungkin, penitipan
orang-orang "serupa" AM adalah rencana jangka panjang untuk meruntuhkan
kewibawaan MK.

Menurut saya, jika Presiden, DPR, DPD, dan MPR memang hendak membenahi MK
sebagai pelindung terakhir konstitusi, semestinya jalan perubahan Pasal 24C
UUD 1945 yang harus dilakukan. Pengajuan perubahan UUD hanya berkaitan
dengan pasal MK. Konsep amendemen satu pasal/masalah itu sangat lumrah
dalam perubahan konstitusi di Amerika dan negara-negara penganut sistem
amendemen dengan konsep adendum (pencantuman pasal yang baru secara
bersamaan dengan pasal-pasal yang lama).

Jika Presiden dan politikus Senayan tak sudi, akan tampak pembenahan MK
sarat muatan politik menjelang Pemilu 2014. Bukan tidak mungkin pembenahan
melalui Perpu hanya melahirkan "tikus-tikus baru". Penting bagi publik
memahami, pilihan politik memasukkan orang-orang politik jahat ke tubuh MK
sangat mungkin dilakukan untuk meruntuhkan kewibawaan MK. Jika MK tidak
ada, tak akan ada peradilan perlindungan hak konstitusional. Akibatnya,
politikus akan sesuka hati membentuk kebijakan sesat di kemudian hari. MK
adalah mutiara yang sedang dilumuri lumpur. Agar MK bersinar kembali,
cukuplah dengan membersihkannya dari "kubangan kotor", jangan sampai
dibiarkan dihancurkan.

Presiden SBY tak dapat terfokus melihat kelemahan MK di permukaan. Harus
dipahami proses pemilihan dan pengawasan komisioner KPK, KY, dan MA sama
gentingnya dengan pemilihan hakim MK. Keseluruhan pemimpin lembaga itu
dipilih DPR dengan "sentuhan" Presiden? Aneh jika kegentingan korupsi juga
menyelimuti Istana (baca: kabinet), tapi Presiden tak bertindak.

Melihat kontradiksi langkah Presiden menyikapi masalah lembaga negara yang
korup, saya khawatir sepertinya SBY hanya mencari jalan pintas. Bukan tak
mungkin "obat" Presiden menjadi "racun" bagi mekanisme perlindungan hak
konstitusional publik. Selamatkanlah MK kita dengan bijaksana! *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke