SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 18:56 WIB Jimly: Ahli Hukum Kita Banyak Sarjana Titik Koma
Jimly: Ahli Hukum Kita Banyak Sarjana Titik Koma Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/Andika Wahyu http://www.tempo.co/read/news/2013/10/08/063520229/Jimly-Ahli-Hukum-Kita-Banyak-Sarjana-Titik-Koma TEMPO.CO, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menilai kebanyakan ahli hukum di Tanah Air cuma sarjana peraturan. “Bisa dikatakan sarjana kata-kata atau sarjana titik koma,” kata Jimly dalam Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat yang digelar Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa ) di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2013. Pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu merujuk pada sejumlah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan praktisi yang terlalu berkutat dengan teks-teks hukum. Mereka tidak berani keluar dari struktur tak adil yang melingkupi peradilan di Indonesia dan memberi penafsiran hukum yang lebih sesuai rasa keadilan di masyarakat. Jimly menyebut mereka hanya menegakkan hukum, "bukan menegakkan keadilan yang menjadi ruh masyarakat". Dia lalu mencontohkan hakim yang cuma mengikuti standard operational procedure (SOP) tapi abai pada kondisi di sekelilingnya. Jimly lalu bercerita bagaimana dia pernah mengadili kasus pemberhentian seorang anggota KPU yang menyimpang di suatu daerah. Orang itu tidak terima dan mengadukan Jimly yang ketika itu menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum ke polisi. Jimly lantas dipanggil polisi. "Di sana, pak polisi menjelaskan bahwa dia harus melakukan pemanggilan itu karena itu yang harus dilakukan sesuai SOP," katanya sambil tertawa geli. “Teknis prosedural ini sering kali menutup ruang kebenaran,” katanya lagi. Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi, ujar Jimly, sebenarnya wakil rakyat karena dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat. Mereka tidak tiba-tiba turun dari langit dan harus menyelami serta bergaul dengan rakyat. “Karena itu, mereka jangan bergaul dengan orang-orang beperkara,” katanya. Tema Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat ini adalah “Hukum Rakyat, Menata Masa Depan Indonesia.” Konferensi ini dihadiri 300 Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari berbagai pelosok Nusantara. Selain Jimly, ikut berbicara dalam acara ini adalah Gubernur Jakarta Joko Widodo, calon presiden Konvensi Demokrat Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Ibrahim (Komisi Yudisial), dan Myrna Safitri ( Direktur Eksekutif Epistema Institute). Menurut Direktur Eksekutif HuMa, Andiko, hukum rakyat seharusnya menjadi jawaban dari kebuntuan sistem hukum negara dalam menyediakan keadilan bagi rakyat. “Sudah saatnya hukum dikembalikan kepada rakyat dan bekerja di bawah panji cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya. Chalid Muhammad, Ketua Badan Pengurus HuMa, menjelaskan di tengah keterpurukan negeri ini akibat perilaku elite, masih terdapat banyak rakyat Indonesia yang berbuat dengan tulus dan tanpa pamrih menyelamatkan negeri ini. Mereka, katanya, terus membangun solidaritas serta tanpa kenal lelah mempromosikan hukum rakyat demi terwujudnya pembaruan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Dia berharap konferensi ini menjadi tonggak bagi gerakan hukum rakyat dalam mengambil peran utama dalam menata masa depan Indonesia. UNTUNG WIDYANTO -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
