SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 18:56 WIB
Jimly: Ahli Hukum Kita Banyak Sarjana Titik Koma

Jimly: Ahli Hukum Kita Banyak Sarjana Titik Koma
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. 
ANTARA FOTO/Andika Wahyu

http://www.tempo.co/read/news/2013/10/08/063520229/Jimly-Ahli-Hukum-Kita-Banyak-Sarjana-Titik-Koma

TEMPO.CO, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas 
Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menilai kebanyakan ahli hukum di Tanah Air 
cuma sarjana peraturan. “Bisa dikatakan sarjana kata-kata atau sarjana 
titik koma,” kata Jimly dalam Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat yang 
digelar Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan 
Ekologis (HuMa ) di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2013.



Pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu merujuk pada sejumlah 
hakim, jaksa, polisi, advokat, dan praktisi yang terlalu berkutat dengan 
teks-teks hukum. Mereka tidak berani keluar dari struktur tak adil yang 
melingkupi peradilan di Indonesia dan memberi penafsiran hukum yang lebih 
sesuai rasa keadilan di masyarakat. 

Jimly menyebut mereka hanya menegakkan hukum, "bukan menegakkan keadilan 
yang menjadi ruh masyarakat". Dia lalu mencontohkan hakim yang cuma 
mengikuti standard operational procedure (SOP) tapi abai pada kondisi di 
sekelilingnya. 

Jimly lalu bercerita bagaimana dia pernah mengadili kasus pemberhentian 
seorang anggota KPU yang menyimpang di suatu daerah. Orang itu tidak terima 
dan mengadukan Jimly yang ketika itu menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi 
Pemilihan Umum ke polisi. 

Jimly lantas dipanggil polisi. "Di sana, pak polisi menjelaskan bahwa dia 
harus melakukan pemanggilan itu karena itu yang harus dilakukan sesuai 
SOP," katanya sambil tertawa geli. “Teknis prosedural ini sering kali 
menutup ruang kebenaran,” katanya lagi.

Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi, ujar Jimly, sebenarnya wakil 
rakyat karena dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat. Mereka tidak 
tiba-tiba turun dari langit dan harus menyelami serta bergaul dengan 
rakyat. “Karena itu, mereka jangan bergaul dengan orang-orang beperkara,” 
katanya. 

Tema Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat ini adalah “Hukum Rakyat, 
Menata Masa Depan Indonesia.” Konferensi ini dihadiri 300 Pendamping Hukum 
Rakyat (PHR) dari berbagai pelosok Nusantara. Selain Jimly, ikut berbicara 
dalam acara ini adalah Gubernur Jakarta Joko Widodo, calon presiden 
Konvensi Demokrat Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Ibrahim 
(Komisi Yudisial), dan Myrna Safitri ( Direktur Eksekutif Epistema 
Institute). 

Menurut Direktur Eksekutif HuMa, Andiko, hukum rakyat seharusnya menjadi 
jawaban dari kebuntuan sistem hukum negara dalam menyediakan keadilan bagi 
rakyat. “Sudah saatnya hukum dikembalikan kepada rakyat dan bekerja di 
bawah panji cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan 
makmur,” ujarnya. 

Chalid Muhammad, Ketua Badan Pengurus HuMa, menjelaskan di tengah 
keterpurukan negeri ini akibat perilaku elite, masih terdapat banyak rakyat 
Indonesia yang berbuat dengan tulus dan tanpa pamrih menyelamatkan negeri 
ini. 

Mereka, katanya, terus membangun solidaritas serta tanpa kenal lelah 
mempromosikan hukum rakyat demi terwujudnya pembaruan hukum yang 
berkeadilan di Indonesia. Dia berharap konferensi ini menjadi tonggak bagi 
gerakan hukum rakyat dalam mengambil peran utama dalam menata masa depan 
Indonesia.

UNTUNG WIDYANTO

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke