Sebuah papan pengumuman di sebuah masjid menarik perhatian saya. Masjid ini
berlokasi di Kota Wisata, Cibubur, dengan jamaah yang selalu membludak.
(Untuk shalat Subuh saja bisa tembus 200 orang jamaah). Pengumuman itu
seperti lazimnya dengan pengumuman panitia qurban di banyak masjid lain.
Bedanya hanya satu: seluruh panitia di masjid ini dari Ketua Panitia Kurban
sampai jabatan pada baris terbawah, hanya ditampilkan "Bapak + Nama
Lengkap". Tak ada gelar akademik atau gelar haji dicantumkan. Penasaran
dengan bentuk yang tak lazim itu, usai shalat Jumat pekan lalu saya
tanyakan pada salah seorang pengurus. "Apakah tak ada panitia yang haji?
Kenapa semua ditulis nama lengkap saja tanpa embel-embel titel sedikit
pun?"

Panitia itu tersenyum kecil, menjawab takzim. "Alhamdulillah, ini
kesepakatan kami, bapak. Bukankah Allah sudah menyatakan dalam Al Qur'an
bahwa yang paling mulia di sisi Allah adalah yang bertakwa? Pembagian
jabatan kepanitiaan hanyalah pembagian tugas biasa, tak ada hubungannya
dengan jabatan akademis, meski alhamdulillah banyak sekali jamaah kami yang
sudah S2, S3 bahkan ada beberapa orang Profesor. Juga pembagian tugas itu
tak ada kaitannya dengan apakah sang jamaah sudah menjadi haji atau bukan,"
katanya dengan santun.

Saya kira pengurus itu benar. Sekiranya gelar "haji" disyariatkan dalam
Islam, mengapa kita tak pernah mendengar ada H. Abu Bakar As Shiddiq r.a,
H. Umar bin Khattab r.a., H. Usman bin Affan r.a, atau H. Ali bin Abi
Thalib r.a., dan ratusan/ribuan sahabat dan para tabiit tabiin lain?

Banyak orang Indonesia tak paham, bahwa pencantuman gelar haji di depan
nama lebih bersifat (warisan) politis. Adalah Sir Thomas Stamford Raffles
dalam "History of Java" (1817) yang sudah menuliskan agar pemerintah
kolonial Inggris berhati-hati dengan para haji yang baru kembali dari Tanah
Suci, karena mereka "berbahaya", bisa mencetuskan pergerakan dan
pemberontakan untuk melawan kolonialisme setelah bertemu dengan umat Islam
lain di seluruh dunia.

Ketakutan Raffles ini diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda dalam
kebijakan yang tercantum dalam Staatsblaad voor Nederlandsch-Indie (1859).
Sehingga setiap orang yang baru pulang haji, harus mengikuti "ujian haji"
yang dilakukan seorang bupati dan kiai yang ditunjuk pemerintah kolonial!
Jika dianggap "lulus", maka kepada orang itu (yang sebetulnya sudah
melakukan rukun haji), barulah boleh dipakaikan gelar "haji", baru boleh
memakai pakaian haji, dan ketika bepergian dengan kereta api, harus duduk
di gerbong kelas 2. Tidak boleh di gerbong kelas 3 bagi rakyat biasa, atau
gerbong kelas 1 bagi kaum Eropa atau etnis lain yang disetujui pemerintah
kolonial. Artinya, para haji adalah "komunitas yang diawasi" karena mereka
dianggap "berbahaya" -- bagi kepentingan kolonialisme.

Tapi lama-kelamaan, apalagi belakangan ini, gelar haji tak menjamin sang
pemakai punya ilmu agama yang tinggi. Gelar haji tak menjamin sang pemakai
menjadi "agen perubahan sosial" seperti pernah ditakutkan pemerintah
kolonial Inggris dan Hindia Belanda. Bahkan tak sedikit gelar haji/hajjah
dipakai untuk show-off, pamer, riya'. Aktris atau aktor X ingin menikah,
langsung sambil berhaji. Politikus atau pejabat Y bersama keluarga,
sepulang ke tanah air skandal korupsinya terbongkar.

Jadi saya kira kebijakan pengurus masjid di Kota Wisata untuk hanya
mencantumkan nama lengkap jamaah (yang mendapat amanah di kepanitiaan)
tanpa embel-embel gelar akademis atau haji, sungguh-sungguh merupakan
pencerahan yang patut ditiru pengurus masjid lain.

Jika ingin melihat langsung dengan mata kepala sendiri, silakan datang ke
Masjid Darussalam, Kota Wisata, yang lokasinya bersebelahan dengan Sekolah
Fajar Hidayah. Dijamin bapak/ibu akan merasakan kesegaran baru, melihat
bagaimana sepotong informasi sederhana bisa mendatangkan kebahagiaan kita
yang membacanya: karena ternyata tidak semua orang Indonesia gila titel,
sehingga harus memasangnya di setiap kesempatan, bahkan untuk urusan ibadah.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke