Kalau menurut berita majalah *Gamma* di bawah ini, sebetulnya Pdt. Yanuardi
Koto sudah "dibuang secara adat" oleh KAN Lubuk Basung. Tidak diakui
sebagai orang Minang, dan tidak boleh memakai nama suku Koto. Tetapi
tampaknya karena peristiwa itu sudah berlalu 14 tahun, sudah tak banyak
lagi yang ingat adanya hukuman adat ini.

Wass,

ANB

45, Cibubur

* * *

*Gamma*, 28 Juli 1999

BILA ADAT BASANDI SYARAK

Tanah Minang digoyang isu SARA. Seorang pendeta terkena vonis adat.

KETENTERAMAN Joni, buruh sebuah kebun anggrek, terusik. Pria berusia 23
tahun yang sebelumnya muslim, dan telah lima tahun memeluk Kristen, itu
tersedak. Adalah nasib Khairiah Enniswah alias Wawah, 17 tahun, yang
mengusik ketenteraman hatinya. Siswi Madra sah Aliyah Negeri 2 Padang ini,
Maret 1998 lalu, disebut-sebut diculik dan dipaksa baptis di sebuah
gereja. Dan, Joni pun menjadi tidak mengerti.

Joni terusik dengan kisah Wawah. Tentang pertemuan Wawah dengan Lia di
sebuah bus kota. Lia, yang mengaku beragama Kristen, katanya membujuk
Wawah untuk mengikutinya. Tapi, Wawah menolak. Hingga, suatu ketika Lia
membawa Wawah ke Gereja Protestan Indonesi a Barat (GPIB) yang terletak di
Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang. Di gereja ini, Wawah dipaksa buka jilbab,
dan dibaptis.

Wawah juga menyatakan kemudian dibawa ke rumah Salmon Ongirwalu, seorang
jemaat, yang tinggal di Gaung Teluk Bayur, Padang. Lalu, Wawah
disekolahkan di SMU Malam Kudus, Padang. Hanya kali ini, namanya bukan
lagi Khairiah, tapi Indah Fitria. Menurut pengak uan Wawah, selama dua
bulan di rumah keluarga Salmon, ia sempat diperkosa.

Keberadaan Wawah di SMU Malam Kudus ini rupanya tercium keluarganya. Abu
Samah Siregar, paman Wawah --ayahnya, Mohamad Damry Harahap, dan ibunya,
Dahniar Siregar, tinggal di Bengkulu-- segera mendatangi sekolah itu.
Kalah cepat. Rupanya, Wawah sudah lebih dulu dipindahkan ke SMU Kristen di
Malang.

Abu Samah pun melapor ke kepolisian. Hasilnya, mulai April 1999, kasus ini
disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Dan, hingga Juli ini, sidang
kasus yang berlangsung tertutup ini sudah berlangsung delapan kali.
Sementara itu, polisi sudah menahan delapa n orang tersangka. Selain
Salmon dan Zuriana --keluarga yang "menampung" Wawah-- Januardi Koto,
S.Th., salah seorang pendeta di Gereja Protestan Indonesia Barat, juga
termasuk yang diamankan pihak kepolisian.

Sejak awal, polisi, jaksa, maupun hakim berusaha menutup rapat kasus ini.
"Ini murni kasus kriminal. Tuduhannya melarikan anak gadis di bawah umur
dan perkosaan," tutur Kapolresta Padang Letkol Suhardi Sigit. Jaksa
Penuntut Umum Hartono mengatakan hal yan g sama.

Feigi'asa, kuasa hukum terdakwa Salmon dan Zuriana membantah kliennya
melakukan penculikan, apalagi perkosaan. Kedatangan Wawah ke Gereja
Protestan Indonesia Barat, menurut Feigi'asa, juga bukan karena diculik
atau dilarikan. "Ia datang sebagai orang tela ntar," kata Feigi kepada
Marjeni Rokcalva dari Gamma di Padang. Feigi juga membantah Gereja
Protestan Indonesia Barat membaptis Wawah.

Feigi'asa bisa benar. Hanya, kasus ini telanjur berkembang. Abu Samah
malah percaya ini ulah sebuah sindikat. Informasi terakhir, menurut Abu
Samah, sejumlah siswa MAN 2 Padang bernasib sama seperti Wawah. "Ada empat
orang siswa hilang misterius. Persis s eperti kasus Wawah," kata Abu
Samah.

Firdaus Naly, Kakanwil Departemen Agama Sumatera Barat, mengakui kasus
Wawah telah memperuncing hubungan antaragama. Apalagi, sebelumnya pada
1996, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah lebih dulu mengamankan ribuan
kopi Injil berbahasa Minang. "Langkah i ni untuk pengamanan. Terutama
untuk meneliti dampak negatif peredaran Injil ini," tutur Havid Abdul
Latif, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Amir Syarifuddin, Ketua Majelis Ulama Sumatera Barat, menuding umat lain
telah "bermain api". Apalagi, selama ini di Minang masih berlaku Adat
basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (Adat bersendikan agama, agama
bersendikan Alquran). "Itu artinya, sem ua orang Minang pasti memeluk
agama Islam," Amir menandaskan.

Atas dasar itu, pemuka adat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung
telah menvonis Yanuardi Koto --salah seorang pendeta Gereja Protestan
Indonesia Barat yang diduga terlibat dalam kasus Wawah-- dengan hukuman
"dibuang sepanjang adat". Yanuardi tak lagi diakui sebagai orang Minang.
Gelar Koto di belakang namanya juga dilarang untuk dipakai. Dalam suratnya
ke tabloid *Bijak*, edisi 5-11 Juli lalu, Yanuardi menilai vonis adat itu
melanggar hak asasi manusia. "Selain itu, ia juga melanggar UUD 1945 Pasal
2 9 tentang Kebebasan Beragama," tegas Yanuardi. Yanuardi juga membantah
telah memaksa sejumlah orang Minang masuk Kristen.

Menteri Agama Malik Fadjar menilai berdakwah memakai bahasa daerah itu
biasa. Pemerintah, menurut Malik, sudah memberi peluang bagi semua pemeluk
agama untuk melaksanakan agamanya. "Tapi, dakwah itu kepada orang-orang
yang belum beragama. Sementara, untuk orang yang sudah beragama, ya jangan
didakwahi, dong," tukas Malik sengit.

*Muchlis Ainurrafik dan Rika Condessy*


Pada 8 November 2013 23.37, ajo duta <[email protected]> menulis:

> Sanak, sia nan bisa buek petisi, memprotes YK menggunakan pakaian adat
> Minang dalam berkotbah. kita protes bukan agamanya. Tapi berpakaiannya.
> Bisa pakai program Change.org. Beko alah takumpua puluhan ribu, kito
> sampaikan ka gareja tampek inyo bakutbah. Kan gaca juo inyo atau jamaahnyo
> beko.
>
>
> *-----------------------------------------------------------------------------------------------*
> *"Komunitas RN Harus Hidup Terus Melebihi Usia Kami Yang Tua-tua Ini"
> (Bunda Nizmah pada acara HUT RN 20 Tahun)*
>
> Wassalaamu'alaikum
> Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),
> 17/8/1947, suku Mandahiliang, gala Bagindo
> Gasan Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli -
> Jakarta - Sterling, Virginia USA
> ------------------------------------------------------------
>
>
> 2013/11/8 <[email protected]>
>
> Ibu Evy jo para sanak sa palanta yth
>>
>> Nampaknyo banyak urang awak nan indak hanyo gelisah tapi tarabo maliek
>> kurenah si pendeta yanuar itu walau inyo alah minta maaf ka urang banyak.
>> Nampaknyo minta maaf sajo indak cukuik. Baru baranti dipacilotehkan kalau
>> inyo masuak Islam baliak.
>>
>> Apokah kalau diajak badebat akan babaliak imannyo ka Islam? Mungkin indak
>> mudah karano iduiknyo sakaluarga sebagai pendeta salamo 'ko dijamin
>> sejahtera oleh organisasi gereja nan berbasis di Amrik (mungkin ratenyo
>> dalam US$). Jadi sarupo jo biang keroknyo pendeta willy amrull nan
>> nampaknyo mamiliah profesi sbg pendeta untuak tatok iduik sanang manuruik
>> standar Amrik.
>> Salam
>> Fashridjal M. Noor Sidin
>> L65Bdg
>> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
>> Teruuusss...!
>>
>> -----Original Message-----
>> From: [email protected]
>> Sender: [email protected]
>> Date: Fri, 8 Nov 2013 13:16:36
>> To: milis rang minang<[email protected]>
>> Reply-To: [email protected]
>> Subject: Re: [R@ntau-Net] Pendeta Di Gereja Berkhutbah Gunakan Pakaian
>> Adat Minang,..???
>>
>> Salam pak Saaf,
>>
>> Setau ambo si yanuar iko lah minta maaf ka urang banyak, bahwasanyo lah
>> mambuek urang minang gelisah.
>>
>> Ambo lai mancigok tentang siapa dirinyo. Ndak lo sabara nan awak kiro,
>> kok lai bisa badebad untuak mengkis imannya. Lai raso ka babaliak imannyo
>> ka islam tu mah.
>>
>> Sayang urang nan manciloteh ka inyo dg baso kasa jadi tambah lari nyo tu
>> mah.
>>
>> Wassalam
>>
>> Evy Nizhamul
>>
>>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>> -----Original Message-----
>> From: "Dr. Saafroedin Bahar." <[email protected]>
>> Sender: [email protected]
>> Date: Fri, 8 Nov 2013 09:51:52
>> To: Rantau Net Rantau Net<[email protected]>
>> Reply-To: [email protected]
>> Subject: Re: [R@ntau-Net] Pendeta Di Gereja Berkhutbah Gunakan Pakaian
>> Adat Minang,..???
>>
>> Sanak Muljadi, BK3AM segera akan mengirim surat protes kpd pendeta tsb,
>> merujuk pada Deklarasi Identitas Kultural Sukubangsa Minangkabau, ABS SBK,
>> 19 Mei 2013 yl, yang sudah diaktenotariskan.
>> Wassalam,
>> SB,77, Jkt.
>> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
>> Teruuusss...!
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>>   1. Email besar dari 200KB;
>>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>>   3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
>> Grup Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>>   1. Email besar dari 200KB;
>>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>>   3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
>> Grup Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>>   1. Email besar dari 200KB;
>>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>>   3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
>> Grup Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke