Semoga nan korupsi tu bukan Urang Minang. Kalau inyo urang awak berarfti inyo indak mempraktekkan ABSSBK. Artinyo inyo alun jadi Urang Minang Kaffah....
*-----------------------------------------------------------------------------------------------* *"Komunitas RN Harus Hidup Terus Melebihi Usia Kami Yang Tua-tua Ini" (Bunda Nizmah pada acara HUT RN 20 Tahun)* Wassalaamu'alaikum Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta), 17/8/1947, suku Mandahiliang, gala Bagindo Gasan Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli - Jakarta - Sterling, Virginia USA ------------------------------------------------------------ 2013/12/1 Nofendri T. Lare <[email protected]> > Kasus Korupsi di Sumbar Meningkat Tiap Tahun > > Padang, (Antara) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat > mencatat kasus korupsi yang diprosesnya terus mengalami peningkatan > setiap tahunnya. > > Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Barat, > Ikhwan Ratsudy, di Padang, Jumat, menyebutkan, tahun 2010 lembaganya > menerima 20 kasus, tahun 2011 sebanyak 24 kasus, tahun 2012 sebanyak > 29 kasus dan selama tahun 2013 sudah tercatat 59 kasus. > > "Dilihat dari jumlah kasus, kenaikannya tidak banyak. Tapi korupsi > bukan persoalan kecil, karena dampaknya terhadap kerugian negara cukup > besar dan membahayakan eksistensi negara," katanya. > > Ia menyatakan, banyak hal yang rusak akibat tindak korupsi, > diantaranya menghambat proses pembangunan, memiskinkan masyarakat dan > merusak moral. > > Terkait jumlah kasus yang diproses, dia merinci, tahun 2010, disamping > yang masuk 20 kasus, terdapat sisa kasus tahun sebelumnya yang sedang > dalam penyelidikan, yakni 67 kasus. Dalam tahun itu, Kejati > melimpahkan sebanyak 35 kasus ke pengadilan. > > Tahun 2011, lanjutnya, Kejati menerima sebanyak 24 kasus, ditambah 58 > kasus tahun sebelumnya, dan yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan > sebanyak 48 kasus. > > Selama 2011, tercatat 24 kasus tersebut diselidiki, dan sebanyak 58 > kasus sebelumnya dalam proses penyidikan," katanya. > > Tahun 2012, kasus yang diterima Kejati meningkat menjadi 29 kasus yang > dilakukan penyelidikan, dan 58 kasus lainnya dalam penyidikan. > > "Dari jumlah tersebut, pihak Kejati telah melimpahkan kasus ke > pengadilan sebanyak 25 kasus," katanya. > > Sedangkan untuk 2013 dari Januari hingga pertengahan November, tambah > Ikhwan, tercatat sebanyak 59 kasus. > > Ke-59 kasus itu dalam tahap penyelidikan, sedangkan 50 kasus dalam > penyidikan, katanya. > > Dia mengatakan, dari 50 kasus selama tahun 2013 itu, sebanyak 17 kasus > telah dilimpahkan ke pengadilan. (*/jno) > > Provinsi | Hukum | 2013-11-30 08:25:43 WIB > http://m.antarasumbar.com/?dt=1&id=323231 > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
