Semoga nan korupsi tu bukan Urang Minang. Kalau inyo urang awak berarfti
inyo indak mempraktekkan ABSSBK. Artinyo inyo alun jadi Urang Minang
Kaffah....

*-----------------------------------------------------------------------------------------------*
*"Komunitas RN Harus Hidup Terus Melebihi Usia Kami Yang Tua-tua Ini"
(Bunda Nizmah pada acara HUT RN 20 Tahun)*

Wassalaamu'alaikum
Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),
17/8/1947, suku Mandahiliang, gala Bagindo
Gasan Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli -
Jakarta - Sterling, Virginia USA
------------------------------------------------------------


2013/12/1 Nofendri T. Lare <[email protected]>

> Kasus Korupsi di Sumbar Meningkat Tiap Tahun
>
> Padang, (Antara) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat
> mencatat kasus korupsi yang diprosesnya terus mengalami peningkatan
> setiap tahunnya.
>
> Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Barat,
> Ikhwan Ratsudy, di Padang, Jumat, menyebutkan, tahun 2010 lembaganya
> menerima 20 kasus, tahun 2011 sebanyak 24 kasus, tahun 2012 sebanyak
> 29 kasus dan selama tahun 2013 sudah tercatat 59 kasus.
>
> "Dilihat dari jumlah kasus, kenaikannya tidak banyak. Tapi korupsi
> bukan persoalan kecil, karena dampaknya terhadap kerugian negara cukup
> besar dan membahayakan eksistensi negara," katanya.
>
> Ia menyatakan, banyak hal yang rusak akibat tindak korupsi,
> diantaranya menghambat proses pembangunan, memiskinkan masyarakat dan
> merusak moral.
>
> Terkait jumlah kasus yang diproses, dia merinci, tahun 2010, disamping
> yang masuk 20 kasus, terdapat sisa kasus tahun sebelumnya yang sedang
> dalam penyelidikan, yakni 67 kasus. Dalam tahun itu, Kejati
> melimpahkan sebanyak 35 kasus ke pengadilan.
>
> Tahun 2011, lanjutnya, Kejati menerima sebanyak 24 kasus, ditambah 58
> kasus tahun sebelumnya, dan yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan
> sebanyak 48 kasus.
>
> Selama 2011, tercatat 24 kasus tersebut diselidiki, dan sebanyak 58
> kasus sebelumnya dalam proses penyidikan," katanya.
>
> Tahun 2012, kasus yang diterima Kejati meningkat menjadi 29 kasus yang
> dilakukan penyelidikan, dan 58 kasus lainnya dalam penyidikan.
>
> "Dari jumlah tersebut, pihak Kejati telah melimpahkan kasus ke
> pengadilan sebanyak 25 kasus," katanya.
>
> Sedangkan untuk 2013 dari Januari hingga pertengahan November, tambah
> Ikhwan, tercatat sebanyak 59 kasus.
>
> Ke-59 kasus itu dalam tahap penyelidikan, sedangkan 50 kasus dalam
> penyidikan, katanya.
>
> Dia mengatakan, dari 50 kasus selama tahun 2013 itu, sebanyak 17 kasus
> telah dilimpahkan ke pengadilan. (*/jno)
>
> Provinsi | Hukum | 2013-11-30 08:25:43 WIB
> http://m.antarasumbar.com/?dt=1&id=323231
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
>   1. Email besar dari 200KB;
>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke