Bissmilahirahmanirahim,..

Sanak sapalanta kasadoalahe,

Suatu hal yang perlu kita cermati sebagai umat Islam yang sedang
gencar-gencarnya membuat RUU Syari'ah Islam dalam mengatur umat yang
mayoritas di Indonesia. Ternyata PDS Tuduh RUU Syari'ah Tidak Manfaat
dan Mengancam NKRI, silahkan baca semoga bermanfaat, dari milist
tetangga.


Muhammad Yamin Bagindo Chaniago (45), Palembang

"Lihatlah apa yang disampaikannya, dan janganlah lihat siapa yang
menyampaikannya"



PDS Tuduh RUU Syari'ah Tidak Manfaat dan Mengancam NKRI
Oleh : Redaksi 06 Mar 2008 - 6:00 pm

Risalah Mujahidin Edisi 17 Shafar 1429 H (Feb-Maret 2008)

Sambil memasarkan Demokrasi dan Pluralisme, mereka mengebiri aspirasi
umat Islam yang menjadi komponen terbesar bangsa ini. Partai Damai
Sejahtera (PDS) agaknya belum bisa tidur nyenyak sebelum sejumlah
peraturan daerah (Perda) -yang substansinya untuk menegakkan moralitas
bangsa- ditumpas dengan tudingan bernuansa Syari'at Islam. Mereka
menggalang anggota lintas fraksi beragama Kristen di DPR untuk
menuntut pemerintah mencabut semua Perda 'Islami'.

SIKAP Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menusuk urat nadi
kehormatan umat Islam. Mereka menebar fitnah, menolak RUU Syari'ah,
dengan alasan mengancam keutuhan NKRI, tapi ngotot disertakan dalam
panitia kerja pembahasan RUU tersebut, karena ingin mengacau dan
mendapat bonus.

Hal ini, tidak saja menunjukkan kebenciannya terhadap Islam, tapi juga
secara nyata mengkhianati Demokrasi dan UUD 1945. Partai komunitas
Kristen pimpinan Ruyandi Hutasoit ini kian berani menista Syari'at
Islam dan melecehkan kaum Muslimin.

Beberapa waktu lalu, sebelum ini, anggota DPR yang menandatangani
penolakan sebanyak 56 orang. Mayoritas dari Fraksi PDS dan PDIP, tapi
beberapa anggota Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB ikut bergabung.
"Kami minta pimpinna DPR menyurati Presiden untuk mencabut perda-perda
tersebut," kata ketua Fraksi PDS, Constant Ponggawa, didampingi Nusron
Wahid (FPG), saat menemui Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno
(Fraksi PDIP).

Tolak RUU Syari'ah
RUU Bank Syari'ah dan Surat Berharga Syari'ah Negara (SBSN), yang
didukung sembilan fraksi DPR RI, mendapat penolakan keras dari Fraksi
PDS. Kedua RUU itu dinilai mengancam kesatuan NKRI dan tidak memberi
manfaat kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Alasan lainnya,
seperti dinyatakan anggota Komisi XI FPDS, Retno Situmorang, tidak
sesuai dengan asas Pancasila NKRI, karena Indonesia merupakan negara
dengan penduduk beragam agama dan etnis.

"Setelah mencermati konsensus, kami menolak RUU yang nyata didasarkan
pada syari'ah agama tertentu. PDS menganggap dan meyakini (kedua RUU)
bukan saja mengancam keutuhan NKRI, tapi juga tidak akan membawa
bangsa ini menuju kesejahteraan dan kemajuan," kata Retno di sela
rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Selasa 29 Januari 2008.
(Republika 20/1/08).

Stigma memosisikan Syari'ah Islam sebagai ancaman bagi NKRI, dan
bertentangan dengan Pancasila, adalah sikap apriori warisan penjajah.
Sejak kolonialisme Belanda bercokol dan menjajah Indonesia, hingga
sekarang orang Kristen tetap menunjukkan sikap permusuhan yang ekstrim
terhadap umat Islam, walaupun umat Islam telah menunjukkan toleransi
yang tidak kenal batas. Dengan membonceng Kristen, penjajah Belanda
telah menyengsarakan rakyat Indonesia 350 tahun lamanya.

Pasca Indonesia merdeka, bukankah pihak Kristen yang memecah belah
NKRI melalui pemberontakan RMS? Begitu pun pemberontakan OPM di Irian,
kemudian lepasnya Timor Timur, tidak ada kaitannya dengan Islam,
justru peristiwa sejarah ini menunjukkan bahwa Kristen tidak pernah
suka pada Indonesia merdeka.

Sejarah kaum Kristen terbukti membonceng penjajah bagi penyebaran
agamanya. PDS tidak pernah mennetang invasi Amerika ke Afghanistan,
Iraq, termasuk UU anti terorisme yang memenjarakan aktivis Islam.
Apakah ini berarti PDS yang merupakan representasi politik Kristen
telah menjadi bagian dari imperialisme dan kolonialisme anti Islam.

Jasa Islam
Pernyataan Retno Situmorang yang mewakili FPDS DPR RI ini, sangat
berbahaya karena dua alasan. Alasan pertama, Syari'at Islam dianggap
tidak bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. PDS meneruskan
gaya politik Orde Baru yang meminggirkan konsepsi ideologi agama di
satu pihak, namun pada saat bersamaan memasukkan konsepsi sekularisme
dan kristenisasi. Dukungan para pendeta kristen terhadap aliran sesat
dan segala hal yang anti Islam dalam demonstrasi dukung Ahmadiyah
beberapa waktu lalu, merupakan contoh nyata. PDS tampil bagai diktator
minoritas dengan bersikap konfrontatif terhadap Islam.

Islam telah menyumbang amat banyak bagi bangsa Indonesia.
Inventarisasi jasa Islam dilakukan seorang pakar sejarah, Dr.
Kuntowijoyo dalam bukunya Identitas Politik Umat Islam. Jasa Islam
bagi keberkahan negeri ini, menurut Kuntowijoyo antara lain, pertama,
Islam membentuk civic culture (budaya bernegara). Kerajaan-kerajaan
Islam yang berdiri di seluruh Indonesia sejak abad ke-13 pasti
dipengaruhi oleh Tatanegara Islam, bukan oleh Hinduisme. Buku
Tatanegara seperti Tajus Salatin mempunyai pengaruh yang luas ketika
itu. Kedua, solidaritas nasional terjalin karena pengIslaman
Nusantara, menyebabkan seluruh kawasan Indonesia menjadi sebuah
kesatuan. Jaringan itu terbentuk terutama sesudah ada diaspora Islam
pasca Malaka jatuh ke tangan Portugis pada 1511. Persamaan agama,
budaya dan suku Melayu menjadikan jaringan agama sebagai proto-
nasionalisme.

Ketiga, syari'at jihad menjadi motivator satu-satunya untuk meraih
kemerdekaan, bebas dari belenggu penjajahan kafir Belanda. Pada tahun
1873-1903 terjadi Perang Aceh menentang penjajah Belanda. Pada tahun-
tahun 1945-1949 ideologi jihad telah mendorong pembentukan laskar
Hizbullah-Sabilillah sebagai tentara resmi melawan penjajah.
Perlawanan pada komunisme (1965-1966) adalah berkat ideologi jihad.
Keempat, kontrol sosial di NKRI tidak hanya dijalankan oleh polisi,
hukum, perundangan, dan peraturan, tapi terutama oleh agama Islam.
Bayangkan, jika tidak ada Islam yang melarang pembunuhan, pelacuran
dan perampokan, pastilah orang-orang kaya perlu punya banyak satpam.

Jika Islam tidak mengharamkan pelacuran, tentulah orangtua tidak akan
bisa tidur nyenyak membiarkan anak gadisnya tanpa penjagaan. Jika
tidak ada Islam yang melarang tradisi kawin incest (sesama saudara
kandung), kawin sejenis, dan mengharamkan pelacuran, perjudian, miras,
korupsi, seperti apa Indonesia hari ini? Lalu, apa jasa Kristen bagi
keaulatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia?

Fakta Yang Didustakan
Alasan Kedua, PDS menuduh Syari'at Islam anti Pancasila dan ancaman
bagi keutuhan NKRI. Tuduhan ini merupakan intervensi jahat terhadap
keyakinan umat Islam dan bersifat fitnah. Memperalat Pancasila untuk
menolak Syari'at Islam merupakan fitnah dan inkonstitusional, karena
pasal 29 UUD 1945 justru menjamin kebebasan melaksanakan syari'at
agama. Upaya menjegal Syari'at Islam di lembaga negara, merupakan
kebencian ideologis yang diwarisi turun temurun oleh politisi Nasrani.

Fakta sejarah di bawah ini menunjukkan kebencian pihak Kristen, non
kompromi, dan tanpa toleransi terhadap Islam. Intoleransi tersebut
antara lain dapat dilihat pada berbagai kasus dan fakta sejarah
berikut ini:
1.      Rancangan Undang-undang Pernikahan Umat Islam (1976). RUU ini mirip
dengan RUU Peradilan Agama (1989) yang jelas-jelas didasarkan pada
kaidah-kaidah hukum Islam (syari'at). RUU Pernikahan untuk Umat Islam
ini ditolak dengan sengit, terutama oleh kalangan Kristen. Ouncaknya
berupa aksi walkout wakil-wakil Katholik di DPR, dipelopori oleh Da
Costa dan Harry Tjan Silalahi.

2.      Rancangan Undang-undang Perkawinan (1973). RUU ini dinilai kalangan
Islam sebagai salah satu RUU yang tidak dipersiapkan secara cermat.
Sangat banyak pasal-pasal dalam RUU tersebut yang bertentangan dengan
Syari'at Islam sebagai agama yang dianut mayoritas penduduk. Sikap
kalangan Kristen justru gigih membela RUU ini dan dalam tahap-tahap
pembahasan di DPR sikap mereka cukup mempersulit RUU ini menjadi
Undang-undang, sehingga mengundang campur tangan Pangkopkamtib
(Jenderal Soemitro). Akhirnya melalui pembahasan yang a lot dan
demonstrasi generasi muda Islam, RUU ini kemudian disahkan menjadi
Undang-undang setelah melalui perubahan yang cukup signifikan (UU No.
1 Tahun 1974). Meskipun dalam pandangan kalangan para ahli hukum
Islam, UU Perkawinan ini masih memiliki kelemahan-kelemahan (cacat).

3.      UU No. 2 Tahun 1986 berkenaan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional
(UU No. 2 tahun 1989) mengenai Penjelasan Pasal 28 ayat 2 yang
berbunyi: "Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai
dengan agama yang diajarkan dan (sesuai dengan) agama peserta didik
yang bersangkutan. Penjelasan ini dengan sangat gigih ditolak oleh
kalangan Kristen. Dan mereka meminta kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan agar lebih dirinci lagi dalam peraturan pelaksanaan.

Pada tahun 1990, Peraturan Pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional
dikeluarkan Pemerintah dan sejauh itu tak satupun dari PP UU Sistem
Pendidikan Nasional itu yang bertentangan dengan materi undang-
undangnya. Namun mereka berhasil mempengaruhi pejabat-pejabat tertentu
yang berwenang, sehingga terjadi berbagai penyimpangan penafsiran.

4.      Reaksi keras terhadap RUU Oeradilan Agama. Belum pernah kalangan
Kristen begitu keras, terbuka, bersatu, seperti ketika menentang
Rancangan Undang-undang Peradilan Agama (Islam) yang dianggap akan
sangat menguntungkan golongan Islam. Sehingga untuk itu mereka tidak
segan-segan menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta-fakta sejarah,
memberikan penafsiran yang keliru terhadap berbagai perangkat
perundang-undangan, GBHN, TAP-TAP MPR, Wawasan Nusantara, dan
Pancasila


Lebih jauh, berbagai tuduhan ditujukan ke alamat RUUPA. Tuduhan bahwa
RUUPA bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan UUD 1945, dan
bertentangan dengan Wawasan Nusantara. Lebih jauh lagi dituduhkan
bahwa RUUPA merupakan tahapan menuju negara Islam, bahkan menghubung-
hubungkannya dengan usaha DI/TII, kegagalan Konstituante, lebih lanjut
mereka mempertanyakan apakah RUUPA ini ada tidak hubungan dengan usaha
kelompok ekstrim kanan atau hasil kompromi?

Dari rangkaian fakta sejarah ini, baik perilaku maupun sikap politik
kalangan Kristen telah membentuk citra orang Kristen yang kurang
bersahabat dengan orang Islam Indonesia. Dan ini bagian dari 'trauma'
sejarah yang sulit dihapuskan. Ini semua, pada gilirannya, semakin
meneguhkan keyakinan orang-orang Islam terhadap kebenaran ayat Al-
Qur'an yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman
kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu, karena mereka tidak
henti-hentinya menimbulkan kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa
yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan
apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh
telah Kmai terangkan kepadamu ayat-ayat Kami jika kamu
memahaminya." (Qs. Ali Imran, 3:118).

Di zaman reformasi ini politisi PDS agaknya belum dewasa juga
berpolitik. Partai pimpinan Ruyandi Hutasoit yang juga keta Yayasan
Doulos, Jakarta, itu semakin nekad menjegal UU Syari'ah dengan
menghembuskan tuduhan yang belum pernah terbukti sepanjang sejarah
Indonesia. Dan bagi gologngan Islam tuduhan-tuduhan di atas teramat
serius. Oleh karena itu, Partai Islam harus menuntut PDS secara hukum,
agar tidak menjadi penyakit menular terus menerus setiap kali ada
usulan pembuatan UU yang memberikan hak pada umat Islam untuk
melaksanakan agamanya.

Keberanian PDS ini tidak lepas dari sikap hipokrit Partai Islam di
DPR, termasuk sikap pemerintah yang secara terselubung menjadi
kepanjangan tangan kaum Zionis dan Salibis. Persoalannya, apakah sikap
golongan Kristen Politik ini merupakan representasi dari sikap umat
Kristiani secara keseluruhan sebagai implementasi ajaran Kristen yang
dipahaminya dari Kitab Injil? Jika benar, pertanyannya adalah: Bila
misi PDS berhasil, kehidupan bernegara seperti apa yang ingin dibangun
di bawah naungan kristen? (RM-ISA).

Risalah Mujahidin Edisi 17 Shafar 1429 H (Feb-Maret 2008)



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke