Assalamualaikum Wr.Wb. Yth Ibu2 Bapak2 serta Para Pembaca yng Budiman.Hampir setiap kejahatan didunia ini dituntut di Den Haag (NL) atau PD 2 di Nürnberg (DE). Tetapi anehnya yang dari Ost-Indie dan selanjutnya Republik Indonesia tak pernah ada tuntutan, atau maafan sepertinya anti semith/anti Jahudi di German. Kan ada maaf, ganti rugi, serta monumen yang diperringati tiap tahunnya. Anehnya ada (banyak) Pakar2 Hukum2 kita al. , Kakak kita yang Dozen di Univ. Parahyangan, Bang Buyung Nasution yang selain Anggota HAM juga Dokror Iur dari NL. Mungkinkah saya yang belum tahu, atau sebaiknya menanti Doktor Iur yang dari Al Azhar Kairo agaknya. Kalau saya yang belum tahu, mohon maaf, Wassalam, Muljadi Ali Basjah
Gesendet: Mittwoch, 04. Dezember 2013 um 12:56 Uhr
Von: "Nofendri T. Lare" <[email protected]>
An: [email protected]
Betreff: Fwd: [R@ntau-Net] Korban Perang Belanda Didata, Keluarga Diminta Lapor ke DHC 45
---------- Forwarded message ----------Von: "Nofendri T. Lare" <[email protected]>
An: [email protected]
Betreff: Fwd: [R@ntau-Net] Korban Perang Belanda Didata, Keluarga Diminta Lapor ke DHC 45
From: Batara Hutagalung <[email protected]>
Date: Wed, 4 Dec 2013 00:44:43 +0800 (SGT)
Subject: Re: [R@ntau-Net] Korban Perang Belanda Didata, Keluarga
Diminta Lapor ke DHC 45
To: "Dr. Saafroedin Bahar" <[email protected]>
Cc: "[email protected]" <[email protected]>,
"[email protected]" <[email protected]>
Bang Saaf
yang budiman,
(Cc: Bapak Rusmazar Ruzuar, Bapak Nofend)
Sehubungan
dengan berita yang Bang Saaf forwardkan ke saya, saya lampirkan di attachment
Press Release kita tertanggal 20 Mei 2013 mengenai adanya dualism nama Komite
Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Press Release ini telah
disebarluaskan melalui milis, facebook
dan dalam jumpa pers. Bahwa Yayasan KUKB di Belanda adalah sempalan kita yang
telah keluar dari garis perjuangan.
Juga telah
saya sampaikan ke berbagai pihak dalam kunjungan saya ke Aceh, Sulawesi Barat,
Sulawesi Selatan, Surabaya dan Temanggung (Jawa Tengah).
Pada bulan
Oktober yang lalu, dalam kunjungan saya ke Belanda, dalam pertemuan dengan
anggota parlemen Belanda, juga telah saya garis bawahi, bahwa tuntutan dari
KUKB kita, bukanlah kompensasi untuk 100 atau 200 orang, melainkan PENGAKUAN DE
JURE TERHADAP KEMERDEKAAN RI 17.8.1945.
Saya garis
bawahi, bahwa masalah pengakuan de jure, untuk bangsa Indonesia
adalah masalah MARTABAT BANGSA.
Kalau ada
kesempatan, saya dapat tayangkan rekaman pertemuan saya di parlemen Belanda
tanggal 9 Oktober 2013 yang lalu.
Juga hal ini
yang telah kita sampaikan kepada KOMNAS
HAM, pada 20 Mei yang lalu, ketika kita diterima oleh Ibu Sandra Moniaga dan
Ibu Roi.
Selain
menyimpang dari tujuan utama KUKB, yang dilakukan oleh sempalan kita di Belanda
telah menciptakan ketidakadilan, seperti yang telah terjadi di Rawagede. Korban
di Rawagede berjumlah 431 orang, sedangkan yang mendapat uang hanya 9 orang.
Akibatnya, ratusan keluarga yang lain tentu marah dan menimbulkan
kericuhan besar, sehingga akibatnya, para penerima uang harus
menyerahkan 50% dari uang yang mereka peroleh untuk dibagikan kepada
keluarga yang lain.
Saya
lampirkan Press Release KUKB tertanggal 20 Mei 2013 dan tertanggal 12 September
2013.
Wassalam,
Batara R.
Hutagalung
Weblogs:
http://batarahutagalung.blogspot.com
http://10november1945.blogspot.com
http://indonesiadutch.blogspot.com
On Tuesday, December 3, 2013 4:35 PM, Dr. Saafroedin Bahar
<[email protected]> wrote:
Bung Nofend dan para sanak sapalanta, saya sudah check informasi ttg
Yayasan KUKB yang menghubungi DHD/DHC Angkatan 45 Sumbar utk mendata
korban perang Belanda di Sumatera Barat, dan mendapatkan keterangan
sebagai berikut.
1). Yayasan KUKB ini dipimpin oleh Bung Jeffrey Pondaag berlokasi di
negeri Belanda, merupakan sempalan dari KUKB yang dipimpin oleh Bung
Batara Hutagalung yg berlokasi di Jakarta.
2). Jika KUKB bertujuan memperjuangkan pengakuan Kerajaan Belanda thd
NKRI sejak tanggal 17 Agustus 1945, Yayasan KUKB sempalan ini hanya
berminat pada ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
3). Yayasan KUKB di negeri Belanda ini tidak diakui oleh pengurus
KUKB di Jakarta.
4). Oleh karena itu saya sarankan agar pengurus DHD/DHC Angkatan 45
Sumatera Barat menghubungi pengurus KUKB Jakarta, dengan alamat Bung
Batara Hutagalung, nomor HP 085286007458 dan 0818161524.
Terima kasih.
Wassalam,
SB, 77, Jkt.
Sent from my iPad
> On 2 Des 2013, at 21.29, "Nofendri T. Lare" <[email protected]> wrote:
>
> Padang, Padek—Untuk memudahkan pendataan keluarga korban perang
> kemerdekaan (1945-1949), Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda
> (KUKB) meminta bantuan seluruh Dewan Harian Cabang (DHC) 45
> se-Sumbar.
>
> Bagi yang merasa keluarga dari korban pembantaian Belanda saat
> perang kemerdekaan, diminta mendatangi kantor DHC 45 kabupaten dan
> kota setempat.
> Pendataan yang dilakukan di Sumbar ini sama halnya yang telah
> dilakukan yayasan KUKB di Rawagede dan Sulawesi dengan fokus
> permintaan maaf dari pemerintah Belanda, karena telah membantai
> masyarakat Indonesia tanpa peradilan.
>
> Ketua Perwakilan KUKB Sumbar Hajrafiv Satya Nugraha menuturkan, cara
> ini dinilai lebih efektif untuk mengumpulkan keluarga korban yang
> tersebar di seluruh Sumbar ketimbang mencari satu per satu keluarga
> korban di setiap daerah.
>
> “Langkah ini diambil karena akan mempermudah pendataan. Jadi
> keluarga korban sendiri yang memberitahu KUKB bahwa mereka-lah bagian
> dari keluarga yang dibantai militer Belanda. Pendataan tanpa
> pungutan biaya satu sepersen pun,” tutur Hajrafiv.
>
> Bagi keluarga korban yang bisa didata KUKB dan diajukan permohonannya
> ke Belanda, adalah janda/duda korban dan anak korban di saat
> pembantaian telah berusia 4 tahun. Selain dari itu, KUKB tidak bisa
> mendata karena telah ditentukan Pemerintah Belanda. “Pendataan
> hanya untuk janda/duda dan anak korban yang telah berusia 4 tahun ke
> atas saat kejadian. Sedangkan yang lain dari ketentuan itu belum bisa
> didata,” tuturnya.
>
> Bagi keluarga korban yang akan mendatangi DHC 45, cukup meninggalkan
> data diri, alamat dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Setelah itu,
> pihak KUKB yang akan mendatangi keluarga korban satu per satu.
>
> “DHC 45 akan menjadi penghubung antara KUKB dengan keluarga korban.
> Segala urusan pendataan maupun hal seterusnya langsung berada di
> bawah tanggung jawab KUKB.” katanya lagi.
> Khusus untuk keluarga korban dari Kabupaten dan Kota Solok, Sijunjung,
> Dharmasraya dan Solok Selatan bisa langsung mendatangi Gedung Juang
> DHD 45 Sumbar di jalan Samudera No 8 Kota Padang. Pasalnya, pengurus
> DHC 45 setempat tidak bisa menampung keluarga korban karena faktor
> usia dan kesehatan.
>
> Hajrafiv menekankan kepada keluarga korban, fokus pendataan hanya
> meminta permohonan maaf dari pemerintah Belanda agar korban yang
> dibantai dihargai Belanda. Sedangkan persoalan kompensasi itu
> urusan pemerintah Belanda, dan bukan tuntutan KUKB.
>
> “Memang dua peristiwa yang telah dimenangkan (Rawagede dan Sulawesi)
> pemerintah Belanda memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
> Tapi, materi yang diberikan itu adalah bentuk penyesalan dari Belanda
> kepada keluarga korban. KUKB tidak ada dalam ranah materi. Ini murni
> untuk mengembalikan harga diri korban yang telah dibantai militer
> Belanda,” jelasnya.
>
> Sampai saat ini, KUKB Sumbar telah mengantongi 10 keluarga korban
> perang yang masing-masing 4 janda dan 6 anak. Janda tersebut berasal
> istri dari korban peristiwa Situjuh Batur (50 Kota), satu janda
> pembunuhan di dalam masjid di Payakumbuh dan satu janda dari
> pengeboman Pasar Bandar Buat, Padang. Untuk anak, 2 dari Cupak,
> Kabupaten Solok, 2 dari Sintuk, Padangpariaman dan dua dari Situjuah
> Batur, Limapuluh Kota.
>
> Ketua DHD 45 Sumbar Zulwaddi Dt Bagindo Kali mengatakan, DHD 45
> Sumbar telah mendukung apa yang dilakukan Yayasan KUKB. Dukungan ini
> hanya berlandaskan kepada nilai-nilai nasionalis, bukan persoalan
> materi/kompensasi.
>
> “DHD 45 adalah tempat untuk melanjutkan nilai-nilai nasionalis. Atas
> dasar itu DHD 45 membantu KUKB dan mengirim surat ke seluruh DHC 45
> di seluruh Sumbar untuk membantu,” kata Zulwaddi.
>
> Ia menambahkan, jika dalam usaha KUKB nantinya ada diberikan
> kompensasi oleh pemerintah Belanda kepada keluarga korban, itu
> diluar dari DHD 45. “Urusan kita hanya nasionalisme. Kalau sudah ada
> materi, berarti itu bukan urusan kita lagi,” tutup Zulwaddi. (*)
>
> Padang Ekspres • Senin, 02/12/2013 09:30 WIB • Hijrah Adi Sukrial •
>
> --
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
