Syahrul: Akad Boleh di Rumah Mempelai Padang Ekspres • Rabu, 11/12/2013 10:35 WIB • Redaksi • 126 klik
*Padang, Padek*—Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten dan kota di Sumbar akhirnya mengambil sikap. Penghulu dilarang menerima honor ketika menyelenggarakan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Penghulu dan KUA juga tidak boleh menolak permintaan masyarakat yang memilih menikah di rumah. Sikap bersama itu diambil guna mengantisipasi gonjang-ganjing seputar pemberian honor atau gratifikasi ke penghulu. Memang, sejauh ini belum ada aturan pasti, tapi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 menyebut keharusan menikah di kantor KUA. Ironinya, kiblat penghulu ini juga memberi ruang bolehnya melangsungkan pernikahan di luar kantor, asal ada kesepakatan antara penghulu dan mempelai. Kepala Kantor Kemenag Sumbar Syahrul Wirda mengatakan, penghulu dan KUA harus tetap memenuhi permintaan masyarakat yang ingin menikah di rumah. Namun, selagi tidak ada hal mendesak, dianjurkan melangsungkan akad nikah di KUA sesuai standar operasi prosedur (SOP). “Tidak mungkin melarang masyarakat melaksanakan akad nikah di rumah masing-masing,” papar Syahrul Wirda kemarin (10/12). Jika ada penghulu yang menolak, dirinya meminta agar melaporkan ke Kemenag setempat atau langsung ke Kanwil Sumbar. Menurutnya, pelayanan seorang abdi negara pada masyarakat harus tetap utama. Dibolehkan atau tidak menerima uang dari keluarga mempelai, kewajiban itu harus ditunaikan. Ke depan, penghulu diharuskan menolaknya untuk menghindari penilaian negatif masyarakat. “Kemarin seluruh kepala Kemenag dipanggil, tidak boleh diwakilkan. Dari rapat itu kita sepakat dan saya sudah perintahkan untuk menolak,” terangnya. Terkait persoalan ini, dia menilai beradat pada orang yang telah berbuat baik lazim bagi orang Minang. Kebiasaan serupa juga terlihat pada rutinitas lain di tengah masyarakat. Seperti seorang memberi sesuatu pada seorang yang telah membacakan doa selamat di satu rumah. Namun, menyikapi munculnya penilaian yang kurang bagus dari beberapa kalangan, larangan pun akhirnya disepakati. Syahrul Wirda mengimbau masyarakat jangan terlalu cemas. KUA akan tetap melayani sesuai aturan dan standarnya. “Kalau ada yang menolak, lapor saja. Atau telepon saya,” tegas Syahrul Wirda. Diketahui, polemik gratifikasi di lingkungan KUA kembali memanas setelah sempat diam enam bulan lalu. Pemberian uang transportasi kepada petugas KUA yang menikahkan calon mempelai di luar kantor KUA dan jam kerja, kini dipersoalkan sejumlah kalangan. Penelusuran Padang Ekspres di sejumlah kantor KUA di Padang, biasanya mempelai mengeluarkan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta ketika prosesi akad nikah di luar KUA. Pihak KUA menyebut besarnya biaya tidak ditetapkan, tergantung kesanggupan keluarga mempelai. Nominalnya pun bervariasi. Inspektorat Kemenag pernah merilis temuan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pernikahan di semua wilayah akhir 2012. Diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah dalam setahun. *Biaya di Luar KUA* Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenag M Jassin mengatakan, pihaknya akan mengatur biaya pernikahan di luar KUA dan jam waktu kerja. Agar ada tata kelola pernikahan yang baik dan layanan publik pernikahan itu akuntabel bagi masyarakat. Apalagi, tidak ada anggaran operasional membuat penghulu yang menikahkan orang di luar KUA dan jam kerja akan menjadi beban penghulu itu sendiri. Terlebih, jika lokasinya jauh. “Itu dari mana biaya operasionalnya, kalau tidak dianggarkan,” kata M Jasin. Bentuk aturannya, perubahan Rancangan Peraturan Pemerintah No. 47 /2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dengan menambahkan pengaturan biaya pencatatan nikah di luar KUA dan jam kerja. *(d)* -- *Wassalam* *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
