Syahrul: Akad Boleh di Rumah Mempelai

Padang Ekspres • Rabu, 11/12/2013 10:35 WIB • Redaksi • 126 klik


*Padang, Padek*—Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten dan kota di Sum­bar
akhirnya mengambil sikap. Penghulu dilarang menerima honor ketika
menye­lenggarakan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Penghulu
dan KUA juga tidak boleh menolak permin­taan masyarakat yang memilih
menikah di rumah.



Sikap bersama itu diambil guna mengantisipasi gonjang-ganjing seputar
pemberian honor atau gratifikasi ke peng­­hulu. Memang, sejauh ini belum
ada aturan pasti, tapi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007
menyebut keharusan meni­kah di kantor KUA. Ironinya, kiblat penghulu ini
juga mem­beri ruang bolehnya melang­sungkan pernikahan di luar kantor, asal
ada kesepakatan antara penghulu dan mem­pelai.



Kepala Kantor Kemenag Sumbar Syahrul Wirda me­nga­takan, penghulu dan KUA
harus tetap memenuhi per­mintaan masyarakat yang ingin menikah di rumah.
Na­mun, selagi tidak ada hal mendesak, dianjurkan me­lang­sungkan akad
nikah di KUA sesuai standar operasi prosedur (SOP).



“Tidak mungkin melarang masyarakat melaksanakan akad nikah di rumah
masing-masing,” papar Syahrul Wirda kemarin (10/12).



Jika ada penghulu yang menolak, dirinya meminta agar melaporkan ke Kemenag
setempat atau langsung ke Kanwil Sumbar.



Menurutnya, pelayanan seorang abdi negara pada masyarakat harus tetap
uta­ma. Dibolehkan atau tidak menerima uang dari keluarga mempelai,
kewajiban itu ha­rus ditunaikan.



Ke depan, penghulu diha­ruskan menolaknya untuk menghindari penilaian
nega­tif masyarakat. “Kemarin se­luruh kepala Kemenag di­pang­gil, tidak
boleh diwa­kilkan. Dari rapat itu kita sepakat dan saya sudah perin­tahkan
untuk menolak,” te­rangnya.



Terkait persoalan ini, dia menilai beradat pada orang yang telah berbuat
baik lazim bagi orang Minang. Kebia­saan serupa juga terlihat pada
rutinitas lain di tengah ma­syarakat. Seperti seorang memberi sesuatu pada
s­e­orang yang telah mem­ba­cakan doa selamat di satu rumah.



Namun, menyikapi mun­culnya penilaian yang kurang bagus dari beberapa
kala­ngan, larangan pun akhirnya disepakati.



Syahrul Wirda mengim­bau masyarakat jangan terlalu cemas. KUA akan tetap
mela­yani sesuai aturan dan sta­n­darnya.



“Kalau ada yang me­nolak, lapor saja. Atau telepon saya,” tegas Syahrul
Wirda.



Diketahui, polemik gra­tifikasi di lingkungan KUA kembali memanas setelah
sempat diam enam bulan lalu. Pemberian uang transportasi kepada petugas KUA
yang menikahkan calon mempelai di luar kantor KUA dan jam kerja, kini
dipersoalkan se­jumlah kalangan.



Penelusuran Padang Eks­pres di sejumlah kantor KUA di Padang, biasanya
mem­pelai mengeluarkan uang se­besar Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta ketika
prosesi akad nikah di luar KUA. Pihak KUA menyebut besarnya biaya tidak
ditetapkan, tergantung kesanggupan keluarga mem­pelai. Nominalnya pun
ber­variasi.



Inspektorat Kemenag per­nah merilis temuan potensi korupsi dalam
penyelengga­raan pernikahan di semua wilayah akhir 2012. Diper­kirakan
nilainya mencapai triliunan rupiah dalam se­tahun.



*Biaya di Luar KUA*



Sementara itu, Ins­pek­torat Jenderal Kemenag M Jassin mengatakan, pihaknya
akan mengatur biaya perni­kahan di luar KUA dan jam waktu kerja. Agar ada
tata kelola pernikahan yang baik dan layanan publik perni­kahan itu
akuntabel bagi ma­syarakat.



Apalagi, tidak ada ang­garan operasional membuat penghulu yang menikahkan
orang di luar KUA dan jam kerja akan menjadi beban penghulu itu sendiri.
Terle­bih, jika lokasinya jauh. “Itu dari mana biaya opera­sio­nalnya,
kalau tidak diang­garkan,” kata M Jasin.



Bentuk aturannya, peru­bahan Rancangan Peraturan Pemerintah No. 47 /2004
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dengan me­nam­bahkan pengaturan
biaya pencatatan nikah di luar KUA dan jam kerja. *(d)*

-- 



*Wassalam*



*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke