Undang-undang ASN Disahkan DPR, PNS Berubah menjadi ASN Birokrasi Berubah

Paripurna DPR RI, Kamis (19/12), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang 
Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua 
DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu mendapat persetujuan dari anggota dewan 
yang hadir.

Dengan disahkannya UU tersebut maka PNS akan menjadi suatu profesi dan berubah 
menjadi aparatur Sipil Negara dan dengan berubahnya nama PNS menjadi ASN maqka 
semoga saja bisa membawa dampak perubahan bagi birokrasi di dindonesia.dan 
bergeser dari pola lama dilayani menjadi pelayan masyarakat.

Dalam UU apparatus sipil Negara tersebut terjadi beberapaa perubahan mendasar 
yg akan berdampak secara meluas diberbagai wilayah di indonesia dampak tersebut 
antara lain jika selama ini walikota atau bupati menjadi Pembina seluruh 
pegawai negeri yg ada didaerahnya masing masing, maka dengan undang-undang ASN 
ini kewenangan bupati dilucuti dan dipangkas sebagai Pembina pegawai negeri 
sipil dan kewenangan sebagai Pembina pegai negeri sipi atau aparatur sipil 
Negara beralih kepada Sekertaris Daerah (Sekda) atau Sekertaris Kota (sekkot).

Akibat perpindahan ini maka segalah hal yg terkait dengan kepegawaian berpindah 
kesekda atau sekkot dan sekda atau sekkot merupakan jabatan tertinggi dalam 
karir aparatur sipil Negara dan semua aparatur sipil Negara didaerah wajib taat 
dan patuh kepada sekda bukan kepada bupati atau walikota.

Selain itu perubahan terbesar dalam birokrasi aparatur sipil Negara dimana 
jabatan ASN hanya terdiri dari tiga yaitu: pertama; jabatan administrasi: 
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan 
fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan 
pemerintahan, dan pembangunan. Kedua: jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional 
adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan 
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Ketiga jabatan Eksekutif senior. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok 
jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan Eksekutif Senior 
terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan 
pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif 
Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan 
Perwakilan.

Selain itu batas usia PNS/ASN akan mengalami perpanjangan jika sebelumnya usian 
Pensiun bagi PNS adalah 56 tahun makan sekarang usia pensiun menjadi 58 tahun 
sedangkan bagi PNS/ASN yg menjabat atau menduduki jabatan eseloN I dan II maka 
usia pensiunnya menjadi 60 tahun.

Selain itu perubahan terbesar yg akan terjadi adalah PNS/ASN akan semakin 
sejahtera karena gajinya akan dinaikkan dengan kisaran 8 juta perbulan, dan 
berhak mendapatkan uang pension berkisar 1 milyar rupiah.

Sumber: 
http://m.kompasiana.com/post/read/618109/1/undang-undang-asn-disahkan-dpr-pns-berubah-menjadi-asn-birokrasi-berubah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke