Maa urang lapau nan basamo, iko manompang ambo saketek mangiriman artikel dari millis tetangga. Mungkin iko adolah sabagian dari ABS SBK nan sadang angek di palanta ko. Ambo cuma copy paste sajo ". Silahkan dibandiangkan jo di nagari kito masiang masiang, lai kasaroman... Faroidh adalah ilmu yang mengatur pembagian harta warisan di dalam Islam. Dasarnya di antaranya adalah surat An Nisaa ayat 11 hingga 14 di mana ancaman bagi orang yang tidak memakai hukum Faroidh dalam membagi warisan diancam dengan siksa neraka.
Pembagian menurut hukum Faroidh dilakukan setelah harta warisan dikurangi dengan wasiat (jika ada) yang jumlahnya maksimal 1/3 dari total harta warisan yang akan dibagikan. Bagi yang ingin mendownload program Ilmu Faroidh silahkan klik: http://www.media-islam.or.id Meski program ini sudah diperiksa oleh Ustad Iskan Qolba Lubis MA, ada baiknya hasil program ini tetap diperiksa dan digunakan hanya sebagai alat bantu. Program ini dibuat oleh Agung Yulianto dan diupload ke situs Isnet oleh Harry Sufehmi. Program ini jalan di DOS (kalau di Linux pakai DOSEMU). Di klik dari Windows Explorer juga bisa. Isi password dengan "agung". Keutamaan ilmu Faroidh digambarkan di hadits berikut ini: Dari Abdullah bin 'Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Ilmu itu ada 3 macam. Selain yang 3 itu adalah tambahan. Yang tiga itu adalah ayat yang jelas, sunnah Nabi, dan Faroidh yang adil" [Abu Daud dan Ibnu Majah] Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari ummatku" [Ibnu Majah dan Daruquthni] Dalil Faroidh di surat An Nisaa': "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." [An Nisaa':11-14] ----- Original Message ----- From: azhari qa To: [email protected] Sent: Monday, March 10, 2008 10:47 AM Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Arti Adat Sasuai ambo jo mak St. Sinaro, baraso kalo ado adaik nan indak basusaian jo Islam mako adaik nan manyusaikan diri. Tapi baa ko papatah: "Adat yang tak lekang karena panas dan tak kan lapuk karena hujan", apo mungkin adaik bisa mangalah? Azhari (45 th) Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum.w.w. ... Maaf pada seluruh anggota RN terutama dik Ima dan Pak Saaf, kesibukan saya memang luar biasa, dan inipun dicuri-curi, entah bisa nulis lagi entah tidak di RN ini. Cuma ini ada yang menggelitik sehingga nulis juga. Dan mohon maaf bila saya masuk di tengah-tengah, tapi kan nanti dapat diberi penjelasan secukupnya. Yakni tulisan Ima tentang adat,... sejak kapan pula Ima menulis tentang adat, maaf tulisan sebelumnya tidak sempat terbaca. Mengapa kita harus susah-susah benar menegakkan ABS SBK ini ?. Secara gamblang dan global kan sudah jelas dan sudah pula disinggung oleh beberapa orang di RN ini, bahwa sebenarnya kita tidak berhak membuat hukum. "Inil hukmu illa lillah" Membuat hukum itu hanya hak Allah semata. Allah yang tahu apa yang manfaat dan mudharat bagi manusia, mana yang cocok dan tidak pada manusia itu. KIta ini tidak tahu, kalau terbuat hukum yang berakibat zhalim terhadap manusia, kita yang kena. Dalam penyusunan ABS SBK ini, pak Saaf juga sudah menyatakan bahwa Hukum lain selain hukum Allah sifatnya "lex inferiori". Kalau saya tidak salah menilai, ini berarti hukum lain tidak dapat memaksa hukum Allah untuk berubah atau diubah. Nah kalau sudah demikian, tidak terlalu susah menyusun ABS SBK. Adopsi semua hukum Islam, kemudian ditambahkan hukum-hukum adat untuk melengkapi mana yang kurang. Bukan dibalik. Kalau indak takah itu, beko lai kabarani batangguang jawab di padang Mahsyar nantik ?. Lai ka tajawek pertanyaan Allah beko dari segi keberanian awak mambuek hukum ?. Rasokan se ka diri surang-surang. Kok ado konflik interest dalam hal iko rancak dari kini tanyo diri, lai ka talawan Allah swt. nanti ?. Ka lari kama awak nanti ?. "Fa aina tazhabun", (Surah at -takwir) ... engkau hendak lari ke mana ? Alam ko milik Allah swt. Billahil hidayah wat taufiq Wasssalam St. Sinaro ---------------------------------------------------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. ---------------------------------------------------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
