Maa  urang lapau nan basamo, iko manompang ambo saketek mangiriman artikel dari 
millis tetangga. Mungkin iko adolah sabagian dari ABS SBK nan sadang angek di 
palanta ko. Ambo cuma copy paste sajo ". Silahkan dibandiangkan jo di nagari 
kito masiang masiang, lai kasaroman...
Faroidh adalah ilmu yang mengatur pembagian harta warisan di
dalam Islam. Dasarnya di antaranya adalah surat An Nisaa ayat 11 hingga 14 di
mana ancaman bagi orang yang tidak memakai hukum Faroidh dalam membagi warisan
diancam dengan siksa neraka.

Pembagian menurut hukum Faroidh dilakukan setelah harta
warisan dikurangi dengan wasiat (jika ada) yang jumlahnya maksimal 1/3 dari
total harta warisan yang akan dibagikan.

Bagi yang ingin mendownload
program Ilmu Faroidh silahkan klik:

http://www.media-islam.or.id

Meski program ini sudah
diperiksa oleh Ustad Iskan Qolba Lubis MA, ada baiknya hasil program ini tetap
diperiksa dan digunakan hanya sebagai alat bantu. Program ini dibuat oleh Agung
Yulianto dan diupload ke situs Isnet oleh Harry Sufehmi.

Program ini jalan di DOS (kalau
di Linux pakai DOSEMU). Di klik dari Windows Explorer juga bisa. Isi password
dengan "agung".

Keutamaan ilmu Faroidh
digambarkan di hadits berikut ini:

Dari Abdullah bin 'Amr bahwa Rasulullah
SAW bersabda: "Ilmu itu ada 3 macam. Selain yang 3 itu adalah tambahan. Yang
tiga itu adalah ayat yang jelas, sunnah Nabi, dan Faroidh yang adil" [Abu Daud
dan Ibnu Majah]

Dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah SAW bersabda: "Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia.
Karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu
yang pertama kali dicabut dari ummatku" [Ibnu Majah dan Daruquthni]

Dalil Faroidh di surat An Nisaa':

"Allah mensyari'atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak 
lelaki sama dengan
bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat 
sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang
ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari
Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya
kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di
dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." [An
Nisaa':11-14]

  ----- Original Message ----- 
  From: azhari qa 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, March 10, 2008 10:47 AM
  Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Arti Adat


  Sasuai ambo jo mak St. Sinaro, baraso kalo ado adaik nan indak basusaian jo 
Islam mako adaik nan manyusaikan diri. Tapi baa ko papatah: "Adat yang tak 
lekang karena panas dan tak kan lapuk karena hujan", apo mungkin adaik bisa 
mangalah?

  Azhari (45 th)

  Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Assalamu'alaikum.w.w.

    ... Maaf pada seluruh anggota RN terutama dik Ima dan Pak Saaf, kesibukan 
saya memang luar biasa, dan inipun dicuri-curi, entah bisa nulis lagi entah 
tidak di RN ini. Cuma ini ada yang menggelitik sehingga nulis juga. Dan mohon 
maaf bila saya masuk di tengah-tengah, tapi kan nanti dapat diberi penjelasan 
secukupnya.
    Yakni tulisan Ima tentang adat,... sejak kapan pula Ima menulis tentang 
adat, maaf tulisan sebelumnya tidak sempat terbaca. Mengapa kita harus 
susah-susah benar menegakkan ABS SBK ini ?. Secara gamblang dan global kan 
sudah jelas dan sudah pula disinggung oleh beberapa orang di RN ini, bahwa 
sebenarnya kita tidak berhak membuat hukum.
    "Inil hukmu illa lillah"
    Membuat hukum itu hanya hak Allah semata. Allah yang tahu apa yang manfaat 
dan mudharat bagi manusia, mana yang cocok dan tidak pada manusia itu. KIta ini 
tidak tahu, kalau terbuat hukum yang berakibat zhalim terhadap manusia, kita 
yang kena.
    Dalam penyusunan ABS SBK ini, pak Saaf juga sudah menyatakan bahwa Hukum 
lain selain hukum Allah sifatnya "lex inferiori". Kalau saya tidak salah 
menilai, ini berarti hukum lain tidak dapat memaksa hukum Allah untuk berubah 
atau diubah. 
    Nah kalau sudah demikian, tidak terlalu susah menyusun ABS SBK. Adopsi 
semua hukum Islam, kemudian ditambahkan hukum-hukum adat untuk melengkapi mana 
yang kurang. Bukan dibalik. 
      Kalau indak takah itu, beko lai kabarani batangguang jawab di padang 
Mahsyar nantik ?.
    Lai ka tajawek pertanyaan Allah beko dari segi keberanian awak mambuek 
hukum ?.
    Rasokan se ka diri surang-surang. Kok ado konflik interest dalam hal iko 
rancak dari kini tanyo diri, lai ka talawan Allah swt. nanti ?. Ka lari kama 
awak nanti ?.
    "Fa aina tazhabun", (Surah at -takwir) ... engkau hendak lari ke mana ?
    Alam ko milik Allah swt.

    Billahil hidayah wat taufiq

    Wasssalam

    St. Sinaro

----------------------------------------------------------------------------
    Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. 

----------------------------------------------------------------------------
    Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. 
    



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke