Kanda Syaf AL,
semoga artikel di bawah ini bisa menambah referensi pengetahuan kita
bersama.

Wassalam,

ANB
45, Cibubur

* * *

Hukum Shalat di Dalam Gereja
20 March 2013 | Aqidah<http://www.fimadani.com/articles/syariah/aqidah-syariah/>

[image: Hukum Shalat di Dalam
Gereja]<http://www.fimadani.com/hukum-shalat-di-dalam-gereja/>
kominfomuslim

*Seluruh Bumi adalah Masjid*

Syaikh DR Yusuf Al Qaradhawi, dalam *Fatawa Mu’ashirah* menyitir hadits:

أَخْبَرَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي:
نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا
وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ
فَلْيُصَلِّ …

Jabir bin ‘Abdullah berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: *“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada
seorangpun dari Nabi-Nabi sebelumku: aku ditolong melawan musuhku dengan
ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku
sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana saja seorang laki-laki dari
umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat…” *(HR. Bukhari – Muslim)

Dari hadits ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa seluruh bumi merupakan
masjid bagi seorang Muslim. Maka baginya boleh melaksanakan shalat disitu.
Meskipun lebih afdhalnya mencari tempat yang lebih baik (masjid/mushalla).
Tapi apabila dia tidak menemukan tempat untuk shalat kecuali tempat-tempat
tersebut maka sesungguhnya seluruh bumi adalah milik Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan merupakan masjid bagi setiap Muslim.

*Gereja yang Bebas dari Simbol Kesyirikan*

Imam Al Bukhari telah membuat bab dalam kitab *Shahih*-nya, *Bab Shalat di
Gereja*. Dan Umar Radhiallahu’anhu berkata, *“Sesungguhnya kami tidak masuk
ke gereja kamu semua karena ada patung yang dimana di dalamnya ada
gambar-gambar.”* Dahulu Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma melaksanakan shalat
di geraja kecuali kalau di gereja tersebut ada patung.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Perkataan ‘*Bab Shalat di dalam Gereja’*
 kata *al biya’ah* adalah tempat ibadahnya orang Kristen. Pemilik kitab *Al
Muhkam*, *al bi’ah* adalah tempat ibadahnya pendeta. Dikatakan ia adalah
geraje orang kresten. Yang kedua adalah yang dijadikan patokan. Yang
termasuk dalam hukum *al bii’ah* adalah gereja, rumah pendeta, sinagog,
rumah patung, rumah api dan semisalnya.”

Syaikh DR Yusuf Al Qaradhawi menjelaskan bahwa Umar Radhiyallahu ‘anhu
mengatakan seperti itu karena dia takut akan perkara ini, yakni tidak ada
seorang Muslimin pun yang akan datang shalat di gereja tersebut, bukan
karena gereja tersebut (haram untuk dijadikan tempat shalat).

Fuqaha Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki
gereja atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan
tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak
untuk memasukinya. (*Hasyiyah Ibnu ‘Abidin* 5/248)

Sedangkan fuqaha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah
berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat
ibadah orang kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan
harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. (*Kasyful
Qana’* 1/294, *Hasyiyatul Jamal* 3/572)

*Gereja yang Memiliki dari Simbol Kesyirikan*

Kalau didalamnya ada gambar atau patung, para ahli fiqih berbeda pendapat
terkait hukum shalat di dalamnya. Sebagian berpendapat diharamkan.
Mayoritas (jumhur) berpendapat dimakruhkan. Landasan diharamkan adalah
keumuman dalil yang menunjukkan akan keharaman gambar dan kepemilikannya.
Karena adanya gambar ini termasuk mencegah masuknya para malaikat.

Telah diriwayatkan oleh Al Bukhari, 3225 dan Muslim, 2106 dari Abu Thalhah
sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ )

“Para malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan ada
gambar.”

Diriwayatkan oleh Tirmizi, 2806 dan Abu Dawud, 4158 dari Abu Hurairah
berkata, Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ
يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ
إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي
الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ
فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ
كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ
وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ
فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ
الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ
بِهِ فَأُخْرِجَ ). والحديث صححه الألباني في صحيح الجامع برقم 68

“Jibril telah datang kepadaku dan berkata, sesungguhnya saya telah datang
kepadamu semalam. Dan tidak ada yang menghalangiku masuk ke dalam rumah
dimana anda berada melainkan di pintu rumah ada patung seseorang. Di dalam
rumah ada pembatas kain terdapat gambar. Dan di rumah ada anjing. Maka
diperintahkan kepala patung untuk dipotong dan dijadikan seperti pohon.
Diperintahkan kain pembatas untuk dipotong dan dijadikan kain tempat bantal
tidur yang diinjak. Dan diperintahkan anjing untuk dikeluarkan. Dan
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam laksanakan semuanya. Maka anjing itu
adalah mainan tiga persegi kepunyaan Hasan atau Husain di bawah tumpukan
barang, maka diperintahkan dan dikeluarkannya.’ (Shahih Al Jami’ no. 68)

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Tidak mengapa shalat di gereja yang
bersih. Yang memberi keringanan hal itu adalah Hasan, Umar bin Abdul Aziz,
Asy Sya’bi, Al Auza’i, Said bin Abdul Aziz, diriwayatkan juga dari Umar dan
Abu Musa. Sementara yang memakruhkan adalah Ibnu Abbas dan Malik di dalam
gereja dikarenakan ada gambarnya. Bagi kami bahwa Nabi Sallallahu’alaihi Wa
Sallam shalat dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar, kemudian ia termasuk
dalam sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( فأينما أدركتك الصلاة فصل , فإنه مسجد ) ” انتهى من “المغني” (1/ 407).

“Dimana saja anda dapatkan shalat, maka shalatlah. Karena ia adalah
masjid.” (‘Al-Mugni, 1/407)

Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi mengatakan, “Jika simbol-simbol syirik yang ada
di sini sudah dihilangkam maka tidak mengapa mengerjakan shalat di sana.
Berhala Latta dahulu posisinya ada di masjid Thaif saat ini. Tatkala
berhala Latta sudah disingkirkan Nabi bangun masjid tempat shalat di tempat
tersebut”

Ibnu Muflih mengatakan, “Boleh masuk dan shalat di tempat peribadatan dan
gereja atau yang semacamnya. Dan makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada
yang mengatakan haram mutlak. Penulis *Al Mustau’ib* mengatakan, Sah
melaksanakan shalat fardhu di gereja atau tempat peribadatan orang kafir
meskipun makruh.”

Diantara orang yang berpendapat haramnya shalat dalam gereja kalau di
dalamnya ada gambar adalah Syiikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dapat
dilihat di *‘Al Fatawa Al Kubro*, 2/59.

Pengharaman shalat dalam gereja tidak berimplikasi batalnya shalat. Bahkan
shalatnya sah tapi berdosa. Karena larangan shalat di dalamnya  tidak
terkait dengan shalat, akan tetapi karena didalamnya ada gambar sebagaimana
yang lalu. Maka sebab larangan berbeda dengan shalat dan apa yang terkait
dengannya.

*Al Lajnah Ad Daimah* telah memberikan fatwa dan Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dengan memakruhkan shalat di tempat yang di dalamnya ada
gambar, dan shalatnya sah kalau itu terjadi. Dalam ‘Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 5/377 dalam kumpulan (fatwa) kedua: “Apa hukum shalat di rumah
–kamar- di dalamnya ada gambar atau patung untuk hiasan yaitu hewan atau
manusia?

Jawabannya, diharamkan memiliki gambar dan patung dan menjadikan di dalam
rumah. Berdasarkan Sabda Sallallahu ’Alaihi wa Sallam kepada Ali
Radhiallahu ’Anhu,

( لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويته )

“Janganlah engkau tinggalkan gambar melainkan engkau hapus, dan tidak juga
kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan.”

Dan sabdanya Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam: “Para Malaikat tidak akan masuk
rumah di dalamnya ada anjing dan gambar.” Dan dimakruhkan shalat di kamar
yang ada gambar digantungkan atau ditegakkan. Apalagi kalau ke arah kiblat
dan shalatnya sah.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Sementara shalatnya adalah sah,
akan tetapi dimakruhkan shalat di tempat yang ada didalamnya gambar,
kecuali dalam kondisi ada keperluan, kalau sekiranya tidak ada tempat lain,
maka tidak mengapa.”

Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Khalifah Umar Radhiyallahu Anhu
mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum shalat di gereja,
karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik
darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan
shalatlah di dalamnya.”

Namun demikian sejumlah fuqaha Hanafiyah dan Asy Syafi’yah menyatakan bahwa
melaksanakan shalat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut
dipenuhi oleh patung ataupun tidak.

*Gereja Saat Sedang Digunakan*

Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang
merayakan hari agama mereka adalah haram.

Alasan pengharamannya jelas sekali, yaitu kita dilarang ikut dalam
peribadatan agama lain. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan hal
ini dalam Al Quran Al Karim.

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلاَ أَنتُمْ
عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ وَلاَ أَنتُمْ
عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

*Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang
kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak
pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula)
menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah
agamaku.”* (QS. Al-Kafirun : 1-6)

Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Janganlah kalian memasuki tempat ibadah
orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena
kemarahan Allah akan turun kepada mereka.” (Al Adab Asy Syar’iyyah 3/442).

Tindakan ini menyerupai ciri khas orang kafir, padahal Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda*, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (dalam
ciri khas mereka, pen.) maka dia termasuk bagian kaum tersebut.”* (HR. Abu
Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hadits ini, kondisi minimalnya
menunjukkan haramnya meniru ciri khas orang kafir. Meskipun zhahir hadits
menunjukkan kafirnya orang yang meniru perbuatan yang menjadi ciri khas
mereka.” (*Iqtidla’ Ash Shirath Al Mustaqim*, 1:270).


Pada 25 Januari 2014 16.21, <[email protected]> menulis:

> Kanda Zultan, Mak Ajo Duta, Mak JB, Dinda Anwar dan para dunsanak
> kasadonyo, n.a.h!
>
> Maaf talambek mambaleh. Alhamdulillah, ambo iyo shalat jumat di masjid an
> nur tu hari kapatang. Kiro2 nan sholat di situ sekitar 200 jamaah. Katiko
> khatib manyampaikan khutbah, alunan musik di matahari mall dimatikan.
>
> ...

>
> Salam dan banyak maaf.
>
> Syaf AL/50, Bogor
>
>
>
>
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke